Bima, (SM).- Kepala
Dinas Sosial Kabupaten Bima, Abdul Wahab, SH mengatakan, ijin promosi Undian
Gratis Berhadiah (UGB) atas nama CV. Indoarta Corporation Prima
yang beralamat di Bandung terkait promosi Kopi Bubuk Special dan Kopi Mix
Special dinyatakan dicabut.
Dijelaskannya, pencabutan ijin promosi dimaksud berdasarkan surat
Direktur Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial Kementerian
Sosial Republik Indonesia nomor: 642/LJS.PPSDBS.PP/VI/2012 tanggal 5 Juni 2012
Perihal Pencabutan Ijin Promosi Undian Gratis Berhadiah.
Alasan pencabutan ijin promosi ini, katanya, saat ditemui di
Cenggu ketika menghadiri pencanangan BBGRM Kecamatan Belo, didasarkan
atas laporan petugas berwenang dan instansi terkait pada Kementerian Sosial
Republik Indonesia bahwa mekanisme penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah yang
dilaksanakan oleh CV, Indoarta Corporation Prima atas produk tersebut
berindikasi perjudian.
Kementerian Sosial Republik Indonesia awalnya dengan surat nomor:
235/PPSDBS-SAP/III/2-12 tanggal 7 Maret 2012 telah memberikan ijin promosi
kepada perusahaan tersebut. Namun setelah memperhatikan prakteknya di lapangan
yang berindikasi perjudian maka berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor :
13/HUK/2005 tentang Izin Undian, Menteri Sosial berwenang untuk menunda,
mencabut dan membatalkan ijin pelaksanaan penyelenggaraan undian yang
dikeluarkan dengan alasan meresahkan masyarakat.
Penegasan pencabutan ijin promosi Undian Gratis berhadiah ini juga
disampaikan Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi NTB
melalui suratnya tanggal 8 Juni 2012 nomor: 1327.3/II.3/Sospencapil perihal
Pencabutan Izin Promosi Undian Gratis Berhadiah.
“Saya harap masyarakat dapat senantiasa waspada dan berhati-hati
terhadap tawaran undian gratis yang disampaikan perusahaan tersebut, karena
didalamnya mengandung unsur judi dan sudah dinyataakan dicabut”, pinta mantan
Kabag Humas, di Cenggu, Sabtu (16/6). (SM.12)