Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

HL Bima: Jaksa Banding Putusan Kades Sie

15 Mei 2012 | Selasa, Mei 15, 2012 WIB Last Updated 2012-05-15T05:13:23Z

Bima, (SM).- Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Raba Bima menyatakan banding putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Raba Bima atas terdakwa Kepala Desa (Kades) Sie Kecamatan Monta Drs. Nukman.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Raba Bima, Rahmad Isnaini, menjelaskan, majelis hakim menvonis terdakwa pidana penjara 2 bulan dari tuntutan 7 bulan. Nukman duduk di kursi pesakitan karena didakwa menggelapkan dana beras Operasi Pasar Khusus (OPK) tahun 2010 senilai Rp3,8 juta dari total harga beras yang dijual sebesar Rp15 juta lebih.
Total beras OPK tahun 2010 yang masuk ke Desa Sie Kecamatan Monta seberat 6.965 Kilogram (Kg). Dalam ketentuan, per Kg harusnya dijual dengan harga Rp1.600. Saat itu, masyarakat menolak membeli beras tersebut.
Suatu ketika, terdakwa berada di kantor Devri II Bulog Bima. Di kantor tersebut, terdakwa didatangi oleh seseorang yang berminat untuk membeli semua beras tersebut. Terdakwa akhirnya menjual beras dimaksud, total jumlahnya senilai Rp15 juta.
Senilai Rp11 juta lebih diantara hasil penjualan tersebut, diserahkan terdakwa pada Bulog Devri II Bima sebagai pembayaran beras. Sisanya senilai Rp3,8 juta diambil oleh terdakwa untuk keperluan pribadi.
Pada saat tingkat penyidikan Polisi, terdakwa tidak dilakukan penahanan. Saat pelimppahan tersangka dan Barang Bukti, terdakwa Nukman ditahan oleh penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Raba Bima. Penahanan terdakwa sempat menuai protes dari kubu terdakwa. Massa mendatangi Rumah Tahanan (Rutan) Bima dan Kejaksaan Negeri Raba Bima dengan maksud memprotes penahanan dimaksud.
Belakangan, saat persidangan di Pengadilan Negeri Raba Bima, majelis hakim menangguhkan penahanan terdakwa. Hingga kini terdakwa berstatus tahanan kota sembari menunggu putusan ingkrah. (SM 06)  
×
Berita Terbaru Update