Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tiga Anggota Dewan Beri Laporan Pencemaran Nama Baik

07 Maret 2012 | Rabu, Maret 07, 2012 WIB Last Updated 2012-03-07T02:58:04Z

Dompu, (SM).- Umaiyah SH, MH, kuasa hukum ditunjuk lima orang anggota DPRD Dompu dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Sri Guna salah satu pedemonstran, Selasa (06/3) menegaskan, kliennya bertekad secara serius  dalam menggeret kasus ini pada jalur hukum. 

Buktinya sudah  tiga orang dari lima orang anggota dewan yang disebut Sri Guna menerima uang suap dari Muhamad oknum mantan bendahara Setda totalnya senilai Rp85 juta guna menaikan pos anggaran Setda pada APBD Perubahan 2011 dari Rp1M menjadi Rp2M, telah memberikan laporan tentang pencemaran nama baik ke Polres Dompu.
Jadi ada lima orang anggota dewan yang disebut Sri Guna menerima uang suap yaitu Ketua DPRD R, Wakil Ketua I, kemudian Ketua Komisi I ‘S dan Ketua Komisi II D dan anggota Komisi I ‘K. Sedangkan yang memberikan laporan baru tiga orang yakni Wakil Ketua DPRD I, Ketua Komisi I ’S dan dan Anggota Komisi I ‘K, ujarnya dalam siaran pers kepada sejumlah media massa, usai mendamping dua orang anggota dewan yang memberikan laporan yakni I dan K.
Tambahnya, tidak menutup kemungkinan dua orang anggota dewan akan ikut memberikan laporan. Artinya tergantung  pada kepentingan pihak penyidik.  Jadi penyidik akan melihat akar masalah. Sebenarnya laporan tiga orang anggota dewan sudah mewakili dan memenuhi unsur untuk melakukan pemanggilan terhadap terlapor Sri Guna, katanya.
Kata Umaiya, Sri Guna telah melakukan pencemaran nama baik terhadap lembaga DPRD dan perbuatan tidak menyenangkan lima orang anggota dewan yang disebutkan namanya di muka umum pada saat aksi demonstrasi, baik di depan gedung DPRD maupun di  kantor Bupati beberapa waktu lalu. Padahal,  dari pengakuan lima orang anggota dewan bahwa mereka tidak pernah mengenal Sri Guna, apalagi sampai berhubungan langsung dengan terlapor. Pelapor sebelumnya tidak kenal Sri Guna, tapi anggota dewan baru melihat wajahnya saat Sri Guna berdemo beberapa waktu lalu, tandas Umaiya.
Perbuatan Sri Guna diduga telah melanggar pasal 310, 311,335 dan 154 KUHP. Jadi pasal 311 itu pencemaran nama baik secara tertulis, pasal 335 perbuatan yang tidak menyenangkan dan pasal 154 merupakan penghinaan terhadap pejabat negara, ujarnya.
Lebih jauh Umaiyah mendesak Polres Dompu agar lebih serius memproses kasus ini terutama segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor.
Sementara, belum lama ini Sri Guna menuturkan, nama lima orang yang ia sebutkan menerima uang suap merupakan fakta yang didukung dengan data otentik yang ia miliki. Itu bukan sekedar pencemaran nama baik, tapi fakta. Saya punya datanya, tegas Sri Guna.
Namun jika kelima anggota dewan tak mau mengakuinya, Sri Guna pun menantang mereka untuk melakukan sumpah pocong. Saya tantang anggota dewan lima orang itu untuk sumpah pocong, terangnya lagi.
Pemberitaan sebelumnya, Sri Guna menyebutkan lima orang anggota dewan menerima uang suap  dari  Muhamad mantan bendahara Setda Dompu untuk menaikan pos anggaran Setda Dompu pada APBD Perubahan dari Rp1M menjadi Rp2M. Uang yang diserahkan sebanyak Rp85juta selama dua tahap. Namun dana itu baru diketahui mengalir kelima orang anggota dewan. Selebihnya belum diketahui.
Sri Guna menyebutkan secara lantang nama lima orang anggota dewan tersebut beserta nilai jatahnya, yakni Ketua Dewan R sebanyak Rp10juta, Wakil Ketua Dewan I sebanyak Rp10juta, Ketua Komisi I Rp5juta dan Anggota Komisi Satu K Rp15juta. Kemudian Ketua Komisi II  yakni D Rp10juta pada malam hari pukul 22.00 Wita tanggal 23 September 2011.  
Tak hanya itu, Sri Guna menyebutkan dalam kasus dugaan penyuapan terhadap Ketua Komisi II, ternyata difalitasi oleh salah seorang wartawan sekaligus pemimpinan perusahaan media cetak terbitan lokal Fd.
Lain halnya dengan pengakuan Muhamad mantan bendahara Setda Dompu menuturkan, tahap kedua diberikan kepada Ketua Komisi II yakni D sebanyak Rp45juta. Rinciannya, jumlah uang tersebut diserahkan selama dua kali. Penyerahan pertama berlangsung di ruangan komisi II pada malam hari tanggal 23 September 2011 sekitar pukul 22.00 Wita. Yang membawa uang itu adalah Fd, sedangkan dirinya hanya hadir hanya untuk menyaksikan proses transaksinya saja.
Kemudian sisahnya Rp5 juta diberikan usai pemandangan Banggar terhadap RAPBD Perubahan. Pengakuan Muhamad uang tambahan Rp5 juta diserahkan di ruangan kerjanya untuk membungkam aksi protes yang dilakukan D terhadap realisasi kenaikan pos anggaran Setda dari Rp1M menjadi Rp2M.  (SM.15)
×
Berita Terbaru Update