Bima,
(SM).– Himpunan Pemuda dan Mahasiswa (HIPMAH) Desa Mpuri Kecamatan
Madapangga melakukan audiensi dengan aparatur pemerintah desa setempat mengenai
mandeknya pengurus Karang Taruna dalam menjalankan program organisasi. Audiensi
yang berlangsung pekan lalu itu, dipusatkan di aula kantor desa setempat.
Informasi yang diperoleh, sejumlah orang dari
aliansi HIPMAH disambut diterima langsung oleh Kepala Desa Mpuri, Dahlan, A.Ma.
Pd, yang dihadiri pula Muspika Kecamatan Madapangga dan dijaga ketat aparat
Kepolisian Sektor (Polsek) setempat.
Camat Madapangga, melalui Sekretarisnya Idham,
SH, di meja kerjanya, Sabtu kemarin mengaku, memang pada Kamis (14/6) sejumlah mahasisiwa
asal Mpuri beraudiensi dengan pemerintah desa setempat guna menuntut pengurus
Karang Taruna Desa Mpuri yang lama untuk melakukan regenerasi karena pengurusannya
tidak bisa menjalankan program organisasi.
Kata Idham, sebelumnya pada tanggal 8 Juni 2012 aliansi
HIPMAH menggelar aksi demo di depan halaman kantor desa guna menuntut regenerasi
kepengurusan Karang Taruna. Bahkan pada saat itu, mereka sempat menyegel kantor
desa karena menuding Kadesnya tidak mau menemui massa, padahal ketika itu Kades
sedang menghadiri pencanangan BBGRM di Kecamatan Woha. “Mereka salah paham
terhadap Kades sehingga saat itu sempat menyegel kantor desa”, terangnya.
Guna menanggapi tuntutan mereka, digelarlah
acara audiensi pada Kamis kemarin. Pada acara audiensi tersebut pemerintah desa
bersama aliansi HIPMAH menyekapati beberapa hal. Diantaranya, Pemerintah Desa Mpuri
menyerahkan sepenuhnya masalah pembentukan pengurus Karang Taruna yang baru
pada HIPMAH. Kedua, pengurus Remaja Masjid (Remas) yang lama siap melaksanakan
program pembangunan paket Proyek PNPM-Pisew tahun 2012 ini dengan pengurus
Remas yang baru. Ketiga, aliansi HIPMAH yang diketua Adiansyah A.Bakar memberikan
pernyataan sikap bahwa permasalahan yang sudah terjadi tidak akan diulangi lagi
serta tidak akan merembat pada persoalan- persoalan lainnya.
Idham mengaku, beberapa hasil kesepakatan itu telah
dibuatkan dalam sebuah surat pernyataan bersama dan telah ditandatangani
bersama, baik Kades, Ketua LKD Remas, Ketua HIPMAH, tokoh agama dan tokoh
masyarakat di hadapan sejumlah saksi. “Apabila semua pihak melanggarnya akan diproses
secara hukum, sehingga segala persoalan di desa Mpuri sudah selesai”, tandasnya.
(SM.11)