Kota Bima, (SM).- Penajaman program jumat khusu dan program membumikan
Al-Quran, mendapat perhatian serius dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Selain
dua program yang telah diterapkan pemerintah tersebut, MUI juga memperhatikan
keberadaan faham dan aliran-aliran yang bermuncul akhir-akhir ini dalam usaha
menyelamatakan aqidah ummat.
Berbagai persoalan tersebut
mengemuka saat Musyawarah Daerah (Musda) VII masa khidmad 2010-2015 beberapa
waktu lalu di ruang musyawarah MUI Kabupaten Bima. Musda yang dihadiri berbagai
komponen itu, mengevaluasi program kerja, baik yang sudah dilaksanakan maupun
yang belum mampu dilaksanakan dalam dua tahun berjalan.
Ketua MUI Kabupaten Bima, Drs H
Bahnan M Ali, melalui press releasenya, menegaskan, khususnya mengenai program
mebumikan Al-Qur’an akan diusahakan satu desa pilot proyek, sehingga penerapan
program religius tersebut bisa efektif yang akan ditopangi dengan pelaksanaan
pelatihan Dai tingkat kabupaten Bima.
Sebagai wadah penghidmatan para
ulama, zuamah dan cendekiawan muslim yang mengemban misi tugas dan fungsi
yang demikian berat, sebagai amanat organisasi, maka MUI akan terus dan tetap
menjaga semangat kebersamaan independen yang bebas dan merdeka serta penuh
toleran. Baik peran dan fungsinya sebagi Ishlahul ummah (perbaikan ummat),
wasillah dan wasithah ummat (penghubung ummat), khadimul ummah pelayan ummat),
dan sebagai penegak amar ma’ruf dan nahi mungkar.
Dalam menyatukan pandapat dan
persepsi yang sama dalam menata organisasi dan mensenergikan berbagai potensi
ummat lebih-lebih dengan pemerintah kecamatan, Kuakec, Bazda, TOGA,TOMA dan
lembaga organisasi keagamaan yang ada di kecamatan, MUI Kabupaten Bima
melakukan konsolidasi organisasi di sebagian besar kecamatan yang ada di
Kabupaten Bima.
Dikemukakannya, berbagai program dan
kegiatan lain yang mampu di laksanakan yakni, mengeluarkan seruan dan himbauan
bersama tentang, himbauan bersama dengan Kemenag Kabupaten Bima mengenai tidak
tercantumkan ayat-ayat Al-qur’an dan kata BISMILLAHIRHMANIRRAHIM dalam teks
aslinya, pada kertas undangan baik akad nikah maupun resepsi perkawinan dan
lain-lain. Karena merupakan bahagian dari ayat-ayat Allah SWT yang akhirnya
dibuang dan diinjak-injak begitu saja. Juga melarang untuk tidak
menyertakan dalam kertas undangan, gambar penganten dalam bentuk posisi yang
melanggar syari’ah.
Himbauan dan seruan shollat Dzuhur
Berjamaah pada kantor/Badan/Diknas dan intansi dalam daerah kabupaten bima
untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas dan kegiatan perkantoran menuju
pada mesjid, Musollah dan langgar yang ada. (SM.04)