Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Lagi, Kepala Kemenag Diminta Turun dari Jabatannya

28 Maret 2012 | Rabu, Maret 28, 2012 WIB Last Updated 2012-03-28T05:54:16Z

Desakan agar Kepala Kemenag Kabupaten Bima diturunkan dari jabatannya serta ditangkap di adili kembali di suarakan oleh mahasiswa. Selasa (27/3/12), Koalisi Bima Bebas Korupsi menggelar aksi di depan kantor setempat. (Foto: Bin SM)
Bima, (SM).- Gelombang aksi mendesak Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima, Drs. H. Yaman terus bergulir. Kali ini datang dari IMM, HMI dan PMII Cabang Bima yang tergabung dalam Koalisi Bima Bebas Korupsi. Selasa kemarin koalisi yang mahasiswa tersebut menggelar aksi di depan kantor Kemenag Kabupaten Bima dengan tiga tuntutan.

Aksi dimulai sekitar pukul 09.30 wita, massa yang menggunakan tiga almamater yang berbeda itu memblokir jalan dengan membentangkan mobil Pick-Up yang ditumpanginya. Aparat kepolisian yang berjaga pun akhirnya menutup akses jalan pendidikan yang menghubungkan jalur setempat.
Dalam orasinya, massa mengecam tindakan Kepala Kemenag Kabupaten Bima, dan dua bawahannya, masing-masing Bendahara Abdul Muis, dan Kasi PHU Jufrin yang sudah terbukti melakukan korupsi. Kata mereka, institusi yang semestinya menempatkan diri sebagai teladan yang baik dan menjadi tolak ukur bagi lembaga lain dalam hal bebas korupsi, justru bersikap terbalik.
Koordinator Lapangan, Akbar Tanjung mengatakan, ketiganya telah terbukti melakukan tindakan korupsi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pemotongan tunjangan sertifikasi guru senilai Rp615 juta, tunjangan guru terpencil senilai Rp600 juta, dengan total korupsi yang terindikasi sebesar Rp1,2 miliar. “Ironis sekali, lembaga yang selama ini dianggap suci, malah berkorupsi,” sorotnya.
Untuk itu, dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tiga tuntutan, yang pertama meminta kepala Kemenag Kabupaten Bima untuk turun dari jabatannya, karena jabatan itu sudah tidak layak lagi diduduki, mengingat Polisi sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Kemudian, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap dan mengadili H. Yaman, Abdul Muis dan Jufrin, sesuai prosedur hukum yang berlaku. Yang terakhir, mendesak Kementrian Agama RI untuk memecat ketiganya secara tidak terhormat, karena sudah terbukti bersalah. (SM.07)
×
Berita Terbaru Update