Bima, (SM).- Gelombang aksi mendesak Kepala Kementrian Agama (Kemenag)
Kabupaten Bima, Drs. H. Yaman terus bergulir. Kali ini datang dari IMM, HMI dan
PMII Cabang Bima yang tergabung dalam Koalisi Bima Bebas Korupsi. Selasa
kemarin koalisi yang mahasiswa tersebut menggelar aksi di depan kantor Kemenag
Kabupaten Bima dengan tiga tuntutan.
Aksi dimulai sekitar pukul 09.30
wita, massa yang menggunakan tiga almamater yang berbeda itu memblokir jalan
dengan membentangkan mobil Pick-Up yang ditumpanginya. Aparat kepolisian yang
berjaga pun akhirnya menutup akses jalan pendidikan yang menghubungkan jalur
setempat.
Dalam orasinya, massa mengecam
tindakan Kepala Kemenag Kabupaten Bima, dan dua bawahannya, masing-masing
Bendahara Abdul Muis, dan Kasi PHU Jufrin yang sudah terbukti melakukan
korupsi. Kata mereka, institusi yang semestinya menempatkan diri sebagai
teladan yang baik dan menjadi tolak ukur bagi lembaga lain dalam hal bebas
korupsi, justru bersikap terbalik.
Koordinator Lapangan, Akbar Tanjung
mengatakan, ketiganya telah terbukti melakukan tindakan korupsi dan sudah
ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pemotongan tunjangan sertifikasi guru
senilai Rp615 juta, tunjangan guru terpencil senilai Rp600 juta, dengan total
korupsi yang terindikasi sebesar Rp1,2 miliar. “Ironis sekali, lembaga yang
selama ini dianggap suci, malah berkorupsi,” sorotnya.
Untuk itu, dalam aksi tersebut,
massa menyampaikan tiga tuntutan, yang pertama meminta kepala Kemenag Kabupaten
Bima untuk turun dari jabatannya, karena jabatan itu sudah tidak layak lagi
diduduki, mengingat Polisi sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai
tersangka.
Kemudian, mendesak aparat penegak
hukum untuk segera menangkap dan mengadili H. Yaman, Abdul Muis dan Jufrin,
sesuai prosedur hukum yang berlaku. Yang terakhir, mendesak Kementrian Agama RI
untuk memecat ketiganya secara tidak terhormat, karena sudah terbukti bersalah.
(SM.07)