Bima, (SM).- Sedikitnya ada 5 permasalahan yang ditemukan Komisi III
DPRD Kabupaten Bima atas realiasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID)
tahun 2012 pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bima.
Realisasi anggaran senilai Rp9,5
milyar dari pagu Rp9,7 milyar tersebut dialokasikan untuk jenis pekerjaan
penimbunan, hotmik jalan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima serta biaya
administrasi lainnya.
Pelapor Komisi III Fahrirrahman,
membeberkan 5 temuan terhadap pekerjaan penimbunan dan hotmik jalan kantor
Pemkab Bima di Desa Dadibou Kecamatan Woha, dalam paripurna penyampaian laporan
hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) APBD 2011 Kabupaten Bima, Senin.
Temuan pertama, ungkap pelapor,
berdasarkan penjelasan dari Pemerintah Daerah bahwa dana untuk pekerjaan hotmik
dan penimbunan kantor Pemkab Bima bersumber dari DPID. Dalam alokasi dana di
APBD, pekerjaan tersebut masuk dalam nomenklatur Infrastruktur Pedesaan.
Padahal dalam lampiran I Peraturan
Menteri Keuangan nomor 25/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana
Penyesuaian Infrastruktur Daerah DPID anggaran 2011, Kabupaten Bima mendapatkan
alokasi DPID 2 bidang. “Bidang infrastruktur jalan dan bidang prasarana
pemerintah daerah. Dalam pasal 3 PMK tersebut, Daerah penerima DPID wajib
menggunakan DPID sesuai bidang yang tercantum dalam lampiran I PMK sebagaimana
tersebut diatas,” ungkapnya.
Dan secara tegas mengatakan, Daerah
tidak diperbolehkan untuk melakukan pergeseran antara bidang. Oleh karena itu,
kami menilai dalam hal ini eksekutif telah mengesampingkan ketentuan dalam PMK
tersebut,” sambungnya.
Temuan ke dua, yakni Komisi III
menilai pekerjaan hotmik terkesan dipaksakan. Padahal kondisi tanah masih
sangat labil. Temuan ke empat, dalam proses tender, komisi III menduga ada
proses pengaturan untuk menghilangkan persaingan dan memenangkan kontraktor
tertentu dengan memasukkan pekerjaan hotmik.
Temuan ke lima, Komisi III menemukan
proses pencairan anggaran untuk pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai prosedur
dan mekanisme yang lajim berlaku selama ini. “Seluruh uang proyek sudah
dicairkan,” ungkapnya.
Padahal, berdasarkan data dari
Distamben per 31 Desember 2011, PT Bunga Raya Lestari selaku kontraktor
pekerjaan hotmik dan penimbunan kantor Pemkab Bima belum membayar pajak galian
C,” sebutnya.
Padahal, yang terjadi selama ini
pencairan uang proyek baru bisa dilakukan, apabila pihak kontraktor telah
memenuhi sejumlah persyaratan termasuk diantaranya sudah melunasi pajak galian
C,” sambungnya lagi. (SM.06)