Bima, (SM).- Eksekusi tanah oleh Pengadilan Negeri Raba Bima pada
perkara nomor 34/Pdt.G/2006 antara penggugat Hj Jubaidah melawan tergugat Idham
H.Jaharudin di Desa Kaleo Kecamatan Lambu, Desa Jia, Desa Boke, Desa Naru Barat
dan Desa Parangina Kecamatan Sape, berjalan lancar.
Eksekusi yang dipimpin ketua Panitra
Pengadilan Negeri Raba Bima, A.Khair, SH yang didampingi H.Sukardi, MH
tersebut dimulai pukul 09.15 Wita Rabu (9/5). Sedikitnya 200 persenil
polisi dari Polresta Bima yang di-back up Polsek Sape dan Lambu serta Satu
Pelton Brimob, mengamankan pelaksanaan eksekusi.
Liputan langsung Koran ini di
Desa Kaleo Kecamatan Lambu, aksekusi sempat diwarnai penolakan oleh termohon
dengan melakukan perlawanan menggunakan menggunakan senjata tajam.
Kesigapan anggota Polresta Bima yang dipimpin Kabag OPS Polresta Bima
Kompol Nasution, mampu mematahkan aksi warga sehingga pihak termohon eksekusi
diamankan dan diberikan.
Setelah situasi diyakini aman,
Panitra Pengadilan Negeri Raba Bima langsung membacakan eksekusi tanah.
Sementara eksekusi tanah yang berlokasi di Desa Naru Barat, Desa Jia, Desa
Boke juga berjalan lancar tanpa gangguan sedikitpun. Sementara tanah yang
terletak di Desa Parangina Kecamatan Sape, tidak dilaksanakan eksekusi
karena obyek sengketa sudah digarap pemohon eksekusi.
Ketua panitra Pengadilan Negeri Raba
Bima A.Khair, SH mengatakan, penolakan tanda tangan oleh termohon
eksekusi, merupakan hal umum sebagai bentuk penolakan mereka. Mesti
demikian, jelasnya, hal itu tidak membatalkan eksekusi karena putusan
sudah inkrah.
Ditanya adanya penolakan
termohon eksekusi dengan cara menghadang menggunakan sajam, A.Khair
membenarkannya. Namun hal tersebut tidak menghalangi eksekusi karena sudah
diamankan polisi dan diberikan pengertian sehingga pihak termohon memahaminya.
“Kami sebagai Panitra hanya melaksanakan tugas sesuai Putusan Mahkamah Agung,”
jelasnya. (SM.13)