Dompu, (SM).- Kepala Dinas Peternakan Kabupaten (Disnak) Dompu,
Ir.Fakhruddin menegaskan, penetapan nama-nama kelompok ternak yang lolos
sebagai penerima bantuan, merupakan kewenangan Disnak Provinsi NTB.
Pernyataan itu
disampaikan melalui dialog dengan puluhan pengurus dan anggota kelompok
petani ternak, Kamis (31/5) di aula Kantor Disnak, guna melakukan klarifikasi
terhadap persoalan penetapan kelompok yang lolos baik dari program penyelamatan
sapi betina produktif (PSPB) maupun insentif pembiayaan APBD 1 tahun 2012.
Puluhan orang pengurus dan anggota
berbagai kelompok ternak hadir secara tertib mengikuti kegiatan dimaksud.
Sementara Kepala Disnak didampingi Sekretaris, Kabid Budidaya dan
sejumlah anggota tim verifikasi Kabupaten.
Menurutnya, Disnak
Provinsi merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sehingga berwenang
menentukan kelompok – kelompok yang layak menerima bantuan. Karenanya kelompok
yang diloloskan bukan berdasarkan urutan hasil scoring tim verifikasi
Kabupaten.
Padahal, tim verifikasi sudah
berkerja secara obyektif dalam melakukan penilaian kelompok di lapangan yang
dibuktikan dengan data visual kelompok yang dimiliki. “Kami di Kabupaten
hanya sebatas merekomendasikan kelompok calon penerima bantuan yang kami anggap
memenuhi syarat sesuai dengan hasil scoring. Tapi penentunya oleh Provinsi,”
katanya.
Diakhir pembicaraanya Kadisnak
menyatakan menerima tawaran peserta dialog dari pengurus kelompok tani untuk
menandatangani surat penolakan terhadap keputusan penetapan kelompok penerima
bantuan. ‘’Buatkan surat itu, saya yang akan menandatangani,” tandasnya kepada
para pengurus kelompok ternak.
Sementara informasi yang dihimpun
dari sumber terpecaya dari Disnak Dompu usai dialog berlangsung bahwa Provinsi
menetapkan kelompok penerima bantuan berdasarkan petunjuk dari Kadisnak Dompu,
saat dia (Kadisnak) berada di Mataram beberapa waktu lalu.
Sumber pun menunjukan bukti SMS
pihak Disnak Provinsi dalam hp pribadinya. SMS itu bertulis, Disnak Provinsi
menyayangkan sikap Kadisnak Dompu yang mengkambinghitamkan pihak Provinsi,
padahal yang bersangkutan sendiri yang terindikasi memberikan nota khusus
berisi nama – nama kelompok yang dia prioritaskan sebagai penerima bantuan
tahun 2012 ini. (SM.15)