Bima, (SM).- Klinis anggaran di Pemerintah Kabupaten Bima disorot.
Pekerjaan mengevaluasi jenis anggaran untuk kegiatan di Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) itu diduga didominasi oleh Asisten perekonomian dan pembangunan
(Asisten II) Setda Kabupaten Bima, tanpa berkoordinasi dengan anggota tim
klinis lain.
Sumber Koran ini mengatakan, klinis Anggaran yang tertuang dalam Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bima tidak melibatkan anggota klinis
lain yang berada dalam tim klinis. Prosesnya, selalu didominasi oleh Asisten II
Setda Kabupaten Bima.
Menjawab kabar tersebut, Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima,
Drs. Aris Gunawan membantah tudingan itu. Karena di Kabupaten Bima tidak
memiliki tim klinis. Melainkan hanya satu orang saja yang melakukan klinis
tersebut, yakni Asisten II yang membidangani bidang perekonomian dan
pembangunan. “Klinis itu hanya dilakukan oleh Asisten II, bukan tim klinis.
Disini tak ada tim klinis,” tegasnya.
Dia menjelaskan, proses klinis tersebut dilakukan setelah DPRD Kabupaten
Bima menetapkan APBD, kemudian dilanjutkan dengan evaluasi Pemerintah Provinsi
dan disinkronisasikan dengan APBD Provinsi. “Setelah itu dilakukan revisi dan
diklinis oleh Asisten II, agar tidak ada
tumpang tindih dan kegiatan bisa terlaksana tepat sasaran,” jelasnya.
Lanjutnya, saat klinis, semua SKPD akan dijadwalkan. Satu persatu SKPD
dipanggil untuk proses klinis anggaran yang sudah dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi. “Pada proses klinis itulah dibahas secara mendalam,
apakah tersebut dimanfaatkan sesuai dengan mata anggaran yang ada,” ujarnya.
Diakuinya, selama proses klinis, tidak ada pengurangan anggaran pada
masing-masing SKPD yang sudah tertuang dalam APBD. Selain pendalaman, juga
dilakukan penajaman, agar anggaran bisa berjalan tepat sasaran dan tepat waktu.
“Dana dalam APBD untuk SKPD sudah benar-benar diatur. Jadi tidak ada
pengurangan,” tandasnya.
Ia mencontohkan
dana yang ada
di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bima yang tertuang
dalam APBD sebanyak Rp3 miliar. Pada proses klinisnya dilakukan pembahasan dan
diberikan kewenangan kepada dinas yang dimaksud untuk mengelola dengan baik
mata anggaran tersebut. (SM.07)