Bima. (SM).- Jajaran Kepolisian Resor Bima, kini tengah serius tangani
kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur dan tetap bekerja dalam upaya
memberikan rasa keadilan bagi warga masyarakat.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal,
AKP Musa, SH, Senin (19/3) di ruang kerjanya, mengatakan, kasus penganiyaan
atas diri Dimas Andre (4,5) oleh pasutri Junaidin Hasan dan Nurhayati warga
Desa Monta Kecamatan Monta yang sudah berlangsung pada awal tahun 2012. “Kami
tetap meneruskan kasus ini, bahkan sudah di aikan ke Kejaksaan namun dikembalikan,”
ungkap Musa.
Perkara penganiyaan DA, sudah
dinaikan ke Kejaksaan hingga dua kali. Bahkan pada Senin kemarin. akan di
hadirkan saksi pelapor guna melengkapi keterangan. Pasalnya, pihak Kejaksaan
mengembalikan berkas kasusnya itu. “Kami sedang menunggu kehadiran saksi
pelapor hari ini, saksi pelapor siap menghadirkan saksi – saksinya,” terang
Musa.
Katanya, sehubungan dengan di
kembalikan berkas itu maka akan hadir saksi pelapor seperti Junari dan
Najamudin. Keduanya merupakan saksi pelapor, dalam perkara ini Ahmad Abubakar
yang juga selaku orang tua dari pada Dimas Andre sebagai pelapor.
Terkait untuk didengar keterangan
tambahan itu, Ahmad yang di hubungi via HP-nya mengatakan pada hari ini (Senin
kemarin. Red) belum sanggup untuk hadirkan. Pasalnya saksi pelapor seperti
Junari dan Najamudin masih sibuk dengan urusan panen padi, sehingga belum
sanggup untuk hadir guna memberikan keterangan tambahan. “hari ini, saksi saksi
belum bisa hadir di Polres. Karena saksi masih sibuk dengan urusan panen,”
tandas Ahmad. (SM.12)