Bima, (SM).- Ratusan tukang ojek menolak adanya
penarikan uang parkir sebesar Rp 500,-. Penarikan retribusi yang dilakukan
Dinas Perhubungan Kominfo Kabupaten Bima melalui UPT Dinas Perhubungan Kominfo
Sape karena dianggap merugikan tukang ojek. Mereka beralasan bahwa tukang ojek
sudah membayar pajak di kantor Samsat dan mengurangi setoran cicilan ojek pada
dealer sepeda motor.
Salah seorang tukang Ojek, Muhtar
mengatakan, pihaknya selaku tukang ojek menolak pengenaan biaya parkir sepeda
motor di Kecamatan Sape karena sudah membayar pajak di kantor Samsat setiap
tahun. Hal ini akan mengurangi jumlah setoran pada dealer sepeda motor, karena
motor yang dipakai adalah motor kredit.
“Kalau tiap hari kami ditarik Rp 500
maka hitungannya dalam satu bulan bisa mencapai Rp 15 ribu. Uang sebesar itu
sangat berat bagi kami, apalagi saat ini musim hujan untuk dapat penumpang
cukup susah. Sedangkan setoran di dealer motor tidak pernah kurang”, jelasnya.
Apalagi lanjutnya, pemerintah dan
DPRD sedang membahas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sehingga beban
tukang ojek makin berat. “Di samping itu pemerintah tidak pernah melakukan
sosialisi langsung main tembak saja”, sorotnya.
Muhtar mengharapkan pada pemerintah
untuk tidak mengenakan Retribusi Parkir kepada para tukang ojek karena
memberatkan.
Petugas Parkir Dinas Perhubungan
Kominfo Sape, Arif Budiman S.Pi membenarkan adanya penolakan parkir oleh
ratusan tukang ojek di Pasar Lama Sape. Mereka beralasan sudah membayar pajak
pada Samsat tiap tahunnya, dan tentunya mengurangi pendapatan mereka dan belum
lagi BBM mau naikan.
Kata Arif, pada saat didatangi
ratusan tukang ojek sempat diirnya merasa takut karena dikerumuni oleh banyak
orang. “Kalau saya dipukul bisa mampus. Untungnya mereka hanya protes saja dan
tidak mengganggu”, terangnya.
Guna menekan tukang ojek, dirinya
memberikan penjelasan bahwa saya hanya melaksanakan perintah pimpinan dan uang
hasil parkir ini akan di setor di Dinas Pendapatan Daerah, dan setiap bulannya
sebesar Rp 1,5 juta. “Akhirnya sebagian ojek di Sape bisa terima, namun tukang
ojek di Lambu bersikeras menolaknya”, jelas Arif.
Kepala UPT Dinas Perhubungan Kominfo
Sape, Faturahman S.Sos mengatakan, penolakan penarikan retribusi parkir
oleh tukang ojek di Pasar Lama Sape dipicu salah seorang tukang ojek di
Kecamatan Lambu, sementara tukang ojek di Sape tidak ada yang menolak. Dengan
adanya permasalahan itu, kami berikan penjelasan pada tukang ojek bahwa
penarikan uang parkir ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) bukan kemauan
Dinas Perhubungan Kominfo. “Kami hanya jalankan tugas. Setelah dengar
penjelasan tersebut akhirnya tukang ojek bisa menerima”, tegas Faturahman.
(SM.13)