Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tahapan Pemilukada Masih Didasarkan UU No 12

26 Maret 2012 | Senin, Maret 26, 2012 WIB Last Updated 2012-03-26T05:43:40Z

Kota Bima, (SM).- Rancangan tahapan, program dan jadwal pesta demokrasi Pemilu Walikota dan Wakil Walikota masih didasarkan pada Undang-Undang (UU) nomor 12 tahun 2008 sebagai perubahan kedua atas UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Kota Bima, Dra Nur Farhaty M.Si kepada Suara Mandiri yang ditemui di ruang kerjanya, baru-baru ini.

Kata dia, KPU Kota Bima berencana akan melaksanakan Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Bima tanggal 13 Mei 2013. Berdasarkan ketentuan yang berlaku dan kesepakatan bersama KPU Provinsi NTB, KPU Lombok Timur dan KPU Kota Bima, pada hari dan tanggal yang sama dilaksanakan pula Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur NTB dan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur, dan dimungkinkan adanya pendanaan bersama. Sedangkan pemungutan suara putaran kedua akan berlangsung tanggal 22 Juli 2013.
Menurutnya Farhaty, prediksi KPU Kota Bima berdasarkan simulasi maksimal syarat minimal dukungan parpol peserta Pemilu 2009 dan jumlah penduduk Kota Bima, jumlah pasangan calon yang akan berpesta pada Mei 2013 tersebut dapat berjumlah 13 pasangan calon (bukan 11 sebagaimana berita sebelumnya, red). Rinciannya, 6 pasangan calon yang didukung parpol yang memperoleh kursi di DPRD Kota Bima, 2 pasangan calon dapat diusung parpol yang tidak mendapatkan kursi di DPRD Kota Bima, dan 5 pasangan calon dari jalur perseorangan atau lebih popular disebut independen.
Dijelaskannya, UU No. 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum telah diganti dengan UU nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Salah satu perubahan mendasar dari UU tersebut adalah tentang Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diganti dengan Pemilihan Gubernur, Pemilihan Bupati/Walikota. Hal tersebut mengisyaratkan bahwa Pemilihan Kepala Daerah tidak lagi dipilih bersamaan dan berpasangan dengan Wakil Kepala Daerah, baik Wakil Gubernur maupun Wakil Bupati/Wakil Walikota.
Lantas, bagaimana mekanisme Pemilihan Kepala Daerah? Farhaty kembali menjelaskan, sejauh ini KPU Provinsi NTB dan KPU Kota Bima masih berpijak pada ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. Bila menilik Draft Rancangan UU Tentang Pemilihan Kepala Daerah  diterbitkan oleh Kemendagri, terjadi perubahan dalam mekanisme Pemilihan Kepala Daerah. Pemilihan Gubernur dilaksanakan 2 tahap yaitu Tahapan Pertama, diselenggarakan oleh KPU Provinsi, terdiri dari, pengumuman pendaftaran calon gubernur, pendaftaran calon gubernur, penelitian persyaratan calon gubernur dan penetapan calon gubernur.
Tahapan Kedua, diselenggarakan oleh DPRD Provinsi meliputi, penyampaian visi dan misi, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil pemilihan dan penyampaian keberatan. “Dengan demikian, Pemilihan Gubernur tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat tapi oleh DPRD Provinsi”, tegasnya.  
Sementara itu, penyelenggaraan Pemilihan Bupati/Walikota tetap dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota melalui pemilihan langsung oleh rakyat (pemilih) dengan berdasar asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Bagaimana mekanisme Pemilihan Wakil Gubernur dan Wakil Bupati/Wakil Walikota? Farhaty menguraikan, pengesahan Draft Rancangan atas perubahan UU No. 12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah sedang ditunggu oleh banyak kalangan. Di dalamnya mengisyaratkan bahwa Wakil Kepala Daerah adalah jabatan negeri setingkat eselon I B untuk Wakil Gubernur dan setingkat  eselon IIA untuk Wakil Bupati/Wakil Walikota.
Lanjutnya, ketentuan pengangkatan Wakil Gubernur adalah Daerah Provinsi dengan jumlah penduduk samapai 3 juta jiwa tidak memiliki Wakil Gubernur, di atas 3 juta jiwa samapai dengan 10 juta jiwa memiliki 1 (satu) Wakil Gubernur. Jumlah penduduk di atas 10 juta jiwa memiliki 2 Wakil Gubernur.
Sedangkan Wakil Bupati/ Wakil Walikota dengan ketentuan jumlah penduduk sampai dengan 100 ribu jiwa tidak memiliki Wakil Bupati/Wakil Walikota. Penduduk di atas 100 ribu jiwa memiliki 1 Wakil Bupati/Wakil Walikota. “Dapat diperkirakan bahwa Kota Bima akan memiliki Wakil Walikota dari kalangan Pegawai Negeri Sipil”, urainya.
Jika Rancangan UU tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Draft Rancangan UU tentang Pemerintahan Daerah disahkan maka kesepakatan bersama untuk melakukan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak antara KPU Provinsi, KPU Lombok Timur,  dan KPU Kota Bima tidak dapat lagi dilaksanakan. Begitu juga dengan rencana pendanaan bersama antara Pemerintah Provinsi NTB, Pemerintah Lombok Timur dan Pemerintah Kota Bima juga tidak dapat dilaksanakan.
Di samping itu, dapat terjadi penurunan jumlah calon Walikota dari jalur Parpol atau gabungan Parpol karena calon harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya 20 persen dari jumlah kursi DPRD Kota Bima atau 20 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD Kota Bima tahun 2009.
Koordinasi KPU Kota Bima dengan Pemkot Bima khususnya Disdukcapil semakin intensif dilakukan terkait dengan jumlah penduduk dan pemilih yang akurat. KPU Kota Bima sangat berkepentingan dan terbantu dengan tuntasnya program e-KTP (KTP elektronik) sehingga tidak ada lagi pemilih yang terdaftar dua kali atau pemilih ganda dan semua penduduk yang berhak memilih terdaftar sebagai pemilih serta KPU Kota Bima dapat menyusun rencana logistik dan penyelenggara Pemilukada dengan tepat dan baik.
Menurut jadwal, DP4 dari Pemkot sudah diterima KPU Kota Bima paling lambat awal Desember 2012.  Tersedianya Daftar Penduduk Potensial Pemilu (DP4) dan jumlah penduduk yang akurat dan tepat waktu oleh Pemkot diharapkan dapat menutup rapat satu katup potensi konflik dan sengketa Pemilukada. (SM.02)
×
Berita Terbaru Update