Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

PNS Harus Punya Basis Kompetensi dan Kinerja

08 Maret 2012 | Kamis, Maret 08, 2012 WIB Last Updated 2012-03-08T13:05:47Z

Bima, (SM).- M. Antonius, S.STP, Kepala Bagian Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur (OPA) Setda Bima Rabu (07/03) mengatakan, tahun 2012 bagian yang dia pimpin saat ini akan melakukan analisa jabatan berbasis kompentensi dan kinerja secara serentak di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang telah dibentuk menurut Perda No 7 tahun 2010, tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bima.

Sebab, menurut Anton, hal yang paling urgen dikerjakan saat ini adalah melakukan analisis kebutuhan pegawai berdasarkan beban kerja. Hal inilah, yang harus dilakukan agar organisasi bisa berjalan efektif dan efisien. “Coba pikir, gak mungkin dong sebuah organisasi bisa berjalan dengan baik kalau kebutuhan pegawai tidak dilakukan secara cermat dan melalui analisis yang konfrehensif”, jelasnya.
Nah, kata dia, nantinya, metode analisis jabatan yang berbasis kompetensi dan kinerja kelembagaan, ketalaksanaan dan pengawasan akan menghasilkan uraian tugas dan peta jabatan. Tentunya, harus melalui pelaksanaan analisis jabatan secara menyeluruh di masing – masing SKPD.
“Kami sudah menjadwalkan bahwa sekitar bulan April mendatang, pemerintah akan mengadakan bimbingan teknis analisis jabatan yang akan melibatkan seluruh SKPD. Dan, akan mengundang beberapa narasumber yang berkompetan dari pusat”, kata Anton.
Dari catatan yang ada, beberapa kerangka acuan yang akan digunakan dalam pelaksanaan analisis jabatan, diantaranya Pedoman Analisis Jabatan sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi  nomor 33 tahun 2011 dan Road Map Reformasi Birokrasi tahun 2010 – 2014.
Selanjutnya, Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor Kep/61/m. Pan/6/2004 tanggal 21 Juni 2004, dan Analisis beban kerja sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 12 tahun 2008 tentang pedoman analisis beban kerja di lingkungan departemen dalam negeri dan pemerintah daerah. (SM.04)
×
Berita Terbaru Update