Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Provinsi Pulau Sumbawa Terkendala Naskah Hibah

26 April 2012 | Kamis, April 26, 2012 WIB Last Updated 2012-04-26T03:58:04Z
UPAYA pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa masih terkendala naskah dukungan dana hibah untuk penyelenggaraan pemerintahan dua tahun pertama, dan dokumen terkait lainnya sehingga belum masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional 2012.
"Naskah tentang dukungan dana hibah penyelenggaraan awal pemerintahan itu yang belum ada sehingga Komisi II DPR belum agendakan dalam prolegnas," kata Sekretaris Komite Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (KP3S) Salim HS, usai pertemuan berkoordinasi dengan Komisi I DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), di Mataram, Jum’at pekan lalu.
Selain naskah dukungan dana hibah itu, juga diperlukan naskah dukungan dana hibah untuk penyelenggaraan pemilu kepala daerah pertama di provinsi baru yang hendak dibentuk itu, serta naskah kesediaan penyerahan aset untuk calon Provinsi Pulau Sumbawa. “Saya harap, DPRD NTB merampungkan naskah dukungan dana hibah dan naskah terkait lainnya itu dalam sidang paripurna”, harapnya.
Diharapkan juga, pascaparipurna itu Gubernur NTB menerbitkan rekomendasi persetujuan dukungan dana hibah untuk penyelenggaraan pemerintahan dua tahun pertama bagi Provinsi Pulau Sumbawa, beserta naskah terkait lainnya. "Setelah ada persetujuan DPRD NTB, tentu gubernur akan menerbitkan rekomendasi, dan itu yang akan kami tindaklanjuti untuk kelengkapan berkas usulan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa di Komisi II DPR," ujarnya.
Salim mengaku sempat kecewa ketika Komisi II DPR belum menggandakan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa dalam Program Legislasi Nasional (Proglenas) 2012.
KP3S kemudian menemui Komisi II DPR hingga digelar pertemuan koordinasi guna membahas kendala yang melatarbelakangi belum diagendakannya pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa dalam Prolegnas 2012. "Pertemuan terakhir KP3S dengan Komisi II DPR, 13 September 2011, dan diharuskan untuk melengkapi naskah dukungan dana hibah itu," ujarnya.
Sejauh ini, Gubernur NTB dan Pimpinan DPRD NTB baru memberikan dukungan rekomendasi usulan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa, yang kemudian disertakan dalam berkas usulan yang diajukan KP3S melalui jalur politik ke Komisi II DPR.
Pemerintah Provinsi NTB pun menggunakan jalur pemerintahan, yakni menyampaikan rekomendasi usulan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa itu kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) meskipun menyadari adanya moratorium pemekaran wilayah.
Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi, menandatangani rekomendasi itu setelah pertemuan silaturahmi dengan tim pengkaji dan pihak terkait lainnya, yang digelar 18 Juli 2011. Tim pengkaji yang dibentuk Gubernur NTB pada 11 Maret 2011 itu, Sekretaris Daerah (Sekda) NTB sebagai ketua tim, Asisten Tata Praja dan Aparatur Wilayah Setda NTB sebagai wakil ketua, dan Kepala Biro Pemerintahan sebagai sekretaris.
Secara keseluruhan Tim Pengkaji Tim Pengkaji Usulan Pembentukan Daerah Otonom Baru Provinsi NTB, beranggotakan 24 orang. Selain lima pejabat utama itu, juga terdapat 11 orang unsur akademisi, tokoh masyarakat dan tokoh agama, serta delapan orang unsur birokrat (kepala SKPD terkait).
KP3S mengajukan permohonan rekomendasi Gubernur NTB dan pimpinan DPRD NTB itu sejak 8 Maret 2011. Upaya pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa itu yang diprakarsai KP3S mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, yang diundangkan tanggal 10 Desember 2007.
PP 78 Tahun 2007 itu mensyaratkan banyak hal yang harus dipenuhi dalam proses pembentukan daerah otonom baru itu. PP 78/2007 itu menyempurnakan proses pembentukan otonomi daerah dan menempatkan proses pemekaran daerah pada jalur yang benar sesuai koridor Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Syarat kelengkapan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa itu yakni adanya persetujuan untuk melepas Kabupaten Sumbawa, Sumbawa Barat, Dompu, Bima dan Kota Bima, menjadi cakupan wilayah calon Provinsi Pulau Sumbawa. Berikutnya, menyetujui nama calon provinsi yang akan dibentuk yakni Provinsi Pulau Sumbawa, dan menyetujui lokasi calon ibukota Provinsi Pulau Sumbawa yang bertempat di Sumbawa Besar, ibukota Kabupaten Sumbawa.
Berkas lainnya yakni menyetujui pemberian hibah untuk penyelenggaraan pemerintahan calon Provinsi Pulau Sumbawa dalam jangka waktu dua tahun berturut-turut terhitung sejak peresmian sebagai daerah otonom, yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Selanjutnya, berkas persetujuan pengalokasian pembiayaan untuk penyelenggaraan pemerintahan calon PPS untuk jangka waktu sampai dengan disahkannya APBD Provinsi Pulau Sumbawa, dan menyetujui penyerahan kekayaan daerah yang dimiliki atau dikuasai berupa barang bergerak dan tidak bergerak, personil, dokumen dan hutang piutang provinsi, yang akan dimanfaatkan oleh calon provinsi tersebut. (ant)
 
×
Berita Terbaru Update