Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Penolakan Tanda Tangan tak Batalkan Eksekusi

10 Mei 2012 | Kamis, Mei 10, 2012 WIB Last Updated 2012-05-10T05:33:53Z

Bima, (SM).- Eksekusi tanah oleh Pengadilan Negeri Raba Bima pada perkara nomor 34/Pdt.G/2006 antara penggugat Hj Jubaidah melawan tergugat Idham H.Jaharudin di Desa Kaleo Kecamatan Lambu, Desa Jia, Desa Boke, Desa Naru Barat dan Desa Parangina Kecamatan Sape, berjalan lancar.

Eksekusi yang dipimpin ketua Panitra Pengadilan Negeri Raba Bima, A.Khair, SH  yang didampingi H.Sukardi, MH tersebut dimulai pukul 09.15 Wita Rabu (9/5). Sedikitnya  200 persenil polisi dari Polresta Bima yang di-back up Polsek Sape dan Lambu serta Satu Pelton Brimob, mengamankan pelaksanaan eksekusi.      
Liputan langsung Koran ini di Desa Kaleo Kecamatan Lambu, aksekusi sempat diwarnai penolakan oleh termohon dengan melakukan perlawanan menggunakan menggunakan senjata tajam. Kesigapan anggota Polresta Bima yang dipimpin Kabag OPS Polresta Bima Kompol Nasution, mampu mematahkan aksi warga sehingga pihak termohon eksekusi diamankan  dan diberikan.
Setelah situasi diyakini aman, Panitra Pengadilan Negeri Raba Bima langsung membacakan eksekusi tanah. Sementara eksekusi tanah yang berlokasi di Desa Naru Barat, Desa Jia, Desa Boke juga berjalan lancar tanpa gangguan sedikitpun. Sementara tanah yang terletak di Desa Parangina Kecamatan Sape, tidak dilaksanakan eksekusi  karena obyek sengketa sudah digarap  pemohon eksekusi.
Ketua panitra Pengadilan Negeri Raba Bima A.Khair, SH mengatakan, penolakan tanda tangan oleh termohon eksekusi, merupakan hal umum sebagai bentuk penolakan mereka. Mesti demikian, jelasnya, hal itu tidak membatalkan eksekusi karena  putusan sudah inkrah.
Ditanya adanya penolakan termohon eksekusi dengan cara  menghadang menggunakan sajam, A.Khair membenarkannya. Namun hal tersebut tidak menghalangi eksekusi karena sudah diamankan polisi dan diberikan pengertian sehingga pihak termohon memahaminya. “Kami sebagai Panitra hanya melaksanakan tugas sesuai Putusan Mahkamah Agung,” jelasnya. (SM.13)
×
Berita Terbaru Update