Kota Bima,(SM).-Kebiasaan masyarakat yang sudah membudaya terkait hiburan
malam semisal orgen tunggal, fenomenanya acap menjadi pemantik selisih paham
yang berujung keributan antar-kampung.
Fakta tak terbantahkan, banyak
sekali kejadian keributan antar-kampung selama ini, berawal dari hiburan malam
layaknya orgen tunggal dan sejenisnya. Semenjak Polres Bima Kota dikomandoi
AKBP Kumbul KS SIk, warning pembatasan pemberian izin hiburan malam,
hanya dibolehkan sampai pukul 22.00 wita saja. Sementara realitasnya, hiburan
malam semacam itu, sering terlihat hingga larut malam, mirisnya selalu terjadi
keributan.
Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS
SIk yang dimintai tanggapan Kamis kemarin, usai Rapat Koordinasi (Rakor)
lengkap membahas situasi kamtibmas wilayah Kota Bima, mengaku, pihaknya selaku
aparat kemanan hanya bisa memberikan pembatasan soal hiburan malam. Untuk
secara tegas melarang alias meniadakan hiburan malam seperti orgen tunggal,
sangatlah tidak mungkin. Alasannya, hiburan malam semacam itu merupakan sarana
hiburan bagi masyarakat yang sudah membudaya dan satu-satunya pilihan.
Pembatasan waktu hiburan hingga jam
10 malam, ujarnya, dalam rangka menyiasati terjadinya keributan dan salah satu
alternatif untuk menuyiasati dan menghargai serta menghormati warga lain yang
tengfah berisitirahat pada malam hari pula.
Asal dilakukan komunikasi dan
meminta izin pada yang berwenang, baik lurah pun pihak kepolisian, jelasnya,
hiburan malam sesuai batas waktu yang telah ditentukan tetap diberikan izin.
Hanya saja izin yang diberikan dalam kerangka mengetahui dan agar dapat diawasi
secara bersama pula. Bukan berarti dengan pemberitahuan dan pemberian izin
tersebut, yang punya gawe dapat seenaknya menyelenggarakan hiburan malam
semaunya.
Soal adanya keributan yang
dilatarbelakangi hiburan malam, tampiknya, siapapun tidak ada yang
menginginkan. Hanya saja, para penikmat hiburan malam ada pula yang tidak sadar
akan arti sebuah hiburan hingga berujung pada keributan.
Dikatakannya, keamanan merupakan
tanggung jawab semua pihak, bukan saja aparat kepolisian. Untuk itu harap
Kumbul, semua pihak ikut ambil bagian dalam menjaga kemanan, utama sekali
diwilayah masing-masing. (SM.08)