Bima, (SM).- Kejaksaan Negeri Raba Bima mengaku, pengembalian berkas
dugaan korupsi tunjangan sertifikasi guru pada Kantor Kementerian Agama
(Kemenag) Kabupaten Bima telah sesuai tahapan hukum acara pidana.
“Kita mengembalikan berkas tersebut
pada penyidik Polisi, karena masih banyak kekurangan-kekurangan unsur formil
maupun materil yang dipandang perlu harus dipenuhi atau dilengkapi lagi,” ucap
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Raba Bima Edi Tanto Putra.
Pengembalian berkas dimaksud, kata
dia, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh masing-masing Jaksa
peneliti yang telah ditunjuk. “Setelah dilakukan penelitian berkas dengan
berulang-ulang, ditemui banyak kekurangan,” ucapnya.
Berkas perkara yang dikembalikan
lagi pada penyidik Polres Bima Kota tersebut yakni berkas dugaan korupsi
tunjangan sertifikasi guru tahun 2010 pada Kemenag Kabupaten Bima dengan
tersangka Kepala Kemenag Kabupaten Bima Drs H Yaman.
Mantan ketua tim verifikasi yang
kini menjabat Kasi PHU pada Kemenag Kabupaten Bima H. Jufrin dan Bendahara pada
Kemenag Kabupaten Bima Abdul Muis. Ke tiganya ditetapkan sebagai tersangka
kaitan dugaan korupsi senilai Rp300 juta lebih.
Ia meluruskan sekaligus
mengklarifikasi pernyataan anggota DPRD Kabupaten Bima Ilham Yusuf yang menilai
Kejaksaan Negeri Raba Bima perhambat penuntasan dugaan korupsi menyusul
dikembalikan ke tiga berkas tersebut.
Ia menegaskan, pihaknya bukan
bermaksud memperlambat penuntasan kasus dimaksud. Akan tetapi, jelasnya,
pengembalian lagi berkas pada penyidik, justru dengan bermaksud baik, agar
tersangka tidak bisa bebas.
“Kalau seandainya kita paksakan ke
tiga berkas perkara tersebut untuk dinyatakan lengkap, kita takutkan ke tiga
tersangka akan bebas dari jeratan hukum. Karena, masih banyak syarat formil
,maupun materil perkara yang belum lengkap,” paparnya. (SM.06)