Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Bos Lancar Jaya DPO Jaksa

15 Mei 2012 | Selasa, Mei 15, 2012 WIB Last Updated 2012-05-15T05:11:24Z

Bima, (SM).- Bos Toko Lancar Jaya Bima, Toang akhirnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Raba Bima lantaran tidak pernah mengindahkan panggilan secara patut untuk dieksekusi.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Raba Bima Rahmad Isnaini, mengtatakan, sebenarnya status DPO untuk Toang ditetapkan sejak tahun 2011 silam. Toang merupakan salah satu terdakwa yang masih hidup dalam kasus pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan kaitan sengketa lahan toko Gunung Mas yang kini berpindah tangan pada Syaiful.
Kasus pemerasan yang hingga menyeret Toang dan almarhum pengancaranya Ramli Winata tersebut bermula pada soal sengketa lahan yang di atasnya sudah dibangun sebuah toko yang sekarang bernama Gunung Mas.
Sengketa lahan tersebut berujung hingga pada pidana umum. Syaiful melaporkan Toang cs pada Polisi kaitan pemerasan uang senilai Rp200 juta. Ditengah perjalanan kasus itu, Toang kembali Rp100 juta dari Ro200 juta.
Pada tahap persidangan di Pengadilan Negeri Raba Bima terpidana Toang divonis bersalah dengan pidana 6 bulan penjara. Pada tingkat banding, terdakwa Toang dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Pada tingkat Kasasi di MA RI, terdakwa Toang dinyatakan bersalah dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan penjara dengan ketentuan mengembalikan sisa uang korban senilai Rp100 juta. Putusan pengembalian uang, sudah dilaksanakan terpidana.
Namun hingga ditetapkan sebagai DPO, terpidana enggan memenuhi panggilan Jaksa untuk dilakukan eksekusi hukuman badan dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. “Kita sudah panggil secara patut berkali-kali,” jelasnya.
Hingga kini keberadaan persis terpidana belum diketahui pasti. Kejaksaan tetap mengupayakan pencarian dengan memintai bantuan beberapa pihak lain. “Kalau ada informasi tolong sampaikan pada kami,” pintanya. (SM 06)
×
Berita Terbaru Update