Dompu, (SM).- Direkrut
LP2MD Ir.Muttakun Minggu (03/6) menyatakan keprihatinannya terhadap persoalan
dugaan penyimpangan dalam penetapan kelompok tani ternak penerima dana Bansos
tahun 2012 dari Provinsi NTB.
Katanya, LP2MD merasa terpanggil
untuk mengungkap kasus skandal ini dengan melakukan investigasi masalah
baik terhadap kelompok penerima bantuan maupun indikasi
keterlibatan beberapa oknum pejabat di dalam Disnak Dompu dan Provinsi
NTB. “Ini kasus besar yang menggugah kami dari LP2MD untuk menelurusi serta
mengungkap dugaan pelanggaran hukum di dalamnya,” tegas Muttakun.
Menurutnya, dugaan pelanggaran
hukum terhadap penetapan kelompok ternak penerima Bansos cukup kuat, karena
dibarengi dengan data scoring nilai hasil verifikasi terhadap kelompok yang
sudah tersebar dikalangan publik. ‘’Persoalan ini sudah menjadi opini publik,
sebab datanya sudah tersebar kemana – mana,’’tandasnya.
Tambahnya lagi, persoalan ini
akan memicu terjadinya instabilitas daerah. Maka Bupati Dompu Drs.H.Bambang
perlu segera mengambil sikap tegas diantaranya meninjau kembali kelompok
yang ditetapkan sebagai penerima bantuan tersebut, serta mengembalikan masalah
itu pada hasil scoring nilai tim verifikasi 9 orang yang mengantong SK
Kadisnak Dompu. ‘’Saya rasa persioalan ini tergantung Bupati. Jika Bupati ingin
Dompu damai dan nyaman maka segera selesaikan masalah itu dengan cara –
cara yang prosedural,’’tegas Muttakun.
Selaku Direkrut LP2MD, Muttakun
mengaku akan segera ke Mataram untuk melanjutkan investigasi terkait masalah
ini pada Disnak Provinsi. Hasilnya nanti akan dia sampaikan melalui hearing
dengan Bupati Dompu. Jika bukti pelanggaran hukum melibatkan pejabat
Disnak Dompu, pihaknya tidak segan menggeret kasus tersebut pada aparat yang
berwajib. ‘’Saya akan segera ke Mataram untuk menyelesaikan investigasi
terhadap dugaan penyimpangan penetapan kelompok penerima dana
Bansos,’’pungkas Muttakun.
Sebelumnya, Kadisnak Dompu
Ir.Fahruddin A.Wahab, dalam dialog dengan sejumlah pengurus kelompok ternak
beberapa waktu lalu mengatakan, penetapan kelompok penerima dana Bansos baik
dari program penyelamatan sapi betina produkstif (PSBP) dan Insentif sepenuhnya
kewenangan provinsi. Tabahnya, provinsi tidak akan menganulir kembali
keputusannya sekalipun masalah ini memicu indokusifitas daerah. “Sekalipun
Dompu rebut Provinsi tidak akan merubah keputusannya,’’ujarnya enteng
(SM.15)