Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ratusan Ojek Tolak Parkir di Sape

04 Maret 2012 | Minggu, Maret 04, 2012 WIB Last Updated 2012-03-04T09:07:22Z

Bima, (SM).- Ratusan tukang ojek menolak adanya penarikan uang parkir sebesar Rp 500,-. Penarikan retribusi yang dilakukan Dinas Perhubungan Kominfo Kabupaten Bima melalui UPT Dinas Perhubungan Kominfo Sape karena dianggap merugikan tukang ojek. Mereka beralasan bahwa tukang ojek sudah membayar pajak di kantor Samsat dan mengurangi setoran cicilan ojek pada dealer sepeda motor.

Salah seorang tukang Ojek, Muhtar mengatakan, pihaknya selaku tukang ojek menolak pengenaan biaya parkir sepeda motor di Kecamatan Sape karena sudah membayar pajak di kantor Samsat setiap tahun. Hal ini akan mengurangi jumlah setoran pada dealer sepeda motor, karena motor yang dipakai adalah motor kredit.
“Kalau tiap hari kami ditarik Rp 500 maka hitungannya dalam satu bulan bisa mencapai Rp 15 ribu. Uang sebesar itu sangat berat bagi kami, apalagi saat ini musim hujan untuk dapat penumpang cukup susah. Sedangkan setoran di dealer motor tidak pernah kurang”, jelasnya.
Apalagi lanjutnya, pemerintah dan DPRD sedang membahas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sehingga beban tukang ojek makin berat. “Di samping itu pemerintah tidak pernah melakukan sosialisi langsung main tembak saja”, sorotnya.        
Muhtar mengharapkan pada pemerintah untuk tidak mengenakan Retribusi Parkir kepada para tukang ojek karena memberatkan.
Petugas Parkir Dinas Perhubungan Kominfo Sape, Arif Budiman S.Pi membenarkan adanya penolakan parkir oleh ratusan tukang ojek di Pasar Lama Sape. Mereka beralasan sudah membayar pajak pada Samsat tiap tahunnya, dan tentunya mengurangi pendapatan mereka dan belum lagi BBM mau naikan.
Kata Arif, pada saat didatangi ratusan tukang ojek sempat diirnya merasa takut karena dikerumuni oleh banyak orang. “Kalau saya dipukul bisa mampus. Untungnya mereka hanya protes saja dan tidak mengganggu”, terangnya.
Guna menekan tukang ojek, dirinya memberikan penjelasan bahwa saya hanya melaksanakan perintah pimpinan dan uang hasil parkir ini akan di setor di Dinas Pendapatan Daerah, dan setiap bulannya sebesar Rp 1,5 juta. “Akhirnya sebagian ojek di Sape bisa terima, namun tukang ojek di Lambu bersikeras menolaknya”, jelas Arif.
Kepala UPT Dinas Perhubungan Kominfo Sape, Faturahman  S.Sos mengatakan, penolakan penarikan retribusi parkir oleh tukang ojek di Pasar Lama Sape dipicu salah seorang tukang ojek di Kecamatan Lambu, sementara tukang ojek di Sape tidak ada yang menolak. Dengan adanya permasalahan itu, kami berikan penjelasan pada tukang ojek bahwa penarikan uang parkir ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) bukan kemauan Dinas Perhubungan Kominfo. “Kami hanya jalankan tugas. Setelah dengar penjelasan tersebut akhirnya tukang ojek bisa menerima”, tegas Faturahman. (SM.13)
×
Berita Terbaru Update