Kota Bima,(SM).-Pemerintah Kota Bima melalui Kabag Humaspro, M Hasyim S Sos
SH MecDev, meminta pada masyarakat untuk segera melapor, jika ditemukan ada
kenaikan harga barang dan harga bahan pokok yang melebihi ambang batas
kewajaran.
Penegasan dan himbauan tersebut,
dimaksudkan untuk menertibkan harga yang terlampau tinggi sehingga masyarakat
dapat memenuhi kebutuhan yang diinginkan dengan harga yang terjangkau pula.
Meski diakuinya, mengatur regulasi dan harga ditingkat pasar, bukanlah
kewenangan pemerintah. Akan tetapi dengan mengetahui dan menerjemahkan keluhan
dan temuan warga, solusi positif dapat dilakukan.
Pemerintah kata Hasyim, sangat mengapreasiasi
terhadap kepedulian yang dilakukan oleh Aliansindo terhadap fenomena indikasi
kenaikan harga barang, ini mereka lakukan demi masyarakat banyak. Namun,
pemerintah juga tidak memiliki kewenangan yang luas untuk mengintervensi harga
pasar, mengingat harga pasar itu sendiri ditentukan oleh mekanisme pasar yang
sudah terbentuk dan terpola dari hulu maupun ke hilir.
Pemerintah hanya bisa menganjurkan,
kepada para pedagang untuk tidak mengambil keuntungan dalam kesempatan maupun
dalam kesempitan sehingga mengganggu stabilitas ekonomi. “Kita juga memberikan
himbauan kepada distributor dan pedagang untuk tidak menaikkan harga barang
yang sangat tinggi. Selain itu pula kita lakukan pendekatan pada pengusaha
untuk duduk bersama menyikapi kenaikan barang”jelasnya.
Mengantisipasi kenaikan harga juga,
sebagai solusi pemerintah Kota Bima tetap akan menyelenggarakan pasar murah
agar masyarakat yang kurang mampu bisa manjangkaunya. Katanya, untuk isu
kenaikan harga barang, tim teknis baik dari Diskoperindag dan Dinas Sosial
telah melakukan pemantauan dan sidak, yang hasilnya harga barang masih relatif
stabil dan belum menghawatirkan.
Namun pantauan dan sidak tetap akan
diintensifkan sehingga bisa meminimalisir adanya oknum pedagang yang nakal.
Apabila ada kenaikan harga yang sangat tinggi, kami meminta juga bantuan
masyarakat maupun semua pihak lainnya untuk melaporkan kepada Pemerintah Kota
Bima maupun instansi terkait apabila ada kenaikan harga barang yang sangat
tinggi agar bisa dilakukan tindakan pencegahan dan teguran. (SM.08)