Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pengangkatan Kasek Dinilai Tak Adil

07 Maret 2012 | Rabu, Maret 07, 2012 WIB Last Updated 2012-03-07T03:02:13Z

Bima, (SM).- Pengangkatan Kepala Sekolah (Kasek) di Kabupaten Bima, khususnya di Kecamatan Sape dinilai tidak adil. Hal itu terbukti bahwa di tiga Sekolah Dasar di sape diisi oleh Pelaksana tugas (Plt), sementara calon Kasek yang daftar tunggu tidak diangkat pada sekolah yang lowong.

Salah seorang yang termasuk daftar tunggu calon Kasek, Hj Nurjanah kepada Koran ini mengatakan, berdasarkan pidato Bupati Bima H.Ferry Zulkarnain ST bahwa untuk menjadi Kasek harus mengikuti test calon kepala sekolah, bagi guru yang belum lulus calon Cakep, belum bisa diangkat sebagai Kasek. Kenyataannya, guru yang belum pernah mengikuti tes calon Kasek tetap diangkat sebagai meski sebagai Pelaksana tugas. Seperti di SDN Jia, SDN Naganuri dan SDN Bajo Pulau sementara para calon cakep daftar tunggu tidak pernah di angkat sebagai Kasek.
Menurut Nurjanah, berbicara masalah kemampuan intelektual, dibandingkan dengan Kasek yang baru diangkat, pihaknya lebih mampu. “Orang punya kemampuan seperti apapun tidak akan diangkat kalau tidak melakukan pendekatan”, sorotnya.
Nurjanah mengharapkan pada Bupati Bima dan Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Bima agar mengangkat Kepala Sekolah jangan memandang karena ada hubungan dekat, suka atau tidak suka atau karena ‘sesuatu’, tapi angkatlah orang-orang yang memenuhi syarat menjadi Kasek, sesuai dengan kompetensinya. “Saya sampaikan hal ini karena melihat banyak calon kasek yang diangkat belum memiliki kemampuan dan kompetensi yang memadai untuk kemajuan sekolah”, terangnya.
Kepala Dikpora Kabupaten Bima, Drs A Zubair HAR  M.Si yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan, tiga orang yang diangkat di Sape bukan Kepala Sekolah akan tetapi baru Plt, sebab untuk menjadi Kasek harus mengikuti test calon Kasek dan tidak semua yang lulus test calon Kasek serta merta begitu saja langsung jadi, tetapi harus melalui proses promosi. “Tentu ada pertimbangan-pertimbangan sesuai amanat Undang-undang nomor 165”, ujarnya.
Kata dia, dalam prosesnya tentu seorang Kasek harus memiliki kompetensi. “Test kemudian diakumulasikan dengan kompetensi akademik, profesionalisme guru dan kompensi social”, terangnya.
Jujur saja, kata Jubair, apa yang dilakukan di Kabupaten Bima merupakan langkah maju karena baru di daerah kita saja yang mengadakan test calon Kepala Sekolah. (SM.13)
×
Berita Terbaru Update