Bima, (SM).- Bupati Bima
H. Ferry Zulkarnain, ST membantah keras tudingan pemekaran desa sebagai upaya
bagi-bagi jabatan. Katanya, pemekaran 23 yang ditetapkan melalui Peraturan
Daerah Kabupaten Bima nomor 2 tahun 2012 tentang Pembentukan 23 Desa dalam
Kabupaten Bima, telah melalui kajian yang cukup matang dan menyeluruh.
Ferry menjelaskan, merujuk ke
pasal 2 Perda tersebut, pembentukan desa di Kabupaten Bima pada dasarnya
dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, juga merespon
aspirasi dan prakarsa masyarakat desa yang didukung pemerintahan desa yang
bersangkutan.
Menurut Bupati, langkah tersebut ditujukan
agar peningkatkan pelayanan publik dalam mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat dengan mempertimbangkan faktor penduduk, luas wilayah, sosial
budaya, sarana/prasarana serta potensi desa. Bila ada pemekaran sebuah
desa, lanjutnya, akan ada penambahan struktur kelembagaan di tingkat desa mulai
dari pemilihan Kades dan Pengangkatan Sekdes, pengangkatan anggota BPD, Kepala
dusun, Ketua-ketua RW hingga RT.
“Tapi semuanya telah dihitung
dengan cermat implikasinya bagi alokasi anggaran pembangunan,” jelas Ferry pada
acara Syukuran yang digelar warga Desa Kara yang merupakan
pemekaran desa Leu Kecamatan Bolo, Kamis Sore (31/5) di halaman Kantor desa
setempat.
Bupati yang didampingi Camat Bolo
H. Muhammadin, S.Sos, beberapa pejabat eselon II dan III lingkup Pemerintah
Kabupaten Bima mengungkapkan, peningkatan status menjadi desa definitif akan
menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan DPRD untuk berjuang bagi
kemajuan.Meski demikian, dirinya mewanti-wanti agar tidak keliru memaknai arti
modern. "Modern boleh tapi jangan melupakan ajaran agama dan adat
istiadat, terutama kepada generasi muda,” tegasnya. (SM.07)