Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Razia Barang Expired, Dinas Kurang Tegas

16 Maret 2012 | Jumat, Maret 16, 2012 WIB Last Updated 2012-03-16T14:00:38Z

Kota Bima, (SM).- Selasa (13/3), jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait yang ada di lingkup Pemkot Bima, dengan dipimpin langsung Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopreindag) menggelar razia gabungan terhadap sejumlah barang expired alias kadaluwarsa atau telah melewati masa berlaku, pada sejumlah gudang di wilayah Kota Bima.

Pantauan sejumlah wartawan saat razia berlangsung, sebagai target pertama razia gabungan tersebut, dilangsungkan pada gudang milik Supermarket Lancar Jaya (LJ) bilangan lingkungan Sadia atau tepatnya di sebelah barat kantor Dinas Sosial Kabupaten Bima. Di gudang itu, petugas gabungan dari sejumlah dinas terkait, menemukan berbagai jenis barang, mulai dari makanan ringan (snack) untuk anak-anak hingga barang berupa kosmetik yang telah melewati masa berlaku.
Yang mengelitik, saat barang dikumpulkan dan didata jenis dan banyaknya, antara penanggungjawab gudang dengan petugas terjadi selisih paham soal apakah barang yang expired yang telah dikumpulkan, diamankan pihak petugas atau tetap berada di gudang hingga terjadi perdebatan. Petugas gudang milik Lancar Jaya bersih kukuh barang yang telah melewati masa berlaku tersebut, tetap berada di gudang sambil menunggu bos mereka. Sementara petugas yang dimpimpin langsung Sekretaris Diskoperindag, Drs Agus Suharly awalnya tetap pada pendirian mengangkut barang-barang tersebut untuk diamankan.
Aneh, biasanya yang namanya razia barang semacam itu, tanpa basa-basi petugas tetap mengamankan barang hasil razia tanpa meminta persetujuan apalagi terjadi perdebatan sebelumnya. Hingga akhirnya, barang yang mesti dibawah serta oleh petugas untuk diamankan urung diangkut. Para petugas akhirnya melanjutkan razia yang sama pada lokasi lain.
Sekretaris Diskoperindag, Agus Suharly yang ditanya penyebab tidak diangkutnya barang yang kadaluawarsa tersebut, mengaku tidak aturan yang membolehkan langsung mengamankan barang.  
Parahnya lagi, beberapa dari distributor barang, semisal perwakilan PT Unimos yang memproduk makanan ringan jenis Coca-cola, ngeyel dan mengaku, sejumlah tumpukan barang yang expiret miliknya yang dititip jual pada Lancar Jaya tersebut, sudah diketahui sebelumnya dan sengaja disimpan di gudang milik Lancar Jaya. Padahal sesungguhnya fungsi gudang dimaksud, untuk penyimpanan barang milik Lancar Jaya itu sendiri. “Malah saat ditanya, petugas gudang mengaku dan mengiayakan apa yang disampaikan wakil distributor salah satu produk makanan ringan tersebut”, terangnya. (SM.08)
×
Berita Terbaru Update