Dompu, (SM).- Pengurus dan kader Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Dompu, menyegel sekretariat PAN setempat yang beralamat di kelurahan Bali Satu Kecamatan Dompu, Kamis (8/3).
Penyegelan itu dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN NTB yang merubah susunan pengurus PAN Dompu yang diusulkan formatur pasca Musda, dengan mengangkat Wawan Anggarana, SE sebagai Sekretaris PAN Kabupaten Dompu mendampingi Syarifuddin S.Tp sebagai Ketua DPD II PAN Dompu terpilih. Wawan dianggap tidak relefan dengan keinginan ketua DPRD dan tim pemenangnya.
Pantauan wartawan, penyegelan kantor partai berlangsung sekitar pukul 10.00 Wita yang dilakukan sejumlah pengurus dan kader PAN setempat, dengan kayu seadanya dengan tujuan sementara waktu tak ada yang boleh menempati kantor tersebut sebelum DPW menganulir surat keputusan bernomor PAN/A/15/SK-5/34/1/2012. Massa mencabut semua bendera partai yang berkibar di atas tembok pagar serta papan informasi.
Ketua DPC PAN Pekat, Zulkifli dalam orasinya menegaskan, keputusan DPW merubah susunan calon DPD II PAN Dompu yang diusulkan, tindakan yang inkonstitusional dan tidak sesuai ketentuan AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO) PAN. “Nama pengurus PAN yang diusulkan antara lain Ketua Syarifuddin S.Tp, dan Sekretaris Nadira SE. Namun DPW justru mengintervensi dengan mengangkat Wawan Anggaran, SE sebagai Sekretaris PAN,” sesalnya.
Senada disampaikan Edi SS. Menurutnya, Wawan Anggarana merupakan rival politik Ketua terpilih Syrifuddin yang kalah dalam Musda PAN beberapa waktu lalu. Tentu secara rasional, Ketua terpilih tidak dapat berkejasama dengan mantan lawannya. Sebab sudah ada figur yang diyakini mampu membantunya yakni Nadira SE. “Meski demikian, dalam kepengurusan Syarifuddin, tidak menganal balas dendam. Buktinya banyak rival politik yang dirangkul kembali menjadi pengurus termasuk Wawan Anggaran,” katanya.
Penolakan terhadap SK DPW dilakukan, tak hanya dalam bentuk fisik, melainkan juga dengan surat yang dikirimkan ke DPP PAN. Dimana penolakan ditandatangani oleh Ketua DPD PAN Demosioner Iwan Kurniawan SE, Ketua DPD terpilih Syarifuddin S.Tp dan para DPC di masing – masing kecamatan.
Di tempat terpisah, Ketua DPW PAN –NTB H. Muazzim Akbar, S.Ip yang dihubungi via seluler mengatakan, tidak akan pernah menganulir Surat Keputusan (SK) yang telah dibuat. “Kami tidak akan pernah menganulir kembali keputusan yang telah kami buat,” tandasnya
Menurutnya, keputusan itu dilahirkan melalui proses yang cukup panjang. Ada banyak pertimbangan DPW PAN sehingga mengangkat Wawan Anggarana sebagai Sekretaris DPD mendampingi ketua terpilih Syarifuddin, salah satunya untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi ditubuh partai PAN Dompu pasca Musda ke tiga berlangsung. ‘’Keputusan ini kami lahirkan dengan berbagai pertimbangan baik aspek yuridis partai, empiris dan sosiologis,’’ujarnya.
Kembali dia menjelaskan, dalam lampiran SK PAN tetang penetapan Syarifuddin sebagai Ketua DPD dan Wawan Anggarana sebagai Sekretaris PAN, DPW memerintahkan pada tim formatur untuk menyempurnakan penyusunan struktur kepengurusan di bawahnya, setelah itu diusulkan kembali kepada DPW untuk mengeskakan kepengurusan tersebut.
Muazzim membantah keras jika DPW melakukan interfensi terhadap persoalan DPD PAN Dompu. Akan tetapi, dari awal tiga orang calon tim formatur yakni Syarifuddin, Wawan Anggarana dan H.Ahmad MK telah membuat surat kesepakatan untuk menyerahkan sepenuhnya kepada DPW guna menyelesaikanus persoalan yang timbul pasca Musda PAN dan ditandatangani di atas materei enam ribu. “Jadi kesepakatan itu harus dipatuhi dan dihormati. Jangan buat masalah lagi,” tandasnya.
Tambanya, DPW tidak merasa keberatan dengan sikap yang ditempuh Ketua Demosioner berseta pengurus DPD PAN Dompu yang melayangkan surat penolakan DPW ke DPP. Sebab pihaknya memiliki dasar yang jelas dalam mengeluarkan keputusan dimaksud. ‘’Kami bisa mempertanggung jawabkan SK yang telah kami keluarkan,’’tandasnya.
Menanggapi soal aksi penyegelan terhadap kantor DPD Dua PAN Dompu, katanya itu tindakan yang bertentangan dengan aturan parti dan dianggap sebagai pengurus dan kader yang membangkang. Karenanya, akan memberikan tindakan tegas terhadap mereka yang terlibat dalam tindakan dimaksud. ‘’Hanya orang gila yang merusak rumahnya sendiri. Kantor PAN bukan hanya milik DPD Dua Dompu, tapi milik partai PAN secara nasional,” tegasnya. (SM.15)