Polisi Amankan warga Kelurahan Penaraga yang menimbun BBM jenis minyak tanah sebanyak 360 liter yang di simpan 16 jirigen. Minyak tanah tersebut hendak di kirim dan di jual di Mataram. (Foto BIN SM) |
Kota Bima, (SM).- Aparat Polrest Bima Kota
kembali mengamankan salah seorang warga yang memanfaatkan rencana pemerintah
menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Berdasarkan hasil pengembangan laporan
masyarakat, polisi mengamankan BBM jenis minyak tanah sebanyak 360 liter.
Pelaku, Sd (53) asal Kelurahan Penaraga beserta barang
bukti minyak tanah yang disimpan dengan 16 jerigan yang sudah dipak dengan
kardus sudah diamankan di ruangan Reskrim Polrest Bima Kota. “Pelaku dan barang
bukti diamankan Sabtu (31/3) sekitar pukul 16.00 wita di rumahnya,” jelas
Kapolres Bima Kota, AKBP. Kumbul, KS, SIK, SH saat memberikan keterangan pers
di ruangan Reskim, Ahad kemarin.
Kumbul mengaku, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku
membungkus jerigen minyak tanah dengan kardus untuk dikirim ke Mataram
menggunakan bus dan truk. Namun upaya tersebut digagalkan, setelah polisi
memantau adanya laporan masyarakat.
“Pengakuan Sd berbeda-beda, awalnya bungkusan minyak
tanah itu pengiriman kedua kalinya, tapi keterangan berikutnya diakui baru
pengiriman pertama kali karena tergiur dengan usaha teman-teman sebelumnya”,
terang Sd.
Kata Kumbul, Sd bukan pengecer, agen minyak tanah dan
tidak memiliki ijin. Caranya mengumpulkan minyak tanah, dengan membeli secara
bertahap kepada sejumlah pengecer lain. Kemudian hendak dijual di Mataram
dengan harga yang lebih tinggi. “Pelaku ini bekerja seorang diri. Dia berencana
jual minyak tanah di Mataram dengan harga Rp6000 per liter”, ungkapnya.
Atas tindakannya, Sd dijerat pasal 53 UU nomor 22 tahun
2001 tentang minyak dan gas, dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp3
miliar. (SM.07)