Dompu, (SM).- Kepala BPMPD
Kabupaten Dompu H.Supardi,
S.Sos, M.Si mengatakan, Alokasi Dana Desa dan Kelurahan (ADD/ADK) tahun 2012
belum dicairkan karena masih terkendala aturan.
Kata
dia, pemerintah tengah merancang Peraturan Bupati (Perbup)
yang baru tahun 2012, pengganti Perbup sebelumnya. “Karena masih
menunggu Perbup yang baru sehingga dana ADD/ADK dipending dulu pencairannya”, jelansnya.
Menurutnya, dalam dana ADD/ADK terdapat
pembiayaan kegiatan fisik, non fisik. Non fisik termasuk untuk membiayai
kegiatan sosial budaya dan keagamaan.
Katanya, dalam pengelolaan dana tersebut Kades maupun
Lurah harus bersikap transparan dan membuka
ruang partisipatif masyarakat dalam menyusun program kegiatan pembangunan
ditingkat desa berdasarkan skala prioritas.
“Masyarakat
harus tahu jumlah dana jumlah dana ADD dan digunakan untuk apa saja. Jangan
hanya Kepala Desa bersama BPD saja yang tahu”,
jelasnya. (SM.15)