Bima, (SM).- Jaksa Penuntut Umum
pada Kejaksaan Negeri Raba Bima menyatakan banding putusan majelis hakim
Pengadilan Negeri Raba Bima atas terdakwa Kepala Desa (Kades) Sie Kecamatan
Monta Drs. Nukman.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Raba Bima,
Rahmad Isnaini, menjelaskan, majelis hakim menvonis terdakwa pidana penjara 2
bulan dari tuntutan 7 bulan. Nukman duduk di kursi pesakitan karena didakwa
menggelapkan dana beras Operasi Pasar Khusus (OPK) tahun 2010 senilai Rp3,8
juta dari total harga beras yang dijual sebesar Rp15 juta lebih.
Total beras OPK tahun 2010 yang masuk ke
Desa Sie Kecamatan Monta seberat 6.965 Kilogram (Kg). Dalam ketentuan, per Kg
harusnya dijual dengan harga Rp1.600. Saat itu, masyarakat menolak membeli
beras tersebut.
Suatu ketika, terdakwa berada di kantor
Devri II Bulog Bima. Di kantor tersebut, terdakwa didatangi oleh seseorang yang
berminat untuk membeli semua beras tersebut. Terdakwa akhirnya menjual beras
dimaksud, total jumlahnya senilai Rp15 juta.
Senilai Rp11 juta lebih diantara hasil
penjualan tersebut, diserahkan terdakwa pada Bulog Devri II Bima sebagai
pembayaran beras. Sisanya senilai Rp3,8 juta diambil oleh terdakwa untuk
keperluan pribadi.
Pada saat tingkat penyidikan Polisi,
terdakwa tidak dilakukan penahanan. Saat pelimppahan tersangka dan Barang
Bukti, terdakwa Nukman ditahan oleh penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Raba
Bima. Penahanan terdakwa sempat menuai protes dari kubu terdakwa. Massa
mendatangi Rumah Tahanan (Rutan) Bima dan Kejaksaan Negeri Raba Bima dengan
maksud memprotes penahanan dimaksud.
Belakangan, saat persidangan di Pengadilan
Negeri Raba Bima, majelis hakim menangguhkan penahanan terdakwa. Hingga kini
terdakwa berstatus tahanan kota sembari menunggu putusan ingkrah. (SM 06)