Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pemalsu Tanda Tangan Bupati, Minta Maaf

08 Mei 2012 | Selasa, Mei 08, 2012 WIB Last Updated 2012-05-08T05:16:15Z

Kota Bima, (SM).- Oknum pengawas pada Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima Drs. Zulkarnaen, SH, MPd yang diduga memalsukan dua surat perekomendasian tiga nama calon Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bima akhirnya meminta maaf. Dia mengaku telah berbuat keliru.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bima, Drs. H. Yaman kepada Koran ini beberapa hari lalu. Kata Yaman, alasan Zulkarnaen membuat surat tersebut karena ada sinyal dari orang besar darinya, tidaklah benar. Sebab siapapun dia, untuk urusan administrasi tidak diperbolehkan mengeluarkan surat jika tak seijin dari Kepala Kantor.
Yaman mengaku, dari surat tersebut, secara kelembagaan dirinya sudah memanggil Zulkarnaen untuk menghadap dan klarifikasi. Hasilnya, yang bersangkutan mengaku keliru dan meminta maaf. “Sudah kami panggil, dia sudah meminta maaf atas tindakan itu,” ujarnya.
Dia menjelaskan, mengenai alur dan proses merekomendasikan nama untuk calon Kepala Kantor Kemenag, bukan urusan daerah. Tetapi menjadi urusan Kepala Kantor Wilayah Provinsi. Dari Kanwil yang kemudian mengusulkan sejumlah nama itu ke pusat. “Itu urusan eselon III. Kita di daerah ini hanya eselon IV. Jadi kita tidak memiliki kewenangan untuk itu, apalagi seorang pengawas, jelasnya.
Lanjutnya, yang bisa dilakukan pihaknya selaku eselon IV, hanya mengusul untuk penetapan Kasi dan Kepala Madrasah saja, tidak lebih. “Kita hanya usulkan saja, penetapannya pun juga bukan kita, tapi Kanwil,” tandasnya.
Ditanya dua surat itu palsu atau tidak, Yaman menjawab, mengenai surat yang dikeluarkan dan ditandatangani Zulkarnaen, dirinya tidak bisa memastikan apakah palsu atau tidak. Karena yang lebih tahu yakni yang membuat surat. Tetapi, mengenai surat yang dikeluarkan Bupati dan mengusulkan tiga nama untuk menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bima, menurutnya palsu. Karena surat itu pada proses pengajuannya tidak melewati bagian Kesra Setda Kabupaten Bima. “Bupati Bima juga tidak pernah mengeluarkan dan menandatangani surat seperti yang dikeluarkan Julkarnaen itu,” tegasnya.
Mengenai sikap kantor atas tindakan sepihak oknum pengawas, Yaman menambahkan, karena persoalan tersebut sudah terlalu jauh, dalam waktu dekat dirinya akan segera melaporkan persoalan tersebut ke Kepala Kantor Kemenag Provinsi NTB. (SM.07)
×
Berita Terbaru Update