Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pengembalian Berkas Kemenag sesuai Tahapan

08 Mei 2012 | Selasa, Mei 08, 2012 WIB Last Updated 2012-05-08T05:05:24Z

Bima, (SM).- Kejaksaan Negeri Raba Bima mengaku, pengembalian berkas dugaan korupsi tunjangan sertifikasi guru pada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima telah sesuai tahapan hukum acara pidana.
“Kita mengembalikan berkas tersebut pada penyidik Polisi, karena masih banyak kekurangan-kekurangan unsur formil maupun materil yang dipandang perlu harus dipenuhi atau dilengkapi lagi,” ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Raba Bima Edi Tanto Putra.

Pengembalian berkas dimaksud, kata dia, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh masing-masing Jaksa peneliti yang telah ditunjuk. “Setelah dilakukan penelitian berkas dengan berulang-ulang, ditemui banyak kekurangan,” ucapnya.
Berkas perkara yang dikembalikan lagi pada penyidik Polres Bima Kota tersebut yakni berkas dugaan korupsi tunjangan sertifikasi guru tahun 2010 pada Kemenag Kabupaten Bima dengan tersangka Kepala Kemenag Kabupaten Bima Drs H Yaman.
Mantan ketua tim verifikasi yang kini menjabat Kasi PHU pada Kemenag Kabupaten Bima H. Jufrin dan Bendahara pada Kemenag Kabupaten Bima Abdul Muis. Ke tiganya ditetapkan sebagai tersangka kaitan dugaan korupsi senilai Rp300 juta lebih.
Ia meluruskan sekaligus mengklarifikasi pernyataan anggota DPRD Kabupaten Bima Ilham Yusuf yang menilai Kejaksaan Negeri Raba Bima perhambat penuntasan dugaan korupsi menyusul dikembalikan ke tiga berkas tersebut.
Ia menegaskan, pihaknya bukan bermaksud memperlambat penuntasan kasus dimaksud. Akan tetapi, jelasnya, pengembalian lagi berkas pada penyidik, justru dengan bermaksud baik, agar tersangka tidak bisa bebas.
“Kalau seandainya kita paksakan ke tiga berkas perkara tersebut untuk dinyatakan lengkap, kita takutkan ke tiga tersangka akan bebas dari jeratan hukum. Karena, masih banyak syarat formil ,maupun materil perkara yang belum lengkap,” paparnya. (SM.06)
×
Berita Terbaru Update