Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pemkab Bima Sosialisasikan Perda Tata Ruang

28 Maret 2012 | Rabu, Maret 28, 2012 WIB Last Updated 2012-03-28T05:47:32Z

Bima, (SM).- Bupati Bima H. Ferry Zulkarnain, ST kembali menyatakan, Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah komitmenya seiring keinginan pemerintah memindahkan Ibukota Kabupaten Bima di Kecamatan Woha. Karena itulah, meski Perda RTRW telah disyahkan, masih ada satu tugas penting lagi dalam menyelesaikan amanat undang-undang, yaitu merumuskan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). ”Kita sudah punya RTRW, tinggal menyusunnya lagi secara lebih detail dalam bentuk RDTR”.

Demikian dikatakan Bupati saat membuka secara resmi acara sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bima Tahun 2011 – 2031, yang dihelat di Aula PKK Kabupaten Bima (26/03).
Dia menyakinkan, acara sosialisasi ini sangat penting diikuti oleh para camat  karena nantinya para camat akan memberikan masukan dalam merumuskan RDTR. ”Sulit bagi camat memberikan masukan untuk penyusunan RDTR kalau tidak tahu apa isi RTRW,” kata Bupati.
"RTRW kan hanya memuat hal-hal teknis yang bersifat makro. Artinya, belum menjelaskan secara detail tiap-tiap kecamatan. Nah, didalam RDTR lah yang akan memberikan gambaran secara detail kecamatan”, jelasnya.
Karena itulah, Bupati secara khusus meminta Kepala Bappeda untuk memberikan satu dokumen RTRW kepada masing-masing Camat dan kepala SKPD. ”Tolong dokumen RTRW diberikan kepada masing-masing camat, jangan sampai tidak ada yang tidak dapat dokumennya”, pintanya.
Sementara itu, Taufikurahman, S.Sos, M.Si, Kasubid Tata Ruang, SDA dan Lingkungan Hidup Bappeda Kabupaten Bima menjelaskan, kita patut berbangga karena kita sudah memiliki Perda RTRW. Tidak semua Kabupaten /Kota di Indonesia yang bisa cepat menyelesaikan penyusunan dokumen RTRW.
”Dari 430 kabupaten/kota di Indonesia baru sekitar 20 yang memiliki Perda RTRW, dan, di NTB kita adalah kabupaten pertama yang punya RTRW,” kata Taufik bangga.
Sebagai Ketua Panitia Taufik berharap agar para Camat dan Kepala SKPD bisa menyampaikan makna dari adanya Perda Tata Ruang. Masyrakat harus memahami, bahwa Perda Tata Ruang harus menjadi kiblat dalam membangun dan mengelola kawasan.
Ke depan, masyarakat tidak bertanya-tanya lagi tentang pemanfaatan lahan dan peruntukannya demikian juga potensi dan pemetaan wilayah. Karena, semua sudah ada dalam RTRW. (SM.04)
×
Berita Terbaru Update