Bima,(SM).- Kesatuan
Mahasiswa dan Pemuda Peduli Lingkungan (KMPPL) Bima Rabu kemarin menggelar aksi
di depan kantor Kehutanan Kabupaten Bima. Mereka mempertanyakan aliran dana
reboisasi yang diberikan sejumlah perusahaan yang telah menebang hutan pada
daerah.
Baru beberapa saat berorasi, aksi yang
dikawal ketat anggota Polres Bima Kota itu akhirnya diterima Kepala Dinas
Kehutanan Kabupaten Bima Ir. Tamrin. Koordinator Aksi, Muh. Yadin dihadapan Ir.
Tamrin dan sejumlah pegawainya mengatakan, setelah mendapatkan Ijin Penebangan
Kayu (IPK) dari Dinas Kehutanan, perusahaan leluasa menebang hutan. Namun
setelah itu, kewajiban menanam kembali atau reboisasi, diabaikan.
Menurutnya, lahan pada wilayah yang
ditebang konidisinya memperihatinkan atau tidak ditanam kembali. Padahal sudah
menjadi kewajiban perusahaan bersangkutan untuk menyerahkan dana ke Daerah
untuk program penanaman kembali atau melakukan penanaman sendiri. “Kemana uang
itu, sudah diserahkan ke Daerah atau tidak. Jika sudah, kenapa daerah melalui
Dinas Kehutanan Kabupaten Bima tidak melakukan reboisasi,” tanyanya.
Dikatakannya, dana yang sudah diserahkan perusahaan
untuk reboisasi harus dgunakan secepatnya untuk mengembalikan kondisi wilayah
hutan yang sudah banyak ditebang. Jika tidak, maka akan mengancam kehidupan
warga di sekitar hutan.
Dihadapan mahasiswa, Tamrin menjelaskan,
dana yang dipertanyakan massa
sudah diterima daerah, namun dana tersebut sudah diserahkan kembali ke
pusat. Setelah itu, diturunkan kembali ke daerah dalam bentuk Kebun Bibit
Rakyat (KBR).
Diakuinya, dana tersebut sudah dipergunakan
untuk kepentingan reboisasi dibeberapa wilayah di Tambora, seperti di Kawinda
To’I, Oi Saro dan Labuan Kananga. “Selain reboisasi menggunakan program KBR
itu, ada juga beberapa perusahaan lain yang perduli dan melakukan penanaman
sejuta phon pada sejumlah wilayah di Tambora,” jelasnya.
Tamrin menampik adanya dugaan dari massa aksi yang menuding
jika dana untuk reboisasi tidak digunakan sebagaimana mestinya. Karena sudah
menjadi kewajiban CV mengganti penebangan pohon dengan dana untuk reboisasi.
(SM.07)