Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Aliran Dana Reboisasi Dipertanyakan

24 Mei 2012 | Kamis, Mei 24, 2012 WIB Last Updated 2012-05-24T05:12:54Z
Bima,(SM).- Kesatuan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Lingkungan (KMPPL) Bima Rabu kemarin menggelar aksi di depan kantor Kehutanan Kabupaten Bima. Mereka mempertanyakan aliran dana reboisasi yang diberikan sejumlah perusahaan yang telah menebang hutan pada daerah.
Baru beberapa saat berorasi, aksi yang dikawal ketat anggota Polres Bima Kota itu akhirnya diterima Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Bima Ir. Tamrin. Koordinator Aksi, Muh. Yadin dihadapan Ir. Tamrin dan sejumlah pegawainya mengatakan, setelah mendapatkan Ijin Penebangan Kayu (IPK) dari Dinas Kehutanan, perusahaan leluasa menebang hutan. Namun setelah itu, kewajiban menanam kembali atau reboisasi, diabaikan.
Menurutnya, lahan pada wilayah yang ditebang konidisinya memperihatinkan atau tidak ditanam kembali. Padahal sudah menjadi kewajiban perusahaan bersangkutan untuk menyerahkan dana ke Daerah untuk program penanaman kembali atau melakukan penanaman sendiri. “Kemana uang itu, sudah diserahkan ke Daerah atau tidak. Jika sudah, kenapa daerah melalui Dinas Kehutanan Kabupaten Bima tidak melakukan reboisasi,” tanyanya.
Dikatakannya, dana yang sudah diserahkan perusahaan untuk reboisasi harus dgunakan secepatnya untuk mengembalikan kondisi wilayah hutan yang sudah banyak ditebang. Jika tidak, maka akan mengancam kehidupan warga di sekitar hutan.
Dihadapan mahasiswa, Tamrin menjelaskan, dana yang dipertanyakan massa sudah diterima daerah, namun dana tersebut  sudah diserahkan kembali ke pusat. Setelah itu, diturunkan kembali ke daerah dalam bentuk Kebun Bibit Rakyat (KBR).
Diakuinya, dana tersebut sudah dipergunakan untuk kepentingan reboisasi dibeberapa wilayah di Tambora, seperti di Kawinda To’I, Oi Saro dan Labuan Kananga. “Selain reboisasi menggunakan program KBR itu, ada juga beberapa perusahaan lain yang perduli dan melakukan penanaman sejuta phon pada sejumlah wilayah di Tambora,” jelasnya.
Tamrin menampik adanya dugaan dari massa aksi yang menuding jika dana untuk reboisasi tidak digunakan sebagaimana mestinya. Karena sudah menjadi kewajiban CV mengganti penebangan pohon dengan dana untuk reboisasi. (SM.07)
×
Berita Terbaru Update