Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ketua BK akan Panggil Ketua DPRD

01 Juni 2012 | Jumat, Juni 01, 2012 WIB Last Updated 2012-06-01T12:33:30Z

Bima. (SM).- Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bima, Ahmad Yani berjanji dihadapan pimpinan Massa FPURPDKB akan memanggil Ketua DPRD guna klarifikasi penolakan audiensi.
Menurutnya, surat permintaan audiensi belum diterima oleh ketua BP, sehingga penolakan itu diluar pengetahuannya. Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera memanggil ketua. “Insya Allah dalam waktu dekat saya akan panggil ketua dewan,” janji Yani.

Pemanggilan ketua dewan oleh ketua BK, pasalnya ketua Komisi I, Baharudin, SH duta dari Gerindra mendesak agar ketua BK memproses atas sikap dan perbuatan ketua dewan yang menolak audiensi secara sepihak. Menurut Baharudin, penolakan itu dilakukan sepihak karena ketua dewan tak pernah melakukan kordinasi ataupun rapat dengan pimpinan dewan lain guna memutuskan persoalan itu.
“Lembaga kami adalah lembaga tempat menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, kami ada Karena pilihan rakyat. Makanya wajib di dengar setiap aspirasi yang masuk, bukan dengan cara begini,”  kesal Baharudin.
Kata Baharuddin, akibat ulah ketua dewan, kantor ini dirusak massa dengan melakukan penyemprotan dengan cat pilox. Massa itu menyemprot di dinding tembok ruangan ketua dan sekwan, yang semula massa itu ingin menyegel pintu ruangan ketua. Namun, dicegah aparat kepolisian resor Bima Kota yang memang sudah hadir di sekitar kantor dewan sejak pagi.
Demikian juga sikap wakil Ketua, Drs H Najib merasa kecewa dengan sikap ketua. “kalau ketua nggak bersedia, bisa kan di disposisikan ke saya. Akibatnya, rakyat marah. Tembok di corat-coret.” Ujar Najib.
Dari pantauan wartawan Koran ini, massa tengah melakukan aksi corat-coret datang kapolres Bima Kota AKBP Kumbul dan melarang serta menghalau massa untuk keluar dari halaman kantor dewan. Selain annggota Polisi juga terlihat anggota Pol PP, namun tak kuasa menghentikan aksi massa itu.
Polisi hanya mampu melarang untuk tidak menyegel ruangan ketua dan sekwan. “Kalau tidak bisa ketua, kan ada wakil ketua yang bisa menanggani atau memenuhi permintaan massa FPURPDKB,” tandas Kumbul.
Massa FPURPDKB setelah dihalau keluar oleh Kapolres Bima Kota, dengan setia menurutinya. Namun ada satu orang anggota massa yang diamankan, yakni Habe warga Desa Woro Kecamatan Madapangga. (SM.12)
×
Berita Terbaru Update