Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Gaji Tambahan PNS, Terbayar

09 April 2012 | Senin, April 09, 2012 WIB Last Updated 2012-04-09T14:39:58Z

Kota Bima, (SM).- Pembayaran gaji tambahan atas kenaikan gai sebesar 10 porsen, Januari hingga April, lunas terbayarkan Pemkot Bima pada 4710 Pegawai Negeri sipil yang ada dilingkup setempat. Demikian disampaikan Kabag Humaspro Setda Kota Bima, Muhammad Hasyim pada Suara Mandiri, Selasa (3/04) di ruang kerjanya.

Jelas Hasyim, desakan PNS lingkup Pemkot Bima terhadap pembayaran kenaikan gaji 10 porsen sesuai PP 15 tahun 1012 tentang penyesuaian gaji PNS, melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bima, telah dibayarkan seluruhnya kekurangan atas penerimaan gaji pokok dimaksud dari Januari hingga April 2012. “semua kekurang gaji 10 porsen itu sudah dibayarkan DPPKAD sejak Senin lalu, “jelasnya.
Sementara untuk Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) alais Kesra pegawai, kata Hasyim, sesuai Perwaliu 23/2012 tentang TKD Pemkot Bima dengan kewajiban memberikan tambahan penghasilan pada pegawai lingkup setempat dalam waktu dekat atau tidak lama lagi, segera diselesiakan dan dibayarkan.
Merunut besaran penerimaan TKD bagi jenjang eselon, jelasnya, tentu sangat berfariatif sesuai aturan perundangan yang berlaku dan sesuai kempampuan daerah. Pemberian TKD bagi eselon Iia setingkat Sekretaris Daerah (Sekda), sebesar Rp 4 juta perbulan. Untuk eselon IIb setingkat Asisten, sebesar Rp 2,5 juta perbulan dan untuk eselon Iib setingkat Kadis, Kabag dan Staf Ahli, sebesar Rp 2 juta perbulan. Untuk eselon IIIa setingkat Sekretaris, Kabag dan Camat mendapatkan TKD sebesar Rp 1,250 juta perbulan.
Sementara untuk eselon golongan IIIb setingkat Sekcam, Kabid memperoleh TKD sebesar Rp 1 juta perbulan. Eselon golongan IVa mendapat Tunjangan Kinerja Daerah sebesar Rp 700 ribu perbulan, eselon IVb setingkat Kasi Kasi kelurahan mendapat tunjangan sebesar 550 ribu perbulan dan untuk eselon V setingkat KTU Sekolah mendapat tunjangan sebesar Rp 400 ribu perbulan.
TKD jelasnya pula, diperuntukan juga buat staf mulai dari golongan kepnagkatan IV sebesar Rp 400 ribu perbulan, golongan III mendapat tunjangan sebesar Rp 300 ribu perbulan, golongan  II sebesar Rp 250 ribu perbulan dan untuk golongan I sebesar 1.750 ribu perbulan serta untuk pengawas, guru dan Kepala sekolah mendapat tunjangan sebesar Rp 150 ribu perbulan.
Dibagian lain, Hasyim juga menjelaskan tunjangan dalam bentuk Kesra. Katanya, untuk tunjangan dimaksud, lebih dari 50 porsen sudah terbayarkan. Sementara untuk TKD, baru 10 SKPD yang mengajukan usulan pembayaran. “Hari ini (kemarin) semua usulan pembayan dari SKPD sudah masuk dimeja DPPKAD, agar segera dilunasi, “harapnya. Sembari menjelaskan untuk TKD anggaran yang dihabiskan berkisar Rp 7,1 Miliar. (SM.08)
×
Berita Terbaru Update