Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pemekaran Desa bukan Bagi-bagi Jabatan

02 Juni 2012 | Sabtu, Juni 02, 2012 WIB Last Updated 2012-06-04T02:33:29Z
Bima, (SM).- Bupati Bima H. Ferry Zulkarnain, ST membantah keras tudingan pemekaran desa sebagai upaya bagi-bagi jabatan. Katanya, pemekaran 23 yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bima nomor 2 tahun 2012 tentang Pembentukan 23 Desa dalam Kabupaten Bima, telah melalui kajian yang cukup matang dan menyeluruh.
Ferry menjelaskan, merujuk ke pasal 2 Perda tersebut, pembentukan desa di Kabupaten Bima pada dasarnya dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, juga merespon aspirasi dan prakarsa masyarakat desa yang didukung pemerintahan desa yang bersangkutan.
Menurut Bupati, langkah tersebut ditujukan agar peningkatkan pelayanan publik dalam mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dengan mempertimbangkan faktor penduduk, luas wilayah, sosial budaya, sarana/prasarana serta potensi desa. Bila ada pemekaran sebuah desa, lanjutnya, akan ada penambahan struktur kelembagaan di tingkat desa mulai dari pemilihan Kades dan Pengangkatan Sekdes, pengangkatan anggota BPD, Kepala dusun, Ketua-ketua RW hingga RT.
“Tapi semuanya telah dihitung dengan cermat implikasinya bagi alokasi anggaran pembangunan,” jelas Ferry pada acara  Syukuran yang digelar warga Desa Kara yang merupakan  pemekaran desa Leu Kecamatan Bolo, Kamis Sore (31/5) di halaman Kantor desa setempat. 
Bupati yang didampingi Camat Bolo H. Muhammadin, S.Sos, beberapa pejabat eselon II dan III lingkup Pemerintah Kabupaten Bima mengungkapkan, peningkatan status menjadi desa definitif akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan DPRD untuk  berjuang bagi kemajuan.Meski demikian, dirinya mewanti-wanti agar tidak keliru memaknai arti modern. "Modern boleh tapi jangan melupakan ajaran agama dan adat istiadat, terutama kepada generasi muda,” tegasnya. (SM.07)
×
Berita Terbaru Update