Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

OPINI: Judi Togel, Penyakit Perusak Moral

05 Juni 2012 | Selasa, Juni 05, 2012 WIB Last Updated 2012-06-06T07:49:53Z

 (Oleh: Makhrus, S.Pd.I)*
 Perjudian kupon putih atau toto gelap (togel) atau biasa disebut juga “TE’E BUNTU” (bahasa Bima) yang marak terjadi akhir-akhir ini dengan modusnya adalah dengan cara menjual kupon togel seharga minimal Rp1000 per lembar. Untuk nomor yang berhasil keluar, pemasang mendapatkan uang Rp.60.000 untuk yang dua nomor dan Rp300 ribu untuk tiga nomor. Sedangkan untuk empat nomor yang berhasil keluar pemasang mendapatkan lebih dari Rp2 juta. Tentunya angka-angka ini akan menarik minat masyarakat untuk terus melakukan pemasangan karena tanpa mengeluarkan keringat setetespun mereka bisa mendapatkan uang jutaan rupiah bahkan puluhan juta rupiah. Semakin banyak mereka pasang dari kelipatan Rp1000 maka semakin besar pula pendapatan si pemasang.

Apa yang mereka (penjudi togel) lakukan itu tanpa disadari adalah merupakan perbuatan syetan dan orang-orang yang tidak bermoral dan akan merusak moral masyarakat, betapa tidak hanya membeli kupon dengan harga sangat rendah bisa meraup keuntungan yang sangat besar. Khayalan menjadi jutawan dalam waktu sesaat akan digiring oleh judi togel, menghitung dan mengkaji angka-angka togel selalu mengisi hari-hari mereka. Mencari rezeki Allah yang halal di jalan yang benar dan beribadah kepada-Nya seolah-olah tiada artinya dalam kehidupan mereka. Perjudian yang menjanjikan itu dibiarkan berkembang dan merasuki pikiran warga masyarakat, murka dan laknat Allah sulit dihindari.
Sangat menyesatkan, sumber kajian nomor judi togel pun beragam dilakukan mulai dari arti mimpi, memperhatikan cara orang berjalan, cara orang duduk, cara orang berlari, memadukan angka yang sudah keluar sehari atau dua hari sebelumnya sampai bertapa ke tempat-tempat yang dianggap sakti. Semua itu dilakukan oleh warga demi mencapai khayalan hampa yang dijanjikan kelompok dan golongan syetan. Yang namanya judi, apapun bentuknya, “kalau belum dapat menjadi penasaran dan sudah dapat menjadi ketagihan”. Hal itu sangat berbahaya dalam kelangsungan kehidupan masyarakat ke depan, bahaya dunia dan akhirat sekaligus.  
Tentang masalah perjudian, Al-Qur’an membahasnya setidaknya dalam tiga ayat yang pertama adalah dalam Surah al-Baqarah ayat 219: "Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir". 
Penggandengan pelarangan antara khamr dan judi tampaknya dapat dipahami sebagai dua perbuatan yang membahayakan bagi akal pikiran manusia. Jika dengan meminum khamr dapat merusak akal pikiran dan berakibat melakukan perbuatan kejahatan lainnya, maka begitu juga dengan perjudian akan menghilangkan pikiran logis seseorang dan hidup berdasarkan pada angan-angan dan peruntungan saja. Judi mengakibatkan seseorang menjadi pemalas, lalai terhadap waktu dan dirasuki pemikiran kemudahan yang menipu.
Allah SWT telah memperingatkan dengan tegas mengenai bahaya judi ini di dalam surat Al-Maidah ayat 90-91 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum khamr, berjudi dan berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah supaya kamu beruntung. Sesungguhnya syetan itu hanya bermaksud akan menjatuhkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan permainan judi serta akan menghalangi kamu dari ingat kepada Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).
Dalam ayat di atas judi dikategorikan perbuatan syetan. Karena syetanlah yang hanya mau melakukan perbuatan keji yang merugikan dan menghancurkan dirinya sendiri. Dalam ayat di atas juga dinyatakan dengan jelas perjudian akan dapat menyebabkan permusuhan, kebencian dan perkelahian. Para penjudi yang kalah tentu merasa benci dan dendam dengan bandar yang meraup keuntungan besar dari kekalahan yang dideritanya, atau seseorang akan memiliki rasa permusuhan, dengki hati dan iri terhadap teman sepermainan judinya yang telah menghabiskan banyak uangnya dalam arena taruhan judi. Si pemenang pun dengan bangga memamerkan kemenangannya dan terus ketagihan untuk mendapatkan lagi keuntungan yang serupa pada hari berikutnya, yang pada saatnya juga dia akan mengalami kekalahan dan memiliki perasaan serupa. Sifat dendam, iri hati, pembalasan dan kedengkian dari perbuatan judi yang berkesinambungan inilah yang mudah memunculkan permusuhan dan perkelahian, sehingga menghancurkan sendi ukhuwah islamiyah yang seharunya dipelihara. kebersatuan umat Islam pun akan mudah goyah dan retak. Kehidupan bertetangga tidak lagi damai, tenteram dan aman. Judi adalah penyakit masyarakat yang amat berbahaya yang harus dihindari, utamanya dari lingkungan keluarga kita masing-masing.
Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya “Barangsiapa berkata kepada rekannya mari bermain judi maka hendaklah ia bersedekah.”. Banyak bentuk-bentuk perjudian yang dikemas dengan cara dan model bermacam-macam sehingga memberi kesan bahwa hal itu bukan perjudian. Sekalipun hiburan dan permainan itu dibolehkan oleh Islam tetapi ia juga mengharamkan tiap permainan yang dicampuri perjudian yaitu permainan yang tidak luput dari untung-rugi yang dialami oleh si pemain. Di balik pelarangan judi di dalam Islam ini terkandung suatu hikmah dan tujuan yang sangat tinggi.
Perjudian itu dapat menimbulkan permusuhan dan pertentangan antara pemain-pemain itu sendiri kendati dari mulut dan lahirnya mereka telah saling merelakannya. Bagi pihak yang kalah dalam judi diamnya itu tidak sekadar diam tetapi membawa perasaan dongkol di dalam hatinya. Kerugian itu mendorong pihak yang kalah untuk mengulangi perbuatan judi lagi. Dan bagi yang menang pun karena sudah merasa menang ia merasa penasaran dan ketagihan untuk memenangkan lagi padahal belum tentu menang lagi boleh jadi sebaliknya kalah. Dan seterusnya sehingga membuat lingkaran syetan tak henti-hentinya melakukan maksiat.
Selamanya permainan judi sibuk dengan permainannya sehingga lupa akan kewajibannya kepada Tuhan kewajiban akan diri kewajiban akan keluarga dan kewajiban-kewajiban lainnya. Renungkanlah firman Allah SWT yang artinya “Barangsiapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh apa-apa di akhirat kecuali neraka dan lenyaplah segala yang mereka usahakan di dunia serta sia-sialah segala yang telah mereka kerjakan.” .
Ada beberapa hikmah yang dapat dijadikan pelajaran kenapa perjudian itu diharamkan, yaitu; bagi yang menang mendapatkan rizki tanpa berpayah-payahan, bagi yang kalah jadi melarat tiba-tiba, Menimbulkan permusuhan antar pemain, jiwa pemain judi bertambah kasar karena bermaksud jahat hendak mengalahkan lawan, menimbulkan banyak sakit karena banyak duduk, banyak pikiran, selalu sibuk keluh kesah, dan takut kalah, menyia-nyiakan harta dan kekayaan sehingga jatuh melarat dan terhina di tengah masyarakat, tetangga dan keluarga. Selanjutnya adalah memperbanyak pencuri, perampok karena kehabisan uang atau modal untuk bermain judi.
   *) Penulis adalah Guru PAI SMA Negeri 2 Lambu Bima, Mahasiswa Program Pascasarjana IAIN Mataram NTB
×
Berita Terbaru Update