Bima, (SM).- Hingga kini, anggota DPRD Kabupaten Bima mengaku belum
terima pengembalian APBD murni tahun 2011 dan 2012 dari Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Bima setelah ditetapkan atau diundangkan.
Padahal, legislative memiliki hak
untuk mengantongi hasil pembahasan APBD yang sudah final. Bukan hanya DPRD,
rakyat pun wajib mengetahui program-program apa saja yang akan dilaksanakan
Pemerintah dalam kurun setahun.
Ahmad Dahlan, anggota Komisi III
DPRD Kabupaten Bima, mengaku hingga kini pihaknya belum pernah menerima
pengembalian APBD murni tahun 2011 dan 2012. “Padahal kita wajib peroleh
copiannya,” ungkapnya.
Mestinya, kata dia, eksekutif sudah
langsung menyerahkan kembali pada DPRD setelah selesai dievaluasi atau diundangkan
APBD tersebut. “Nyatanya, sampai sekarang kita tidak pernah tahu dan menerima,”
sesalnya.
Menurut dia, pihaknya sudah sering
kali meminta langsung maupun melalui unsur pimpinan DPRD agar APBD murni pada
setiap tahunnya dikembalikan pada lembaga DPRD. “Tapi tidak pernah digubris
oleh eksekutif,” katanya.
Ia menegaskan, pihaknya dipandang
perlu untuk menerima lembaran APBD yang sudah ditetapkan, karena untuk
mengetahui program apa saja yang akan dilaksanakan pada masing-masing Desa.
“Kita yang tidak masuk tim Banggar, mana tau program yang dilaksanakan,”
pungkasnya.
Ia juga menyoroti kinerja eksekutif
yang tidak pernah melakukan sosialisasi secara terbuka tentang apa saja program
yang akan dilakukan dalam setahun, yang sudah dituangkan dalam APBD. “Harusnya
ada sosialisasi,” pinta duta Hanura itu.
Senada dikatakan Ir. Ahmad, pimpinan
Komisi III DPRD Kabupaten Bima. Terhitung sejak tahun 2010 hingga tahun 2012
ini, pihaknya belum pernah menerima pengembalian APBD murni dari eksekutif.
“Mestinya kita juga menerima,” ujarnya.
“APBD murni yang sudah diundangkan
sejak kita menjadi wakilnya rakyat, tidak pernah diserahkan kembali pada dewan.
Sebenarnya hal itu (pengembalian) sudah menjadi kewajiban eksekutif. Bukan saja
dewan, rakyat pun berhak tahu,” tegasnya.
Anggota Komisi III lainnya, M.
Aminurllah juga mengomentari kinerja eksekutif. Kata dia, anggota Dewan yang
merupakan repsentatifnya rakyat tersebut, wajib memiliki APBD. “Anggaran mulai
untuk penyusunan hingga penggandaan sudah dialokasikan tersendiri,” ucapnya.
Sehingga tidak ada alasan lagi pihak
eksekutif untuk tidak menggandakan atau menyerahkan pada masing-masing anggota
DPRD copian APBD pada setiap tahunnya. “Kecuali ada apa-apanya,” tukasnya
menyindir. (SM.06)