Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tersangka Narkoba Akhirnya Ditahan

08 Maret 2012 | Kamis, Maret 08, 2012 WIB Last Updated 2012-03-08T13:05:13Z

Kota Bima, (SM).- Tersangka kasus dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,2 gram, Busran H. Abidin akhirnya menghuni hotel ‘prodeo’ di Rumah Tahanan (Rutan) sebagai tahanan titipan Jaksa, Selasa (6/3).
Tersangka ditahan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Raba Bima saat dilakukan pelimpahan tersangka dan Barang Bukti (BB) oleh penyidik Polres Bima Kota, setelah berkas dinyatakan lengkap alias P-21.

Pantauan Suara Mandiri, kerabat dekat sempat menemani tersangka saat prosesi pelimpahan dari penyidik Polisi ke penuntut umum Supardin, SH, dimana tersangka langsung digelandang ke Rutan Bima untuk jalani masa penahanan. Pelimpahan tersangka saat itu tidak didampingi kuasa hukum.
Beberapa wartawan media cetak yang hendak mengambil gambar prosesi keberangkatan tersangka dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Raba Bima, terkecoh, sehingga para Wartawan tidak sempat mengabadikan momen tersebut.
Beberapa wartawan menunggu keluarnya tersangka di depan pintu utama halaman kantor lembaga hukum setempat, sementara dua unit mobil tahanan Kejaksaan dalam keadaan hidup, sehingga wartawan mudah terkecoh.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Raba Bima, Edo Tanto Putra yang didampingi penuntut umum Supardin mengatakan, pihaknya melanjutkan penahanan dari penyidik Polisi. “Kini tersangka sudah kita tahan”, ujarnya.
Kata dia, tersangka ditahan di Rutan Bima sebagai tahanan titipan Jaksa selama hingga sekitar 20 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 6 Maret 2012. Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp800 juta maksimal Rp8 milyar.
Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Abdullah mengatakan, pembantaran penahanan tersangka dicabut pihaknya hari Senin 5 Maret 2012. “Saat itu juga langsung kita lakukan penahanan terhadap tersangka,” ujarnya.
Pembantaran penahanan tersebut dilakukan pihaknya, karena kondisi kesehatan tersangka divonis medis menderita penyakit batu empedu. “Dasar itulah kita lakukan pembantaran penahanan tersangka”, jelasnya. (SM.06)
×
Berita Terbaru Update