Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Judi Kartu, Tiga Wanita dan Satu Pria Diamankan

05 Juni 2012 | Selasa, Juni 05, 2012 WIB Last Updated 2012-06-06T07:44:31Z

Kota Bima,(SM).- Aparat Polrest Bima Kota berhasil mengamankan empat orang pelaku judi kartu di Kelurahan Penanae, Sabtu (2/6). Keempat orang tersebut, kerap kali meresahkan masyarakat dengan tindak penyakit sosialnya.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU. Welman Feri membeberkan, keempat pelaku itu, tiga diantaranya adalah wanita. Masing-masing, A (39) swasta asal Kelurahan Penanae, M (34) swasta asal Kelurahan Penanae, AI (21) Ibu Rumah Tangga asal Kelurahan Penanae dan RJ (22) kuli bangunan asal Desa Rite Kecamatan Ambalawi.
Menurut pengakuan Welman, kronologis penangkapan empat penjudi itu, setelah mendapat laporan dari masyarakat setempat. Setelah itu, informasi di pantau dan berhasil menangkap tangan pelaku yang sedang bermain judi menggunakan kartu remi. “Prilaku mereka sering meresahkan warga sekitar,” ujarnya.
Di tempat kejadian perkara, lanjutna, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang, tikar tempat mereka gunakan untuk bermain dan kartu remi. “Mereka bermain di salahsatu rumah kontrakkan pelaku,” terangnya.
Atas tindakan tersebut, empat pelakuy di jerat dengan pasal 303 KUHP junto 303 Bis KUHP Undang Undang nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban judi. (SM.07)
×
Berita Terbaru Update