Kota Bima,(SM).- Terdakwa kasus kepemilikan sabu 0,2 gram, Busran yang
ditangkap Buser di Kelurahan Santi Kecamatan Rasana’e Barat tahun 2011 lalu,
kini masih dalam pengobatan.
Kasi Pidum Kejari Bima Rahmad
Isnaini, SH yang didampingi JaksaPenuntut Umum (JPU), Supardin mengungkapkan,
saat ini terdakwa masih dalam pembantaran berdasarkan penetapan majelis hakim
No. 73.d/Pen.pid/2012/PN.RBI
tertanggal 15 Mei 2012.
Pembantaran penahanan atas nama
terdakwa Busran, selama yang bersangkutan dirawat Inap diklinik di Kota Bima
sampai dengan sembuh, serta memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk
berkoordinasi dengan aparat kepolisian negara untuk menjaga terdakawa selama
menjalani rawat Inap sampai terdakwa tersebut dinyatakan sembuh dan kembali ke
Rumah Tahanan Raba Bima.
Dijelaskannya, sebenarnya kemarin
terdakwa Busran sudah menjalani sidang yang keenam kalinya, namun berhubung
terdakwa mengalami ganguan kesehatan, sehingga terdakwa mengajukan ijin untuk
berobat. Namun jika terdakwa sudah sembuh, maka pembantaran yang telah diajukan
sebelumnya itu akan dicabut kembali sehingga sidang bisa dilanjutkan kembali.
Adapun agenda sidang yang keenam
nanti yaitu agenda pembelaan terdakwa dari penasehat hukum. Namun hal ini
dilaksanakan setelah terdakwa dinyatakan sembuh dari sakitnya. Adpun pasal yang
didakwakan kepada terdakwa, pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang
narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.(SM.08)