Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tenaga Honor Diminta Tolak SPK

16 Maret 2012 | Jumat, Maret 16, 2012 WIB Last Updated 2012-03-16T14:01:29Z

Kota Bima, (SM).- Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang dikeluarkan  Pemerintah Kota (Pemkot) Bima untuk tenaga honor Pemerintah Kota Bima berbuntut masalah. Pasalnya, surat tersebut meresahkan tenaga honor yang masuk dalam kriteria II. Untuk itu, anggota DPRD Kota Bima menghimbau kepada tenaga honor yang menerima surat itu untuk tidak menandatanganinya.

Himbauan untuk tenaga honor tidak menandatangani surat tersebut, menyusul banyaknya aduan yang diterima dari tenaga honor.  Melalui pesan singkat, komunikasi via celuller bahkan didatangi langsung dalam ruangan komisi, menceritakan perihal surat tersebut, yang mengancam bergesernya tenaga honor yang masuk dalam kriteria II. “Setiap hari kami terima aduan ini, sudah puluhan orang. Untuk itu kami himbau kepada tenaga honor untuk tidak menandatangani surat tersebut,” ujar Ketua Komisi A DPRD Kota Bima, Sudirman, DJ, SH.
Saat ditemui di ruangannya Selasa Kemarin, Sudirman DJ yang didampingi anggota Ahmad Gani SH dan Anwar Arman SE menjelaskan, berdasarkan aduan dari tenaga honor, surat itu surat sangat merugikan tenaga honor kriteria II. Karena, tidak sedikit pula tenaga honor dan sukarela di lingkup Pemerintah Kota Bima yang tidak diakomodir dalam kreiteria II. “Mestinya surat ini untuk tenaga sukarela, bukan ditandatangani oleh tenaga honor yang kriteria II,” jelasnya.
Menurut Sudirman, jika dilihat dari penjelasan surat antara tenaga honor dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) itu, mengada-ngada dan tidak merujuk pada mekanisme aturan yang jelas. Dikeluarkannya pun, Komisi A DPRD Kota Bima tidak pernah merasa dikoordinasikan oleh eksekutif. “Intinya surat ini tidak jelas. Jangan pada saat penentuan siapa saja yang masuk dalam kriteria II kami dari Komisi A dikoordinasikan, keluarnya surat ini pun harus berkoordinasi dengan kami”, tegas duta PKPB itu.
Untuk itu, pihaknya kembali menghimbau agar tenaga honor kriteria II agar tidak menandatangani dan menyerahkan kembali surat itu, sebelum adanya kejelasan dari Pemerintah Kota Bima.
Karena surat itu masih abu-abu, lanjut Sudirman, dalam waktu dekat Komisi A DPRD Kota Bima akan segera memanggil Sekretaris Daerah (Sekda), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Asisten II Setda Kota Bima untuk menjelaskan apa maksud surat itu dikeluarkan. “Senin depan kita akan undang mereka,” tambahnya.
Pada surat tersebut, tidak memiliki nomor dan menyebutkan tanggal dikeluarkan. Isinya, meminta kepada tenaga yang dimaksud sebagai pihak kedua untuk membuat kesepakatan dengan pihak pertama (Kepala SKPD). Didalamnya terdapat sejumlah pasal, pada pasal pertama mengatur tentang ruang lingkup kerja, pasal kedua jam kerja, pasal ketiga hak dan kewajiban pihak kedua, pasal empat hasil kerja, pasal lima mengatur tentang sanksi, pasal keenam mengenai jangka waktu dan pasal ketujuh penutup.
Pada pasal tujuh, isinya, surat perjanjian kerja tersebut mulai berlaku pada tanggal 3 Januari tahun 2012 sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2012. (SM.07)
×
Berita Terbaru Update