Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Anggota DPRD Ngaku belum Pegang APBD

08 Mei 2012 | Selasa, Mei 08, 2012 WIB Last Updated 2012-05-08T05:16:38Z

Bima, (SM).- Hingga kini, anggota DPRD Kabupaten Bima mengaku belum terima pengembalian APBD murni tahun 2011 dan 2012 dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima setelah ditetapkan atau diundangkan.

Padahal, legislative memiliki hak untuk mengantongi hasil pembahasan APBD yang sudah final. Bukan hanya DPRD, rakyat pun wajib mengetahui program-program apa saja yang akan dilaksanakan Pemerintah dalam kurun setahun.
Ahmad Dahlan, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bima, mengaku hingga kini pihaknya belum pernah menerima pengembalian APBD murni tahun 2011 dan 2012. “Padahal kita wajib peroleh copiannya,” ungkapnya.
Mestinya, kata dia, eksekutif sudah langsung menyerahkan kembali pada DPRD setelah selesai dievaluasi atau diundangkan APBD tersebut. “Nyatanya, sampai sekarang kita tidak pernah tahu dan menerima,” sesalnya.
Menurut dia, pihaknya sudah sering kali meminta langsung maupun melalui unsur pimpinan DPRD agar APBD murni pada setiap tahunnya dikembalikan pada lembaga DPRD. “Tapi tidak pernah digubris oleh eksekutif,” katanya.
Ia menegaskan, pihaknya dipandang perlu untuk menerima lembaran APBD yang sudah ditetapkan, karena untuk mengetahui program apa saja yang akan dilaksanakan pada masing-masing Desa. “Kita yang tidak masuk tim Banggar, mana tau program yang dilaksanakan,” pungkasnya.
Ia juga menyoroti kinerja eksekutif yang tidak pernah melakukan sosialisasi secara terbuka tentang apa saja program yang akan dilakukan dalam setahun, yang sudah dituangkan dalam APBD. “Harusnya ada sosialisasi,” pinta duta Hanura itu.
Senada dikatakan Ir. Ahmad, pimpinan Komisi III DPRD Kabupaten Bima. Terhitung sejak tahun 2010 hingga tahun 2012 ini, pihaknya belum pernah menerima pengembalian APBD murni dari eksekutif. “Mestinya kita juga menerima,” ujarnya.
“APBD murni yang sudah diundangkan sejak kita menjadi wakilnya rakyat, tidak pernah diserahkan kembali pada dewan. Sebenarnya hal itu (pengembalian) sudah menjadi kewajiban eksekutif. Bukan saja dewan, rakyat pun berhak tahu,” tegasnya.
Anggota Komisi III lainnya, M. Aminurllah juga mengomentari kinerja eksekutif. Kata dia, anggota Dewan yang merupakan repsentatifnya rakyat tersebut, wajib memiliki APBD. “Anggaran mulai untuk penyusunan hingga penggandaan sudah dialokasikan tersendiri,” ucapnya.
Sehingga tidak ada alasan lagi pihak eksekutif untuk tidak menggandakan atau menyerahkan pada masing-masing anggota DPRD copian APBD pada setiap tahunnya. “Kecuali ada apa-apanya,” tukasnya menyindir. (SM.06)
×
Berita Terbaru Update