Dompu, (SM).- Tak mau dituding tidak serius dalam
menyikapi tindakan Sri Guna ke rana hukum, aparat Ketua Komisi I Sirajuddin pun
rela memberikan laporan tambahan untuk melengkapi materi laporan yang
dilayangkan Selasa pekan lalu.
Dalam sehari, Sirajuddin memberikan keterangan di dua ruangan yang berbeda.
Awalnya dia masuk ke ruangan SPK. Setelah itu politisi asal PPP yang
berkapasitas mewakili sejumlah anggota dewan yang merasa dirugikan atas
tindakan Sri Guna, dalam melakukan upaya hukum.
Dalam surat bukti laporan bernomor TBL/124.a/II/2012, tertera dengan jelas
nama Sri Guna dkk yang disebut sebagai pihak terlapor dengan tuduhan melakukan
perbuatan pencemaran nama baik di muka umum.
Pasalnya koordinator rentenir (Sri Guna) ini, saat melakukan aksi unjuk
rasa di depan gedung DPRD dan kantor Pemda Dompu secara lantang menuduh bahwa
sejumlah anggota dewan menerima uang suap yang totalnya senilai Rp85juta untuk
menaikan pos anggaran Setda Dompu pada APBD Perubahan tahun 2011 dari Rp1M
menjadi Rp2M. Dirincikan Sri Guna, Ketua DPRD R menerima uang sebesar Rp10juta,
Wakil Ketua Rp10 juta, K Rp15juta, S Rp5 juta dan D Rp15 juta.
Pihak Dewan nampaknya tak ingin main – main dengan upaya hukum yang tengah
mereka lalui saat ini. Dewan bahkan akan bersikap proaktif untuk mempercepat
proses penanganan terhadap kasus ini. Mereka bersedia memberikan keterangan
kapanpun dibutuhkan penyidik tanpa harus menunggu panggilan.
Seperti dikatakan Kapolres Dompu AKPB Benny B.W SIK melalui pemberitaan
sebelumnya, jika anggota dewan dimintai keterangan dengan melayangkan surat
panggilan resmi, maka prosesnya penanganan terhadap kasus ini akan memakan
waktu yang cukup lama. Polisi terlebih dahulu meminta ijin pemeriksaan
dari Gubernur. (SM.15)