Bima, (SM).- Warga Desa Monta
Kecamatan Monta, Ahmad Abubakar (30) pertanyakan kinerja Kepolisian Sektor
Monta terkait laporannya tertanggal 4 Januari 2012 lalu.
Ahmad yang di temui di
kediamanya di Dusun 2 RT 04 Desa Monta Ahad (18/3) kemarin mengatakan, dirinya
sudah melaporkan ke Polsek Monta atas dugaan menganiyaan terhadap putranya DA
(4,5) oleh pasangan suami – isteri (Pasutri) Nurhayati dan Junaidin Hasan,
warga desa setempat dengan memakai kulit kayu jati. Peristiwa penganiyaan DA
oleh Pasutri itu berlangsung pada Senin 2 Januari 2012, dimana Pasutri tersebut
menganiya DA mulai dari muka hingga sekujur badan. Akibatnya, korban mengalami
luka serius dan trauma.
“Saya dan isteri tidak
tahu kenapa anak saya dianiaya hingga seluruh badannya sakit-sakitan”, herannya
yang diamini Sri Wahyuningsih, selaku isterinya.
Ahmad mengaku, informasi
DA dianiaya itu setelah dirinya tiba di rumah menjelang magrib, karena saat
itu, dirinya berada di sawah, sementara istrinya sedang berada di Rontu untuk
tanam bawang merah.
Saksi mata, M Natsir
(35) yang melihat kejadian itu membenarkan bahwa DA dipukuli oleh Nurhayati dan
Junaidin. “Saya lihat langsung bagaimana DA diperlakukan oleh merek karena
penganiayaan itu terjadi di depan rumah saya”, jelas Natsir, Ahad (18/3)
kemarin di kediaman Ahmad.
Dipaparkan Natsir,
DA dijewer telinganya sebanyak 3 kali sambil menendang. Melihat tindakan itu
dirinya sempat menegur, tapi Junaidin tak mengubrisnya.
Sebelum Junaidin
menganiaya DA di depan rumahnya, Nurhayati (isteri Junaidin) sudah lebih dahulu
memukul DA pakai pelepah kayu Jati. “Saya tegur Junaidin, kenapa DA disiksa
begitu. Junaidin tak mengubrisnya”, ungkap Natsir.
Sedangkan Nurhayati yang
dikonfirmasi di kediamanya di Desa Monta mengakui atas berbuatannya itu. Namun
dirinya membantah telah melakukan penganiayaan, “benar saya pukul pakai kulit
Jati hanya dua kali pada pantatnya. Demikian juga yang dilakukan Junaidin,
hanya menjewer kupingnya saja. Jadi tidak benar kalau dituduh menganiya, itu
hanya informasi fitnah”, elaknya.
Ditanya kenapa sampai
terjadi pemukulan, Nurhayati dengan tegas mengatakan karena DA telah melakukan
hubungan suami isteri terhadap Ad (5) puterinya. Peristiwa itu berlangsung pada
tanggal 31 Desember 2011 di kolong rumah Nining Muhamad di RT 04. Dirinya
mengetahui Ad diperlakukan demikian, langsung naik pitam dan mencari lalu
memukul pantatnya DA sebanyak 2 kali. Jadi bukan disiksa seperti tudingan orang
tuanya DA.
Terkait masalah itu,
Kanit Reskrim Polsek Monta Aiptu Takim yang ditemui di Polsek Monta Ahad (18/3)
kemarin mengatakan, kasus itu sudah dilimpahkan ke Polres Bima Kabupaten di
Panda. Silahkan konfirmasi ke Polres saja”, jawab Takim. (SM.12)