Bima,(SM).- Meski Bupati Bima dalam Surat Edarannya meminta untuk
menghentikan perekrutan tenaga honor dan sukarela per tanggal 31 Desember 2011
lalu, namun tak berlaku bagi Dinas Peternakan Kabupaten Bima. Pasalnya, ada
sekitar empat orang tenaga honor dan sukrela baru yang merangsek masuk kerja di
instansi tersebut.
Salah seorang pegawi setempat yang
enggan dikorankan namanya, membeberkan. Sejak tahun 2012 hingga kini, dirinya
melihat ada penambahan jumlah tenaga honor dan sukarela baru di tempatnya
bekerja. Jumlahnya, sekitar empat orang. “Keempat orang itu baru masuk beberapa
bulan kemarin”, ujarnya.
Dia mengaku heran, padahal
perekrutan sudah dihentikan sejak tahun 2011 lalu, namun Dinas Peternakan
Kabupaten Bima masih saja menerima tenaga baru. “Surat edaran dari Bupati
tersebut seakan jadi percuma”, sorotnya.
Kata dia, penambahan tenaga honor
dan sukarela baru terkesan dipaksakan untuk kepentingan segelintir orang. Karena,
jika dilihat dari jumlah pegawai dan tenaga honor serta sukarela yang sudah ada
saja, sudah sangat banyak.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas
Peternakan Kabupaten Bima, Ir. Baharudin membantah pernyataan sumber tersebut.
Yang diketahuinya, yang disebutkan sumber tersebut bukan tenaga sukarela baru,
melainkan sukarela lama yang bekerja di tempat lain. Seperti di Balai
Penyuluhan Pertanian (BPP) Monta dan kantor Camat Monta. “Setahu saya hanya ada
dua orang, satu orang di BPP Monta dan satu orang lagi di kantor Camat Monta,”
ujarnya beberapa waktu lalu.
Diakuinya, Dinas Peternakan memiliki
jumlah tenaga honor daerah (Honda) sebanyak 10 orang, sedangkan tenaga sukarela
16 orang. Kemudian dua orang yang baru tersebut, baru saja masuk sekitar bulan
Maret dan April lalu. “Intinya, mereka bukan tenaga baru, tapi mereka sudah
lama bekerja dan sudah memiliki SK dari tempat kerja awal. Hanya saja baru
pindah. Jika tak memiliki SK, tentu saya tak akan terima mereka,” tegasnya.
Baharudin kembali menegaskan, untuk
penerimaan tenaga honor dan sukarela yang baru, pihaknya tidak akan memberikan
toleransi. Karena Bupati dalam surat edarannya sudah melarang perekrutan baru.
terkecuali memiliki SK di tempat kerja mereka sebelumnya, maka akan diterima.
(SM.07)