(Oleh:
Makhrus, S.Pd.I)*
Perjudian
kupon putih atau toto gelap (togel) atau biasa disebut juga “TE’E BUNTU”
(bahasa Bima) yang marak terjadi akhir-akhir ini dengan modusnya adalah dengan
cara menjual kupon togel seharga minimal Rp1000 per lembar. Untuk nomor yang
berhasil keluar, pemasang mendapatkan uang Rp.60.000 untuk yang dua nomor dan
Rp300 ribu untuk tiga nomor. Sedangkan untuk empat nomor yang berhasil keluar
pemasang mendapatkan lebih dari Rp2 juta. Tentunya angka-angka ini akan menarik
minat masyarakat untuk terus melakukan pemasangan karena tanpa mengeluarkan
keringat setetespun mereka bisa mendapatkan uang jutaan rupiah bahkan puluhan
juta rupiah. Semakin banyak mereka pasang dari kelipatan Rp1000 maka semakin
besar pula pendapatan si pemasang.
Apa yang
mereka (penjudi togel) lakukan itu tanpa disadari adalah merupakan perbuatan
syetan dan orang-orang yang tidak bermoral dan akan merusak moral masyarakat,
betapa tidak hanya membeli kupon dengan harga sangat rendah bisa meraup keuntungan
yang sangat besar. Khayalan menjadi jutawan dalam waktu sesaat akan digiring
oleh judi togel, menghitung dan mengkaji angka-angka togel selalu mengisi
hari-hari mereka. Mencari rezeki Allah yang halal di jalan yang benar dan
beribadah kepada-Nya seolah-olah tiada artinya dalam kehidupan mereka.
Perjudian yang menjanjikan itu dibiarkan berkembang dan merasuki pikiran warga
masyarakat, murka dan laknat Allah sulit dihindari.
Sangat
menyesatkan, sumber kajian nomor judi togel pun beragam dilakukan mulai dari
arti mimpi, memperhatikan cara orang berjalan, cara orang duduk, cara orang
berlari, memadukan angka yang sudah keluar sehari atau dua hari sebelumnya
sampai bertapa ke tempat-tempat yang dianggap sakti. Semua itu dilakukan oleh
warga demi mencapai khayalan hampa yang dijanjikan kelompok dan golongan
syetan. Yang namanya judi, apapun bentuknya, “kalau belum dapat menjadi
penasaran dan sudah dapat menjadi ketagihan”. Hal itu sangat berbahaya dalam
kelangsungan kehidupan masyarakat ke depan, bahaya dunia dan akhirat sekaligus.
Tentang
masalah perjudian, Al-Qur’an membahasnya setidaknya dalam tiga ayat yang
pertama adalah dalam Surah al-Baqarah ayat 219: "Mereka bertanya
kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa
yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar
dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan.
Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah
menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir".
Penggandengan
pelarangan antara khamr dan judi tampaknya dapat dipahami sebagai dua perbuatan
yang membahayakan bagi akal pikiran manusia. Jika dengan meminum khamr dapat
merusak akal pikiran dan berakibat melakukan perbuatan kejahatan lainnya, maka
begitu juga dengan perjudian akan menghilangkan pikiran logis seseorang dan
hidup berdasarkan pada angan-angan dan peruntungan saja. Judi mengakibatkan
seseorang menjadi pemalas, lalai terhadap waktu dan dirasuki pemikiran
kemudahan yang menipu.
Allah SWT
telah memperingatkan dengan tegas mengenai bahaya judi ini di dalam
surat Al-Maidah ayat 90-91 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya (meminum khamr, berjudi dan berhala, dan mengundi nasib dengan
panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah supaya
kamu beruntung. Sesungguhnya syetan itu hanya bermaksud akan menjatuhkan
permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan permainan
judi serta akan menghalangi kamu dari ingat kepada Allah dan shalat; maka
berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).
Dalam ayat
di atas judi dikategorikan perbuatan syetan. Karena syetanlah yang hanya mau
melakukan perbuatan keji yang merugikan dan menghancurkan dirinya sendiri.
Dalam ayat di atas juga dinyatakan dengan jelas perjudian akan dapat
menyebabkan permusuhan, kebencian dan perkelahian. Para penjudi yang kalah
tentu merasa benci dan dendam dengan bandar yang meraup keuntungan besar dari
kekalahan yang dideritanya, atau seseorang akan memiliki rasa permusuhan,
dengki hati dan iri terhadap teman sepermainan judinya yang telah menghabiskan
banyak uangnya dalam arena taruhan judi. Si pemenang pun dengan bangga
memamerkan kemenangannya dan terus ketagihan untuk mendapatkan lagi keuntungan
yang serupa pada hari berikutnya, yang pada saatnya juga dia akan mengalami
kekalahan dan memiliki perasaan serupa. Sifat dendam, iri hati, pembalasan dan
kedengkian dari perbuatan judi yang berkesinambungan inilah yang mudah
memunculkan permusuhan dan perkelahian, sehingga menghancurkan sendi ukhuwah
islamiyah yang seharunya dipelihara. kebersatuan umat Islam pun akan mudah
goyah dan retak. Kehidupan bertetangga tidak lagi damai, tenteram dan aman.
Judi adalah penyakit masyarakat yang amat berbahaya yang harus dihindari, utamanya
dari lingkungan keluarga kita masing-masing.
Nabi
Muhammad SAW bersabda yang artinya “Barangsiapa berkata kepada rekannya mari
bermain judi maka hendaklah ia bersedekah.”. Banyak bentuk-bentuk perjudian
yang dikemas dengan cara dan model bermacam-macam sehingga memberi kesan bahwa
hal itu bukan perjudian. Sekalipun hiburan dan permainan itu dibolehkan oleh
Islam tetapi ia juga mengharamkan tiap permainan yang dicampuri perjudian yaitu
permainan yang tidak luput dari untung-rugi yang dialami oleh si pemain. Di
balik pelarangan judi di dalam Islam ini terkandung suatu hikmah dan tujuan
yang sangat tinggi.
Perjudian
itu dapat menimbulkan permusuhan dan pertentangan antara pemain-pemain itu
sendiri kendati dari mulut dan lahirnya mereka telah saling merelakannya. Bagi
pihak yang kalah dalam judi diamnya itu tidak sekadar diam tetapi membawa
perasaan dongkol di dalam hatinya. Kerugian itu mendorong pihak yang kalah
untuk mengulangi perbuatan judi lagi. Dan bagi yang menang pun karena sudah
merasa menang ia merasa penasaran dan ketagihan untuk memenangkan lagi padahal
belum tentu menang lagi boleh jadi sebaliknya kalah. Dan seterusnya sehingga
membuat lingkaran syetan tak henti-hentinya melakukan maksiat.
Selamanya
permainan judi sibuk dengan permainannya sehingga lupa akan kewajibannya kepada
Tuhan kewajiban akan diri kewajiban akan keluarga dan kewajiban-kewajiban
lainnya. Renungkanlah firman Allah SWT yang artinya “Barangsiapa yang
menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya niscaya Kami berikan kepada mereka
balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak
akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh apa-apa di akhirat
kecuali neraka dan lenyaplah segala yang mereka usahakan di dunia serta
sia-sialah segala yang telah mereka kerjakan.” .
Ada beberapa
hikmah yang dapat dijadikan pelajaran kenapa perjudian itu diharamkan, yaitu;
bagi yang menang mendapatkan rizki tanpa berpayah-payahan, bagi yang kalah jadi
melarat tiba-tiba, Menimbulkan permusuhan antar pemain, jiwa pemain judi
bertambah kasar karena bermaksud jahat hendak mengalahkan lawan, menimbulkan
banyak sakit karena banyak duduk, banyak pikiran, selalu sibuk keluh kesah, dan
takut kalah, menyia-nyiakan harta dan kekayaan sehingga jatuh melarat dan terhina
di tengah masyarakat, tetangga dan keluarga. Selanjutnya adalah memperbanyak
pencuri, perampok karena kehabisan uang atau modal untuk bermain judi.
*)
Penulis adalah Guru PAI SMA Negeri 2 Lambu Bima, Mahasiswa Program Pascasarjana
IAIN Mataram NTB