Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

UU KIP, Acuan Penyampaian Informasi Publik

01 Juni 2012 | Jumat, Juni 01, 2012 WIB Last Updated 2012-06-01T12:35:03Z

Bima, (SM).- Pemerintah Kabupaten Bima Kamis (31/05) melaksanakan sosialisasi Undang - Undang No. 14 tahun 2008 dan PP No. 61 tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Acara yang digelar di aula SMKN 3 Bima dihadiri beberapa kepala  SKPD lingkup Kabupaten Bima. Tampak juga, beberapa wartawan dari media massa dan pegiat warung informasi.

Djunaidin, ketua panitia pelaksana yang juga Kadis Perhubungan dan Kominfo Kabupaten Bima  mengatakan, acara tersebut merupakan dukungan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Bima dan Australia Indonesia Partnership For Decentralization (AIPD) dan AusAid Australia. Karena itulah, Djunaidin mengucapkan terima kasih atas dukungan tim dari Dirjen IKAP dan Diskominfo Provinsi NTB, dan khususnya Perwakilan AIDP NTB.
"Semoga saja acara yang direncanakan berlangsung hingga sore hari ini bisa memberikan pengalaman terkait dengan penerapan Undang-undang KIP yang nantinya akan menjadi acuan bagi SKPD dalam memberikan pelayanan informasi publik di Kabupaten Bima," katanya.
Djunaidin menceritakan,  tidak semua pejabat bisa menyampaikan informasi. Kata Dia, hal yang mengenai kebijakan umum daerah yang bisa menyampaikan adalah Bupati, Wakil Bupati, Sekda dan para asisten. Sedangkan, teknis kedinasan diserahkan ke dinas masing masing. Karena itulah, mekanisme inilah yang akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs. Abdul Wahab yang mewakili Bupati Bima sebelum membacakan sambutan tertulis Bupati, menceritakan kasus yang dialaminya terkait kebebasan informasi. "Ketika bertugas di Inspektorat ada yang meminta LHP Inspektorat. Nah, disatu sisi, ada  kebebasan informasi, disisi yang lain sebagai PNS berkewajiban menjaga rahasia negara dan rahasia jabatan," cerita Wahab.
Ketika membacakan sambutan Bupati, Asisten I menekankan, sebelum adanya pemberlakuan UU KIP, jauh-jauh hari Pemerintah Kabupaten Bima telah memiliki acuan pelaksanaan kebijakan tentang pelayanan informasi satu atap. "Sebenarnya  kita telah lama sebelum adanya UU KIP memiliki instrumen untuk mengoptimalkan pelayanan informasi yang berkaitan dengan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan," jelas Wahab.
Saat sesi tanya jawab, pertanyaan yang diajukan oleh Asisten I, akhirnya dijelaskan salah satu panelis Ajeng Roslinda yang juga wakil ketua komisi informasi. Menurutnya, di berbagai kasus yang terjadi seperti yang terjadi di Jatim, Permintaan informasi LHP oleh LSM yang kemudian disengketakan pada komisi informasi tetap tidak diberikan.
Karena, lanjutnya, LHP baru berupa hasil laporan audit oleh lembaga internal. Berbeda kalau telah diaudit oleh BPK, lagi pula, LHP bersifat individu. Berbeda kalau yang minta informasi itu individu yang bersangkutan, harus berikan. Itupun, masih dilihat lagi hasil uji konsekuensi, jika LHP itu diberikan atau dibuka ke publik apa konsekuensinya.
Intinya menurut Ajeng, kalaupun pemohon informasi merasa tidak puas mendapatkan informasi, bisa mengajukan gugatan sesuai dengan prosedur dan tata cara yang telah disyaratkan UU KIP.
Sebaliknya pun demikian, SKPD boleh tidak memberikan informasi kalau dirasa membahayakan rahasia negara atau rahasia jabatan. Bila perlu, diajukan kepada komisi informasi untuk membantu memfasilitasinya.
Acara yang berakhir Pukul 14.15 diakhiri pembacaan hasil-hasil kesepakatan, diantaranya merekomendasikan untuk segera membentuk sekretariat yang mengelola informasi publik. (SM.07)
×
Berita Terbaru Update