Kota Bima, (SM).- Oknum pengawas pada Kantor Kementrian
Agama (Kemenag) Kabupaten Bima Drs. Zulkarnaen, SH, MPd yang diduga memalsukan
dua surat perekomendasian tiga nama calon Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bima
akhirnya meminta maaf. Dia mengaku telah berbuat keliru.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bima, Drs. H.
Yaman kepada Koran ini beberapa hari lalu. Kata Yaman, alasan Zulkarnaen
membuat surat tersebut karena ada sinyal dari orang besar darinya, tidaklah benar.
Sebab siapapun dia, untuk urusan administrasi
tidak diperbolehkan mengeluarkan surat jika tak seijin dari Kepala Kantor.
Yaman mengaku, dari surat tersebut, secara kelembagaan dirinya sudah memanggil
Zulkarnaen untuk menghadap dan klarifikasi. Hasilnya, yang bersangkutan mengaku
keliru dan meminta maaf. “Sudah kami panggil, dia sudah meminta maaf atas
tindakan itu,” ujarnya.
Dia menjelaskan, mengenai alur dan proses merekomendasikan nama untuk calon
Kepala Kantor Kemenag, bukan urusan daerah. Tetapi menjadi urusan Kepala Kantor
Wilayah Provinsi. Dari Kanwil yang kemudian mengusulkan sejumlah nama itu ke pusat. “Itu urusan eselon III. Kita di daerah ini hanya eselon IV. Jadi kita
tidak memiliki kewenangan untuk itu, apalagi seorang pengawas”, jelasnya.
Lanjutnya, yang bisa dilakukan pihaknya selaku eselon IV, hanya mengusul
untuk penetapan Kasi dan Kepala Madrasah saja, tidak lebih. “Kita
hanya usulkan saja, penetapannya pun juga
bukan kita, tapi
Kanwil,” tandasnya.
Ditanya dua surat itu palsu atau tidak, Yaman menjawab, mengenai surat yang
dikeluarkan dan ditandatangani Zulkarnaen, dirinya tidak bisa memastikan apakah
palsu atau tidak. Karena yang lebih tahu yakni yang membuat surat. Tetapi, mengenai
surat yang dikeluarkan Bupati dan mengusulkan tiga nama untuk menjadi Kepala
Kantor Kemenag Kabupaten Bima, menurutnya palsu. Karena surat itu pada proses
pengajuannya tidak melewati bagian Kesra Setda Kabupaten Bima. “Bupati Bima
juga tidak pernah mengeluarkan dan menandatangani surat seperti yang
dikeluarkan Julkarnaen itu,” tegasnya.
Mengenai sikap kantor atas tindakan sepihak oknum
pengawas, Yaman
menambahkan, karena persoalan tersebut sudah terlalu jauh, dalam waktu dekat
dirinya akan segera melaporkan persoalan tersebut ke Kepala Kantor Kemenag
Provinsi NTB. (SM.07)