Bima, (SM).- Bos Toko Lancar Jaya
Bima, Toang akhirnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan
Negeri Raba Bima lantaran tidak pernah mengindahkan panggilan secara patut
untuk dieksekusi.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri
Raba Bima Rahmad Isnaini, mengtatakan, sebenarnya status DPO untuk Toang
ditetapkan sejak tahun 2011 silam. Toang merupakan salah satu terdakwa yang
masih hidup dalam kasus pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan kaitan
sengketa lahan toko Gunung Mas yang kini berpindah tangan pada Syaiful.
Kasus pemerasan yang hingga menyeret Toang
dan almarhum pengancaranya Ramli Winata tersebut bermula pada soal sengketa
lahan yang di atasnya sudah dibangun sebuah toko yang sekarang bernama Gunung
Mas.
Sengketa lahan tersebut berujung hingga
pada pidana umum. Syaiful melaporkan Toang cs pada Polisi kaitan pemerasan uang
senilai Rp200 juta. Ditengah perjalanan kasus itu, Toang kembali Rp100 juta
dari Ro200 juta.
Pada tahap persidangan di Pengadilan
Negeri Raba Bima terpidana Toang divonis bersalah dengan pidana 6 bulan
penjara. Pada tingkat banding, terdakwa Toang dinyatakan tidak bersalah dan
dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Pada tingkat Kasasi di MA RI, terdakwa
Toang dinyatakan bersalah dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan penjara dengan
ketentuan mengembalikan sisa uang korban senilai Rp100 juta. Putusan
pengembalian uang, sudah dilaksanakan terpidana.
Namun hingga ditetapkan sebagai DPO,
terpidana enggan memenuhi panggilan Jaksa untuk dilakukan eksekusi hukuman
badan dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. “Kita sudah panggil secara patut
berkali-kali,” jelasnya.
Hingga kini keberadaan persis terpidana
belum diketahui pasti. Kejaksaan tetap mengupayakan pencarian dengan memintai
bantuan beberapa pihak lain. “Kalau ada informasi tolong sampaikan pada kami,”
pintanya. (SM 06)