Bima, (SM).-
Bupati Bima H. Ferry Zulkarnain, ST kembali menyatakan, Perda Rencana Tata
Ruang Wilayah (RTRW) adalah komitmenya seiring keinginan pemerintah memindahkan
Ibukota Kabupaten Bima di Kecamatan Woha. Karena itulah, meski Perda RTRW telah
disyahkan, masih ada satu tugas penting lagi dalam menyelesaikan amanat
undang-undang, yaitu merumuskan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). ”Kita sudah
punya RTRW, tinggal menyusunnya lagi secara lebih detail dalam bentuk RDTR”.
Demikian dikatakan
Bupati saat membuka secara resmi acara sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.
9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bima Tahun 2011 –
2031, yang dihelat di Aula PKK Kabupaten Bima (26/03).
Dia menyakinkan,
acara sosialisasi ini sangat penting diikuti oleh para camat karena
nantinya para camat akan memberikan masukan dalam merumuskan RDTR. ”Sulit bagi
camat memberikan masukan untuk penyusunan RDTR kalau tidak tahu apa isi RTRW,”
kata Bupati.
"RTRW kan hanya
memuat hal-hal teknis yang bersifat makro. Artinya, belum menjelaskan secara
detail tiap-tiap kecamatan. Nah, didalam RDTR lah yang akan memberikan gambaran
secara detail kecamatan”, jelasnya.
Karena itulah,
Bupati secara khusus meminta Kepala Bappeda untuk memberikan satu dokumen RTRW
kepada masing-masing Camat dan kepala SKPD. ”Tolong dokumen RTRW diberikan
kepada masing-masing camat, jangan sampai tidak ada yang tidak dapat
dokumennya”, pintanya.
Sementara itu,
Taufikurahman, S.Sos, M.Si, Kasubid Tata Ruang, SDA dan Lingkungan Hidup
Bappeda Kabupaten Bima menjelaskan, kita patut berbangga karena kita sudah
memiliki Perda RTRW. Tidak semua Kabupaten /Kota di Indonesia yang bisa cepat
menyelesaikan penyusunan dokumen RTRW.
”Dari 430
kabupaten/kota di Indonesia baru sekitar 20 yang memiliki Perda RTRW, dan, di
NTB kita adalah kabupaten pertama yang punya RTRW,” kata Taufik bangga.
Sebagai Ketua Panitia Taufik berharap agar para Camat dan Kepala SKPD bisa menyampaikan makna dari adanya Perda Tata Ruang. Masyrakat harus memahami, bahwa Perda Tata Ruang harus menjadi kiblat dalam membangun dan mengelola kawasan.
Sebagai Ketua Panitia Taufik berharap agar para Camat dan Kepala SKPD bisa menyampaikan makna dari adanya Perda Tata Ruang. Masyrakat harus memahami, bahwa Perda Tata Ruang harus menjadi kiblat dalam membangun dan mengelola kawasan.
Ke depan, masyarakat
tidak bertanya-tanya lagi tentang pemanfaatan lahan dan peruntukannya demikian
juga potensi dan pemetaan wilayah. Karena, semua sudah ada dalam RTRW. (SM.04)