Dompu, (SM).-
Upaya relokasi yang dilakukan Pemda Dompu terhadap warga Desa Tanju
yang mendiami lahan rencana genangan Bendung Raba Baka Kompleks masih
dalam proses. Demikian ungkap Kepala Tatapem Setda Dompu, M.Ali HM.Saleh BA
yang dikonfirmasi, Sabtu (14/4).
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil
study larap beberapa waktu lalu terkait potensi dan luas lahan genangan
terhadap kebutuhan pembangunan Bendung Raba Baka Kompoleks di Desa Tanju “Sehingga
diketahui yang masuk wilayah mega proyek adalah sebagian pemukiman penduduk dan
sebahagiannya lagi masuk wilayah kawasan hutan”, katanya.
Sejauh ini, tambahnya, Pemda Dompu
bersama pemerintah Provinsi telah menganggarkan biaya relokasi warga tanju ke
tempat kemukiman yang baru, ganti rugi rumah dan tanah. Total anggaranya sebesar
Rp17 M lebih. “Kebutuhan relokasi, biaya ganti rugi tanah dan rumah warga dan
pembangunan fasilitas umum akan ditanggung semua dengan anggaran itu”, ujarnya.
Sejauh ini pemerintah telah
membebaskan lahan seluas 20 hektar bagi pemukiman baru, jaraknya tak jauh dari
tempat tinggal mereka sebelumnya.
“Tanah 20 ha itu sudah disipkan.
Jadi dari luas tanah itu, akan dipetakan luas lahan pemukimannya, percetakan
sawah baru, dan untuk pembangunan fasilitas umum seperti Masjid, sekolah dan
perkantoran,” tuturnya.
Menurut M.Ali, relokasi penduduk
dapat dilakukan apabila berbagai tahapan telah dilalui diantaranya pekerjaan
pengukuran tanah milik warga yang disertai biaya sudah tuntas.
“Nanti kita akan meminta
bantuan dari pihak Kantor Pertanahan Nasional (KPN) untuk melakukan
pengukuran terhadap luas lahan milik warga. Setelah itu, nanti tim yang akan
menghitung nilai kerugian warga. Jika itu sudah tuntas maka kami dapat
merelokasikan warga ke tempat yang baru”, katanya.
Berdasarkan rencana tambah M.Ali,
uang ganti rugi nantinya tidak akan diserahkan secara tunai kepada warga, akan
tetapi dimasukan dalam rekening masing – masing. Tujuannya untuk
menghindari berbagai kemungkinan yang tidak diinginkan. (SM.15)