Kota
Bima,(SM).- Aparat
Polrest Bima Kota berhasil mengamankan empat orang pelaku judi kartu di
Kelurahan Penanae, Sabtu (2/6). Keempat orang tersebut, kerap kali meresahkan
masyarakat dengan tindak penyakit sosialnya.
Kasat
Reskrim Polres Bima Kota IPTU. Welman Feri membeberkan, keempat pelaku itu,
tiga diantaranya adalah wanita. Masing-masing, A (39) swasta asal Kelurahan
Penanae, M (34) swasta asal Kelurahan Penanae, AI (21) Ibu Rumah Tangga asal
Kelurahan Penanae dan RJ (22) kuli bangunan asal Desa Rite Kecamatan Ambalawi.
Menurut
pengakuan Welman, kronologis penangkapan empat penjudi itu, setelah mendapat
laporan dari masyarakat setempat. Setelah itu, informasi di pantau dan berhasil
menangkap tangan pelaku yang sedang bermain judi menggunakan kartu remi.
“Prilaku mereka sering meresahkan warga sekitar,” ujarnya.
Di tempat
kejadian perkara, lanjutna, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang,
tikar tempat mereka gunakan untuk bermain dan kartu remi. “Mereka bermain di
salahsatu rumah kontrakkan pelaku,” terangnya.
Atas
tindakan tersebut, empat pelakuy di jerat dengan pasal 303 KUHP junto 303 Bis
KUHP Undang Undang nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban judi. (SM.07)