Kota Bima, (SM).- Pembayaran gaji tambahan atas kenaikan gai sebesar 10
porsen, Januari hingga April, lunas terbayarkan Pemkot Bima pada 4710 Pegawai
Negeri sipil yang ada dilingkup setempat. Demikian disampaikan Kabag Humaspro
Setda Kota Bima, Muhammad Hasyim pada Suara Mandiri, Selasa
(3/04) di ruang kerjanya.
Jelas Hasyim, desakan PNS lingkup
Pemkot Bima terhadap pembayaran kenaikan gaji 10 porsen sesuai PP 15 tahun 1012
tentang penyesuaian gaji PNS, melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bima, telah dibayarkan seluruhnya kekurangan atas
penerimaan gaji pokok dimaksud dari Januari hingga April 2012. “semua kekurang
gaji 10 porsen itu sudah dibayarkan DPPKAD sejak Senin lalu, “jelasnya.
Sementara untuk Tunjangan Kinerja
Daerah (TKD) alais Kesra pegawai, kata Hasyim, sesuai Perwaliu 23/2012 tentang
TKD Pemkot Bima dengan kewajiban memberikan tambahan penghasilan pada pegawai
lingkup setempat dalam waktu dekat atau tidak lama lagi, segera diselesiakan
dan dibayarkan.
Merunut besaran penerimaan TKD bagi
jenjang eselon, jelasnya, tentu sangat berfariatif sesuai aturan perundangan
yang berlaku dan sesuai kempampuan daerah. Pemberian TKD bagi eselon Iia
setingkat Sekretaris Daerah (Sekda), sebesar Rp 4 juta perbulan. Untuk eselon
IIb setingkat Asisten, sebesar Rp 2,5 juta perbulan dan untuk eselon Iib
setingkat Kadis, Kabag dan Staf Ahli, sebesar Rp 2 juta perbulan. Untuk eselon
IIIa setingkat Sekretaris, Kabag dan Camat mendapatkan TKD sebesar Rp 1,250
juta perbulan.
Sementara untuk eselon golongan IIIb
setingkat Sekcam, Kabid memperoleh TKD sebesar Rp 1 juta perbulan. Eselon
golongan IVa mendapat Tunjangan Kinerja Daerah sebesar Rp 700 ribu perbulan,
eselon IVb setingkat Kasi Kasi kelurahan mendapat tunjangan sebesar 550 ribu
perbulan dan untuk eselon V setingkat KTU Sekolah mendapat tunjangan sebesar Rp
400 ribu perbulan.
TKD jelasnya pula, diperuntukan juga
buat staf mulai dari golongan kepnagkatan IV sebesar Rp 400 ribu perbulan,
golongan III mendapat tunjangan sebesar Rp 300 ribu perbulan, golongan II
sebesar Rp 250 ribu perbulan dan untuk golongan I sebesar 1.750 ribu perbulan
serta untuk pengawas, guru dan Kepala sekolah mendapat tunjangan sebesar Rp 150
ribu perbulan.
Dibagian lain, Hasyim juga
menjelaskan tunjangan dalam bentuk Kesra. Katanya, untuk tunjangan dimaksud,
lebih dari 50 porsen sudah terbayarkan. Sementara untuk TKD, baru 10 SKPD yang
mengajukan usulan pembayaran. “Hari ini (kemarin) semua usulan pembayan dari
SKPD sudah masuk dimeja DPPKAD, agar segera dilunasi, “harapnya. Sembari
menjelaskan untuk TKD anggaran yang dihabiskan berkisar Rp 7,1 Miliar. (SM.08)