Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Komisi III Paparkan Temuan Realisasi DPID

09 April 2012 | Senin, April 09, 2012 WIB Last Updated 2012-04-09T14:41:48Z

Bima, (SM).- Sedikitnya ada 5 permasalahan yang ditemukan Komisi III DPRD Kabupaten Bima atas realiasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2012 pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bima.
Realisasi anggaran senilai Rp9,5 milyar dari pagu Rp9,7 milyar tersebut dialokasikan untuk jenis pekerjaan penimbunan, hotmik jalan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima serta biaya administrasi lainnya.

Pelapor Komisi III Fahrirrahman, membeberkan 5 temuan terhadap pekerjaan penimbunan dan hotmik jalan kantor Pemkab Bima di Desa Dadibou Kecamatan Woha, dalam paripurna penyampaian laporan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) APBD 2011 Kabupaten Bima, Senin.
Temuan pertama, ungkap pelapor, berdasarkan penjelasan dari Pemerintah Daerah bahwa dana untuk pekerjaan hotmik dan penimbunan kantor Pemkab Bima bersumber dari DPID. Dalam alokasi dana di APBD, pekerjaan tersebut masuk dalam nomenklatur Infrastruktur Pedesaan.
Padahal dalam lampiran I Peraturan Menteri Keuangan nomor 25/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah DPID anggaran 2011, Kabupaten Bima mendapatkan alokasi DPID 2 bidang.  “Bidang infrastruktur jalan dan bidang prasarana pemerintah daerah. Dalam pasal 3 PMK tersebut, Daerah penerima DPID wajib menggunakan DPID sesuai bidang yang tercantum dalam lampiran I PMK sebagaimana tersebut diatas,” ungkapnya.
Dan secara tegas mengatakan, Daerah tidak diperbolehkan untuk melakukan pergeseran antara bidang. Oleh karena itu, kami menilai dalam hal ini eksekutif telah mengesampingkan ketentuan dalam PMK tersebut,” sambungnya.
Temuan ke dua, yakni Komisi III menilai pekerjaan hotmik terkesan dipaksakan. Padahal kondisi tanah masih sangat labil. Temuan ke empat, dalam proses tender, komisi III menduga ada proses pengaturan untuk menghilangkan persaingan dan memenangkan kontraktor tertentu dengan memasukkan pekerjaan hotmik.
Temuan ke lima, Komisi III menemukan proses pencairan anggaran untuk pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang lajim berlaku selama ini. “Seluruh uang proyek sudah dicairkan,” ungkapnya.
Padahal, berdasarkan data dari Distamben per 31 Desember 2011, PT Bunga Raya Lestari selaku kontraktor pekerjaan hotmik dan penimbunan kantor Pemkab Bima belum membayar pajak galian C,” sebutnya.
Padahal, yang terjadi selama ini pencairan uang proyek baru bisa dilakukan, apabila pihak kontraktor telah memenuhi sejumlah persyaratan termasuk diantaranya sudah melunasi pajak galian C,” sambungnya lagi. (SM.06)
×
Berita Terbaru Update