Kota Bima, (SM).- Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang
dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot)
Bima untuk tenaga honor Pemerintah Kota Bima berbuntut masalah.
Pasalnya, surat tersebut meresahkan tenaga honor yang masuk dalam kriteria II.
Untuk itu, anggota DPRD Kota Bima menghimbau kepada tenaga honor yang menerima
surat itu untuk tidak menandatanganinya.
Himbauan untuk tenaga honor tidak menandatangani surat tersebut, menyusul
banyaknya aduan yang diterima dari tenaga honor. Melalui pesan singkat,
komunikasi via celuller bahkan didatangi langsung dalam ruangan komisi,
menceritakan perihal surat tersebut, yang mengancam bergesernya tenaga honor
yang masuk dalam kriteria II. “Setiap hari kami terima aduan ini, sudah puluhan
orang. Untuk itu kami himbau kepada tenaga honor untuk tidak menandatangani
surat tersebut,” ujar Ketua Komisi A DPRD Kota Bima, Sudirman, DJ, SH.
Saat ditemui di ruangannya Selasa Kemarin, Sudirman DJ yang didampingi
anggota Ahmad Gani SH dan Anwar Arman SE menjelaskan, berdasarkan aduan dari
tenaga honor, surat itu surat sangat merugikan tenaga honor kriteria II.
Karena, tidak sedikit pula tenaga honor dan sukarela di lingkup Pemerintah Kota
Bima yang tidak diakomodir dalam kreiteria II. “Mestinya surat ini untuk tenaga
sukarela, bukan ditandatangani oleh tenaga honor yang kriteria II,” jelasnya.
Menurut Sudirman, jika dilihat dari penjelasan surat antara tenaga honor
dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) itu, mengada-ngada dan tidak merujuk pada mekanisme aturan yang jelas.
Dikeluarkannya pun, Komisi A DPRD Kota Bima tidak pernah merasa dikoordinasikan
oleh eksekutif. “Intinya surat ini tidak jelas. Jangan
pada saat penentuan siapa saja yang masuk dalam kriteria II kami dari Komisi A
dikoordinasikan, keluarnya surat ini pun harus berkoordinasi dengan kami”,
tegas duta PKPB itu.
Untuk itu, pihaknya kembali menghimbau agar tenaga honor kriteria II agar
tidak menandatangani dan menyerahkan kembali surat itu, sebelum adanya
kejelasan dari Pemerintah Kota Bima.
Karena surat itu masih abu-abu, lanjut Sudirman, dalam waktu dekat Komisi A
DPRD Kota Bima akan segera memanggil Sekretaris Daerah (Sekda), Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) dan Asisten II Setda Kota Bima untuk menjelaskan apa
maksud surat itu dikeluarkan. “Senin depan kita akan undang mereka,” tambahnya.
Pada surat tersebut, tidak memiliki nomor dan menyebutkan tanggal
dikeluarkan. Isinya, meminta kepada tenaga yang dimaksud sebagai pihak kedua
untuk membuat kesepakatan dengan pihak pertama (Kepala SKPD). Didalamnya
terdapat sejumlah pasal, pada pasal pertama mengatur tentang ruang lingkup
kerja, pasal kedua jam kerja, pasal ketiga hak dan kewajiban pihak kedua, pasal
empat hasil kerja, pasal lima mengatur tentang sanksi, pasal keenam mengenai
jangka waktu dan pasal ketujuh penutup.
Pada pasal tujuh, isinya, surat perjanjian kerja tersebut mulai berlaku
pada tanggal 3 Januari tahun 2012 sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2012.
(SM.07)