Tim Penilai disambut Muspika Kec.Parado, dan Kades Kuta. |
Tim Juri Lomba Desa melakukan penilaian Pos Jaga Desa Kuta |
"Saya minta untuk Kuta menang, tetapi berharap agar tim bisa objektif menilai. Saya tantang, seluruh tim melihat data dan fakta di lapangan”, kata Camat optimis.
Tak jauh berbeda optimisnya dengan Camat, Mahmud M. Taher selaku
Kepala Desa Kuta, sesumbar bahwa Kuta harus menjuarai lomba desa tahun ini.
Alasan Kades, pertama; di Kuta tidak ada lagi penduduk yang buta huruf.
"Kalau tahun 2010 warga yang masih buta huruf masih berjumlah 104 orang,
di tahun 2011 menjadi nol”, kata Kades bangga.
Menurutnya, keberhasilan ini, tak beda jauh dari bidang kesehatan,
dimana selama tahun 2010 dan 2011 hampir tidak ada kematian bayi dan balita
yang menderita gizi buruk. “Data dan fakta ini diharapkan membuat Kuta bisa
unggul dari desa lain”, kata Kades.
Sementara itu, Ketua Tim juri, Syafrudin Daud, menjelaskan, lomba
desa adalah kegiatan rutin yang dilakukan tiap tahun. Karena itu, siapapun
Kades yang merasa telah memberikan kinerja yang terbaik insyaallah pasti baik
hasilnya. Syafrudin mengkritisi hubungan Kades dam BPD yang belum terbina
dengan baik selama ini.
Hal yang sama ditanggapi oleh Mardiana BA, salah satu tim juri
yang membidangi pemerintahan desa. "Hubungan kerja antara Kades dan BPD
harus lebih ditingkatkan. Jangan sampai antara Kades dan BPD sama-sama tidak
tahu apa yang dikerjakan”, pinta Mardiana yang juga sebagai Kabid Pemdes.
Mardiana mengaku, dirinya masih melihat ada BPD yang tidak
mengetahui sama sekali peraturan desa yang dibuat. Padahal, menurutnya, Perdes
adalah hasil musyawarah antara Kades dan BPD.
Ia menambahkan, sebenarnya dalam konteks menciptakan hubungan yang
harmonis antara Kades dan BPD, aspek yang perlu diperhatikan adalah bagaimana
BPD bisa mengingatkan Kades untuk menyampaikan LKPJ sebagai bahan
pertanggungjawaban Kades kepada masyarakat sebagai pejabat politik. “Ini adalah
bagian dari kinerja seorang Kades yang wajib disampaikan setiap tahun dan
diakhir masa jabatan”, ungkapnya.
Karena itu, Diana meminta kepada Kades sebagai bagian dari
transparansh dan pertanggung jawaban kinerja untuk menyampaikan LKPJ.
Penyampaian LKPJ harus dilakukan Kades karena ini disyaratkan oleh Permendagri.
“Dan, akan ada sanksi bila ini tidak dilakukan”, kata Diana mengakhiri. (SM.02)