Nampak puluhanm kambing yang diamankan PolPP Dompu hasil operasi penertiban, Selasa (15/5) sesuai ketentuan Perda nomor 9 tahun 2006. (Foto: Dedy SM) |
Dompu, (SM).- Setelah gencar melakukan penyitaan terhadap Minuman Keras (Miras), kini Polisi Pamong Praja (PolPP) Dompu getol melakukan penangkapan terhadap ternak bekeliaran. Selasa (15/5), Satuan PolPP setempat mengamankan sedikitnya 26 ekor kambing warga yang berkeliaran di tempat – tempat umum.
Kepala Satuan PolPP Dompu, Ismail MS kepada wartawan mengatakan, 26 ekor kambing dijaring dalam operasi penertiban di beberapa tempat, sebagai bentuk penegakan amanat terhadap Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2006. “Upaya yang kami lakukan rangka mengamankan Perda nomor 9 tentang penggembalaan ternak”, tandasnya.
Kata dia, tempat – tempat kegiatan operasi diantaranya di depan Pandopo Bupati sebanyak 7 ekor kambing, Jalan Lingkar Karijawa 9 ekor dan di Kelurahan Bali 1 sebanyak 10 ekor. “Yang kami amankan ternak berkeliaran bebas di jalan raya maupun tempat umum lainnya”, tandasnya.
Menurutnya, tindakan represif ini ditempuh setelah melihat melihat rendahnya kesadaran masyarakat pemilik ternak untuk menaati aturan tersebut.
“Kami sebelumnya sudah keluarkan himbuan kepada masyarakat melalui kerjasama dengan Kepala Desa dan Lurah agar tidak melepas secara liar ternak mereka. Tapi setelah kami amati upaya itu tidak membuahkan hasil”, ujarnya.
Padahal, lanjut Kasat PolPP, ternak yang dilepas liar menimbulkan keresahan masyarakat karena merusak tanaman bungan. Bahkan tak ayal ternak – ternak itu mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan pemicu kecelakaan kendaraan.
Lebih jauhnya, sesuai ketentuan Perda nomor 9 bagi ternak yang diamankan akan didenda. Untuk ternak jenis kambing dihitung perhari sebesar Rp50.000/ekor. Sedangkan ternak besar jenis kerbau dan sapi sebesar Rp250.000/hari. “Jika tidak segera ditebus, maka dendanya akan semakin besar”, katanya. (SM.15)