Kota Bima, (SM).- Selasa (13/3), jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
terkait yang ada di lingkup Pemkot Bima, dengan dipimpin langsung Dinas
Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopreindag) menggelar razia gabungan
terhadap sejumlah barang expired alias kadaluwarsa atau telah melewati
masa berlaku, pada sejumlah gudang di wilayah Kota Bima.
Pantauan sejumlah wartawan saat
razia berlangsung, sebagai target pertama razia gabungan tersebut,
dilangsungkan pada gudang milik Supermarket Lancar Jaya (LJ) bilangan lingkungan
Sadia atau tepatnya di sebelah barat kantor Dinas Sosial Kabupaten Bima. Di
gudang itu, petugas gabungan dari sejumlah dinas terkait, menemukan berbagai
jenis barang, mulai dari makanan ringan (snack) untuk anak-anak hingga barang
berupa kosmetik yang telah melewati masa berlaku.
Yang mengelitik, saat barang
dikumpulkan dan didata jenis dan banyaknya, antara penanggungjawab gudang
dengan petugas terjadi selisih paham soal apakah barang yang expired
yang telah dikumpulkan, diamankan pihak petugas atau tetap berada di gudang
hingga terjadi perdebatan. Petugas gudang milik Lancar Jaya bersih kukuh barang
yang telah melewati masa berlaku tersebut, tetap berada di gudang sambil
menunggu bos mereka. Sementara petugas yang dimpimpin langsung Sekretaris Diskoperindag,
Drs Agus Suharly awalnya tetap pada pendirian mengangkut barang-barang tersebut
untuk diamankan.
Aneh, biasanya yang namanya razia
barang semacam itu, tanpa basa-basi petugas tetap mengamankan barang hasil
razia tanpa meminta persetujuan apalagi terjadi perdebatan sebelumnya. Hingga
akhirnya, barang yang mesti dibawah serta oleh petugas untuk diamankan urung
diangkut. Para petugas akhirnya melanjutkan razia yang sama pada lokasi lain.
Sekretaris Diskoperindag, Agus
Suharly yang ditanya penyebab tidak diangkutnya barang yang kadaluawarsa
tersebut, mengaku tidak aturan yang membolehkan langsung mengamankan barang.
Parahnya lagi, beberapa dari
distributor barang, semisal perwakilan PT Unimos yang memproduk makanan ringan
jenis Coca-cola, ngeyel dan mengaku, sejumlah tumpukan barang yang expiret
miliknya yang dititip jual pada Lancar Jaya tersebut, sudah diketahui
sebelumnya dan sengaja disimpan di gudang milik Lancar Jaya. Padahal
sesungguhnya fungsi gudang dimaksud, untuk penyimpanan barang milik Lancar Jaya
itu sendiri. “Malah saat ditanya, petugas gudang mengaku dan mengiayakan apa
yang disampaikan wakil distributor salah satu produk makanan ringan tersebut”,
terangnya. (SM.08)