Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polisi Amankan Penimbun Mitan

03 April 2012 | Selasa, April 03, 2012 WIB Last Updated 2012-04-03T08:14:26Z

Polisi Amankan warga Kelurahan Penaraga yang menimbun BBM jenis minyak tanah sebanyak 360 liter yang di simpan 16 jirigen. Minyak tanah tersebut hendak di kirim dan di jual di Mataram. (Foto BIN SM)
Kota Bima, (SM).- Aparat Polrest Bima Kota kembali mengamankan salah seorang warga yang memanfaatkan rencana pemerintah menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Berdasarkan hasil pengembangan laporan masyarakat, polisi mengamankan BBM jenis minyak tanah sebanyak 360 liter.

Pelaku, Sd (53) asal Kelurahan Penaraga beserta barang bukti minyak tanah yang disimpan dengan 16 jerigan yang sudah dipak dengan kardus sudah diamankan di ruangan Reskrim Polrest Bima Kota. “Pelaku dan barang bukti diamankan Sabtu (31/3) sekitar pukul 16.00 wita di rumahnya,” jelas Kapolres Bima Kota, AKBP. Kumbul, KS, SIK, SH saat memberikan keterangan pers di ruangan Reskim, Ahad kemarin.
Kumbul mengaku, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku membungkus jerigen minyak tanah dengan kardus untuk dikirim ke Mataram menggunakan bus dan truk. Namun upaya tersebut digagalkan, setelah polisi memantau adanya laporan masyarakat.
“Pengakuan Sd berbeda-beda, awalnya bungkusan minyak tanah itu pengiriman kedua kalinya, tapi keterangan berikutnya diakui baru pengiriman pertama kali karena tergiur dengan usaha teman-teman sebelumnya”, terang Sd.
Kata Kumbul, Sd bukan pengecer, agen minyak tanah dan tidak memiliki ijin. Caranya mengumpulkan minyak tanah, dengan membeli secara bertahap kepada sejumlah pengecer lain. Kemudian hendak dijual di Mataram dengan harga yang lebih tinggi. “Pelaku ini bekerja seorang diri. Dia berencana jual minyak tanah di Mataram dengan harga Rp6000 per liter”, ungkapnya.
Atas tindakannya, Sd dijerat pasal 53 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas, dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp3 miliar. (SM.07)
×
Berita Terbaru Update