Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

LKD di Kecamatan Palibelo Tandatangani SP3

11 Mei 2012 | Jumat, Mei 11, 2012 WIB Last Updated 2012-05-11T14:06:31Z

PPK / Satker PIP Kabupaten Bima, M.Syaiful Bahri, ST, M.Si saat memberikan pengarahan sebelum penandatangan SP3. (Foto: Haris SM)
Bima, (SM).-  Pemerintah Kecamatan Palibelo, Kamis (10/5) di aula kantor camat setempat, melakukan penandatangan Surat Perintah Perjanjian Pekerjaan (SP3) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) PISEW untuk tahun anggaran 2012.

Fasilitator Kecamatan, Yuswadi ST menjelaskan, jumlah paket program PNPM PISEW di Kecamatan Palibelo sebanyak 41 paket. Adapun Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang mengajukan proposal sebanyak 65, LKD itu berasal dari 9 Desa di wilayah Kecamatan Palibelo. Sedangkan alokasi dana untuk program tersebut, sebesar Rp 1,74 Milyar. “Hari ini dilakukan akad atau penandatangan SP3 bagi 41 LKD pelaksana program yang berasal dari Kelompok Tani, PKK, Remaja Mesjid, Karang Taruna, BUMDes dan LPMD serta banyak lagi yang lainnya”, jelasnya.
Kata dia, program PNPM PISEW ini mengedepankan pemberdayaan masyarakat setempat, termasuk tenaga kerja maupun material. Bagi material yang tidak ada di desa, bisa dibeli di luar desa, seperti besi dan semen serta yang lainnya. “Program ini sudah mulai dilaksanakan di Kecamatan Palibelo sejak tahun 2008, hasilnya-pun sudah dinikmati masyarakat”, urai Yus.
Untuk program tahun 2012 dari alokasi anggaran sebesar Rp 1,74 M, akan digunakan untuk pekerjaan pembuatan jembatan, jalan ekonomi, drainase, rabat gang dan talud. Pekerjaan itu akan diselesaikan dalam tenggang waktu 160 hari kalender atau sekitar 3 bulan.
Lanjutnya, bagi LKD yang tak mampu menyelesaikan pekerjaannya, pihak FK melakukan teguran, baik lisan maupun tertulis. Jika masih juga belum mampu selesaikan, maka LKD tersebut akan dibawa ke jalur hukum. Sehingga, tidak ada alasan bagi para Ketua LKD untuk tidak mampu menyelesaikan fisik pekerjaan.
Persoalan massa finising pekerjaan, sudah tertuang dalam SP3 termasuk sanksi yang akan diberikan bila Ketua LKD tak sanggup menyelesaikan selama 160 hari kalender kerja. “Sejak masuknya program PNPM PISEW di Palibelo, hingga sekarang belum ada satupun LKD yang berurusan dengan pihak penegak hokum”, akunya.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen/Satker PIP Kabupaten Bima, M.Syaiful Bahri, ST, M.Si mengatakan, dengan ditandatanganinya SP3 oleh LKD di Kecamatan Palibelo, berarti menambah jumlah kecamatan yang sudah menandatangani SP3 menjadi 3 kecamatan. “Kecamatan yang pertama kali teken SP3 adalah Kecamatan Langgudu setelah itu, Wawo dan hari ini (Kamis,red) Kecamatan Palibelo”, terangnya.
Menurutnya, untuk Kabupaten Bima alokasi dana untuk Program PNPM PISEW sebesar Rp 17 M, dana itu dibagikan kepada program PISEW dan PIP. Dana PIP sebesar Rp 2,4 M sedangkan PNPM sebesar Rp 15 M. Selama pelasanaan PNPM di Kabupaten Bima, sudah terlaksana sekitar 1700-an paket program. ”Pelaksanaanya akan dicanangkan Bupati Bima pada waktu kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) nanti”, tandasnya. (SM.12)
×
Berita Terbaru Update