Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Penanganan Kasus Penganiayaan Anak di bawah Umur Dipertanyakan

19 Maret 2012 | Senin, Maret 19, 2012 WIB Last Updated 2012-03-19T03:12:26Z

Bima, (SM).- Warga Desa Monta Kecamatan Monta, Ahmad Abubakar (30) pertanyakan kinerja Kepolisian Sektor Monta terkait laporannya tertanggal 4 Januari 2012 lalu.

Ahmad yang di temui di kediamanya di Dusun 2 RT 04 Desa Monta Ahad (18/3) kemarin mengatakan, dirinya sudah melaporkan ke Polsek Monta atas dugaan menganiyaan terhadap putranya DA (4,5) oleh pasangan suami – isteri (Pasutri) Nurhayati dan Junaidin Hasan, warga desa setempat dengan memakai kulit kayu jati. Peristiwa penganiyaan DA oleh Pasutri itu berlangsung pada Senin 2 Januari 2012, dimana Pasutri tersebut menganiya DA mulai dari muka hingga sekujur badan. Akibatnya, korban mengalami luka serius dan trauma.
“Saya dan isteri tidak tahu kenapa anak saya dianiaya hingga seluruh badannya sakit-sakitan”, herannya yang diamini Sri Wahyuningsih, selaku isterinya.
Ahmad mengaku, informasi DA dianiaya itu setelah dirinya tiba di rumah menjelang magrib, karena saat itu, dirinya berada di sawah, sementara istrinya sedang berada di Rontu untuk tanam bawang merah.
Saksi mata, M Natsir (35) yang melihat kejadian itu membenarkan bahwa DA dipukuli oleh Nurhayati dan Junaidin. “Saya lihat langsung bagaimana DA diperlakukan oleh merek karena penganiayaan itu terjadi di depan rumah saya”, jelas Natsir, Ahad (18/3) kemarin di kediaman Ahmad.
Dipaparkan  Natsir, DA dijewer telinganya sebanyak 3 kali sambil menendang. Melihat tindakan itu dirinya sempat menegur, tapi Junaidin tak mengubrisnya.
Sebelum Junaidin menganiaya DA di depan rumahnya, Nurhayati (isteri Junaidin) sudah lebih dahulu memukul DA pakai pelepah kayu Jati. “Saya tegur Junaidin, kenapa DA disiksa begitu. Junaidin tak mengubrisnya”, ungkap Natsir.
Sedangkan Nurhayati yang dikonfirmasi di kediamanya di Desa Monta mengakui atas berbuatannya itu. Namun dirinya membantah telah melakukan penganiayaan, “benar saya pukul pakai kulit Jati hanya dua kali pada pantatnya. Demikian juga yang dilakukan Junaidin, hanya menjewer kupingnya saja. Jadi tidak benar kalau dituduh menganiya, itu hanya informasi fitnah”, elaknya.
Ditanya kenapa sampai terjadi pemukulan, Nurhayati dengan tegas mengatakan karena DA telah melakukan hubungan suami isteri terhadap Ad (5) puterinya. Peristiwa itu berlangsung pada tanggal 31 Desember 2011 di kolong rumah Nining Muhamad di RT 04. Dirinya mengetahui Ad diperlakukan demikian, langsung naik pitam dan mencari lalu memukul pantatnya DA sebanyak 2 kali. Jadi bukan disiksa seperti tudingan orang tuanya DA.
Terkait masalah itu, Kanit Reskrim Polsek Monta Aiptu Takim yang ditemui di Polsek Monta Ahad (18/3) kemarin mengatakan, kasus itu sudah dilimpahkan ke Polres Bima Kabupaten di Panda. Silahkan konfirmasi ke Polres saja”, jawab Takim. (SM.12)
×
Berita Terbaru Update