Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Soal Pencemaran Nama Baik, Anggota DPRD Berikan Laporan Tambahan

01 Maret 2012 | Kamis, Maret 01, 2012 WIB Last Updated 2012-03-01T03:09:26Z
Dompu, (SM).- Tak mau dituding tidak serius dalam menyikapi tindakan Sri Guna ke rana hukum, aparat Ketua Komisi I Sirajuddin pun rela memberikan laporan tambahan untuk melengkapi materi laporan yang dilayangkan Selasa pekan lalu.
Dalam sehari, Sirajuddin memberikan keterangan di dua ruangan yang berbeda. Awalnya dia masuk ke ruangan SPK. Setelah itu politisi asal PPP yang berkapasitas mewakili sejumlah anggota dewan yang merasa dirugikan atas tindakan Sri Guna, dalam melakukan upaya hukum.
Dalam surat bukti laporan bernomor TBL/124.a/II/2012, tertera dengan jelas nama Sri Guna dkk yang disebut sebagai pihak terlapor dengan tuduhan melakukan perbuatan pencemaran nama baik di muka umum.
Pasalnya koordinator rentenir (Sri Guna) ini, saat melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD dan kantor Pemda Dompu secara lantang menuduh bahwa sejumlah anggota dewan menerima uang suap yang totalnya senilai Rp85juta untuk menaikan pos anggaran Setda Dompu pada APBD Perubahan tahun 2011 dari Rp1M menjadi Rp2M. Dirincikan Sri Guna, Ketua DPRD R menerima uang sebesar Rp10juta, Wakil Ketua Rp10 juta, K Rp15juta, S Rp5 juta dan D Rp15 juta.
Pihak Dewan nampaknya tak ingin main – main dengan upaya hukum yang tengah mereka lalui saat ini. Dewan bahkan akan bersikap proaktif untuk mempercepat proses penanganan terhadap kasus ini. Mereka bersedia memberikan keterangan kapanpun dibutuhkan penyidik tanpa harus menunggu panggilan.
Seperti dikatakan Kapolres Dompu AKPB Benny B.W SIK melalui pemberitaan sebelumnya, jika anggota dewan dimintai keterangan dengan melayangkan surat panggilan resmi, maka prosesnya penanganan terhadap kasus ini akan memakan waktu yang cukup lama. Polisi terlebih dahulu meminta ijin pemeriksaan  dari Gubernur. (SM.15)
×
Berita Terbaru Update