Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Terdakwa Narkoba masih Dirawat

25 Mei 2012 | Jumat, Mei 25, 2012 WIB Last Updated 2012-05-25T12:31:50Z

Kota Bima,(SM).- Terdakwa kasus kepemilikan sabu 0,2 gram, Busran yang ditangkap Buser di Kelurahan Santi Kecamatan Rasana’e Barat tahun 2011 lalu, kini masih dalam pengobatan.
Kasi Pidum Kejari Bima Rahmad Isnaini, SH yang didampingi JaksaPenuntut Umum (JPU), Supardin mengungkapkan, saat ini terdakwa masih dalam pembantaran berdasarkan penetapan majelis hakim No. 73.d/Pen.pid/2012/PN.RBI tertanggal 15 Mei 2012.

Pembantaran penahanan atas nama terdakwa Busran, selama yang bersangkutan dirawat Inap diklinik di Kota Bima sampai dengan sembuh, serta memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk berkoordinasi dengan aparat kepolisian negara untuk menjaga terdakawa selama menjalani rawat Inap sampai terdakwa tersebut dinyatakan sembuh dan kembali ke Rumah Tahanan Raba Bima.
Dijelaskannya, sebenarnya kemarin terdakwa Busran sudah menjalani sidang yang keenam kalinya, namun berhubung terdakwa mengalami ganguan kesehatan, sehingga terdakwa mengajukan ijin untuk berobat. Namun jika terdakwa sudah sembuh, maka pembantaran yang telah diajukan sebelumnya itu akan dicabut kembali sehingga sidang bisa dilanjutkan kembali.
Adapun agenda sidang yang keenam nanti yaitu agenda pembelaan terdakwa dari penasehat hukum. Namun hal ini dilaksanakan setelah terdakwa dinyatakan sembuh dari sakitnya. Adpun pasal yang didakwakan kepada terdakwa, pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.(SM.08)
×
Berita Terbaru Update