Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tak Ada Penerimaan Tenaga Honorer secara Pribadi

07 Maret 2012 | Rabu, Maret 07, 2012 WIB Last Updated 2012-03-07T03:01:45Z

Kota Bima, (SM).- Menyikapi venomena penipuan yang tengah marak di masyarakat, terkait penerimaan tenaga honorer daerah hingga mencatut nama Walikota dan Wakil Walikota serta sejumlah pejabat termasuk Kepala BKD, secara tegas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bima menyatakan, tidak ada penerimaan pegawai secara pribadi dan atau tanpa dilakukan sesuai mekanisme penerimaan yang telah diatur apalagi tanpa publikasi secara meluas sebelumnya.

Pernyataan tersebut, disampaikan langsung Kepala BKD, Drs H Sukri MSi, Selasa kemarin, di pelataran Kantor Walikota Bima,  menjawab isu dan venomena penipuan yang ditengarai dilakukan sejumlah oknum tertentu yang merugikan pribadi seseorang Walikota dan pejabat di jajaran Pemkot serta merugikan warga.
Menurutnya, penerimaan pegawai dalam bentuk dan kebutuhan sesuai formasi yang diinginkan, tidak dalam keinginan pribadi per pribadi. Artinya kebutuhan akan pegawai tidak bisa dimuluskan oleh seseorang, apalagi dengan menyerahkan uang lalu semuanya menjadi terkabulkan.
Penerimaan pegawai, jelasnya, ada mekanisme dan aturan serta dasar penerimaan sesuai formasi kebutuhan. Saat penerimaanpun kata Sukri, secara jelas dipublikasi pada publik secara terbuka dan tidak ditutupi.
“Apa yang dimainkan sejumlah oknum tak bertanggung jawab dengan mencatut pribadi orang dengan dalil dapat meloloskan menjadi tenaga honorer, bohong belaka dan itu murni penipuan”, tegasnya.
Kata dia, jumlah tenaga honorer daerah Kota Bima, hingga kini tidak berubah dari jumlah data base sebelumnya. Untuk tenaga honorer kategori I masih tersisa 11 orang dan untuk tenaga honorer kategori II tetap berjumlah 2565 orang.
Jumlah tenaga honorer sebanyak itu, katanya, sampai sekarangpun belum ada kepastian seperti apa nasibnya. Kategori I yang berjumlah 11 orang itu, tidak otomatis menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD). Sebab, jika pada saatnya nanti sesuai informasi terkahir akan ada test dan ujian untuk ketagori tersebut, akan ada test audit.
Maksudnya, dalam proses penantian terbukti melakukan tindak pidana dan bagi tenaga honorer kagetori I yang menjadi isteri kedua, tentu haknya menjadi CPNSD batal demi hukum.
Sementara untuk kategori II dengan besaran dimaksud, hinga kini, kata Sukri, belum ada peraturan pemerintah yang mengatur lebih lanjut soal nasib sebelum moratorium (tidak ada penerimaan PNS), meski informasi terkahir akan ada tes menuju data base terhadap mereka.
“Itu saja proses menuju data base bukan CPNSD dan yang menentukan lolos atau tidaknya tergantung sungguh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Badan Adminsitrasi Kepegawaian Nasional (BAKN)”,  jelasanya, sembari melanjutkan, bagi yang lulus minimal nasibnya sebagai tenaga honorer yang ada di data bese pusat, sementara bagi yang tidak lulus, tergantung kebutuhan akan pegawai tersebut. (SM.08)
×
Berita Terbaru Update