UPAYA pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa masih terkendala naskah
dukungan dana hibah untuk penyelenggaraan pemerintahan dua tahun pertama, dan
dokumen terkait lainnya sehingga belum masuk dalam agenda Program Legislasi
Nasional 2012.
"Naskah tentang dukungan dana
hibah penyelenggaraan awal pemerintahan itu yang belum ada sehingga Komisi II
DPR belum agendakan dalam prolegnas," kata Sekretaris Komite Pembentukan
Provinsi Pulau Sumbawa (KP3S) Salim HS, usai pertemuan berkoordinasi dengan
Komisi I DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), di Mataram, Jum’at pekan lalu.
Selain naskah dukungan dana hibah
itu, juga diperlukan naskah dukungan dana hibah untuk penyelenggaraan pemilu
kepala daerah pertama di provinsi baru yang hendak dibentuk itu, serta naskah
kesediaan penyerahan aset untuk calon Provinsi Pulau Sumbawa. “Saya harap, DPRD
NTB merampungkan naskah dukungan dana hibah dan naskah terkait lainnya itu
dalam sidang paripurna”, harapnya.
Diharapkan juga, pascaparipurna itu
Gubernur NTB menerbitkan rekomendasi persetujuan dukungan dana hibah untuk
penyelenggaraan pemerintahan dua tahun pertama bagi Provinsi Pulau Sumbawa,
beserta naskah terkait lainnya. "Setelah ada persetujuan DPRD NTB, tentu
gubernur akan menerbitkan rekomendasi, dan itu yang akan kami tindaklanjuti
untuk kelengkapan berkas usulan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa di Komisi II
DPR," ujarnya.
Salim mengaku sempat kecewa ketika
Komisi II DPR belum menggandakan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa dalam
Program Legislasi Nasional (Proglenas) 2012.
KP3S kemudian menemui Komisi II DPR
hingga digelar pertemuan koordinasi guna membahas kendala yang melatarbelakangi
belum diagendakannya pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa dalam Prolegnas 2012. "Pertemuan
terakhir KP3S dengan Komisi II DPR, 13 September 2011, dan diharuskan untuk
melengkapi naskah dukungan dana hibah itu," ujarnya.
Sejauh ini, Gubernur NTB dan
Pimpinan DPRD NTB baru memberikan dukungan rekomendasi usulan pembentukan Provinsi
Pulau Sumbawa, yang kemudian disertakan dalam berkas usulan yang diajukan KP3S
melalui jalur politik ke Komisi II DPR.
Pemerintah Provinsi NTB pun
menggunakan jalur pemerintahan, yakni menyampaikan rekomendasi usulan
pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa itu kepada Kementerian Dalam Negeri
(Kemdagri) meskipun menyadari adanya moratorium pemekaran wilayah.
Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi,
menandatangani rekomendasi itu setelah pertemuan silaturahmi dengan tim
pengkaji dan pihak terkait lainnya, yang digelar 18 Juli 2011. Tim pengkaji
yang dibentuk Gubernur NTB pada 11 Maret 2011 itu, Sekretaris Daerah (Sekda)
NTB sebagai ketua tim, Asisten Tata Praja dan Aparatur Wilayah Setda NTB
sebagai wakil ketua, dan Kepala Biro Pemerintahan sebagai sekretaris.
Secara keseluruhan Tim Pengkaji Tim
Pengkaji Usulan Pembentukan Daerah Otonom Baru Provinsi NTB, beranggotakan 24
orang. Selain lima pejabat utama itu, juga terdapat 11 orang unsur akademisi,
tokoh masyarakat dan tokoh agama, serta delapan orang unsur birokrat (kepala
SKPD terkait).
KP3S mengajukan permohonan
rekomendasi Gubernur NTB dan pimpinan DPRD NTB itu sejak 8 Maret 2011. Upaya
pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa itu yang diprakarsai KP3S mengacu kepada
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan,
Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, yang diundangkan tanggal 10 Desember
2007.
PP 78 Tahun 2007 itu mensyaratkan
banyak hal yang harus dipenuhi dalam proses pembentukan daerah otonom baru
itu. PP 78/2007 itu menyempurnakan proses pembentukan otonomi daerah dan
menempatkan proses pemekaran daerah pada jalur yang benar sesuai koridor Undang
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Syarat kelengkapan pembentukan Provinsi
Pulau Sumbawa itu yakni adanya persetujuan untuk melepas Kabupaten Sumbawa,
Sumbawa Barat, Dompu, Bima dan Kota Bima, menjadi cakupan wilayah calon
Provinsi Pulau Sumbawa. Berikutnya, menyetujui nama calon provinsi yang akan
dibentuk yakni Provinsi Pulau Sumbawa, dan menyetujui lokasi calon ibukota
Provinsi Pulau Sumbawa yang bertempat di Sumbawa Besar, ibukota Kabupaten
Sumbawa.
Berkas lainnya yakni menyetujui
pemberian hibah untuk penyelenggaraan pemerintahan calon Provinsi Pulau Sumbawa
dalam jangka waktu dua tahun berturut-turut terhitung sejak peresmian sebagai
daerah otonom, yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Selanjutnya, berkas persetujuan
pengalokasian pembiayaan untuk penyelenggaraan pemerintahan calon PPS untuk
jangka waktu sampai dengan disahkannya APBD Provinsi Pulau Sumbawa, dan
menyetujui penyerahan kekayaan daerah yang dimiliki atau dikuasai berupa barang
bergerak dan tidak bergerak, personil, dokumen dan hutang piutang provinsi,
yang akan dimanfaatkan oleh calon provinsi tersebut. (ant)