Dompu, (SM).- Kasus dugaan pencemaran nama
baik yang dilakukan Sri Guna terhadap 5 orang anggota DPRD Dompu yang
dilaporkan kepada Polres Dompu beberapa waktu lalu, terus menjadi perhatian
publik. Namun, sampai saat ini penyidik Polres Dompu belum juga
menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemanggilan terhadap
Sri Guna sebagai pihak terlapor dalam kasus dimaksud.
Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Dody Yudianto yang dikonfirmasi
membenarkan bahwa pihaknya belum melakukan pemanggilan terhadap Srio Guna.
Alasannya karena pihaknya masih melengkapi unsur tindak pidana pencemaran
nama baik ini.
Menurutnya, empat pasal yang dikenai pada Sri Guna seperti keterangan kuasa
hukum 5 orang anggota DPRD Dompu yang dituding Sri Guna dalam aksi demonya di
Dompu beberapa waktu lalu sebagai penerima uang suap untuk menaikan pos
anggaran pada Setda Dompu pada APBD Perubahan tahun 2011 dari Rp1M menjadi
Rp2M, tidak berlaku secara otomomatis.
Dari pasal – pasal itu tentu ada rentetannya seperti ayat dan lainnya.
Terlebih lagi, ketika kasus sudah di P21, yang menentukan pasal apa yang sesui
dengan kasusnya nanti akan ditentukan oleh pihak Kejaksaan.
Dalam kasus ini, polisi akan memilah penanganannya seperti dugaan
pencemaran nama baik ditangani secara terpisah, begitupun dengan dugaan
penyuapan terhadap anggota dewan seperti yang dituding Sri Guna dan
dugaan korupsi dalam penggunaan anggaran Setda dari Pos APBD tahun 2011.
Ini dilakukan untuk mempermuda penyidik dalam melaksanakan tugasnya menangani
kasus dimaksud.
Lebih jauhnya, jika memang kasus dugaan penyuapan ini benar terjadi,
maka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan para anggota dewan terhadap Sri
Guna bisa batal dengan sendirinya. Namun bila sebaliknya, kasus ini tetap
berjalan hingga di pengadilan. ‘’Kita akan membuat pembuktian terbalik.
Misalnya, apa benar tudingan Sri Guna telah terjadi tindakan penyuapan dan dari
mana dia memperoleh informasi itu. Nanti tehnisnya seperti itu,” pungkasnya. (SM.15)