Bima, (SM).- Terkait rencana aksi dan unjuk rasa besar-besaran PS NKRI,
Laskar Pemuda Peduli Rakyat (LP2R), BEM STISIP, dan BEM STKIP Bima hari Rabu
(21/3) di Kantor Kementrian Agama Kota Bima dan Kejaksaan Negeri Bima, terhadap
H.Anwar,SH, terkait indikasi penyimpangan anggaran dan manipulasi data tahun
2010. H.Yaman H.Mahmud selaku Kepala Kementrian Agama Kabupaten Bima
mengingatkan, supaya jangan sampai ada aksi unjuk rasa lagi.
“Tidak ada manfaatnya kita saling
menghina dan menjatuhkan, untuk itu marilah kita ciptakan suasana aman, damai,
tenteram. Jangan sampai kita saling membenci, dan saling dendam”, pinta H Yaman
sebagaimana yang tertulis daalam siaran persnya, Senin (19/3).
Kata H.Yaman, permintaan dirinya
untuk tidak lagi menggelar aksi karena demi keamanan dan kondusifnya daerah
kita tercinta. Begitu pula terhadap pihak-pihak yang akan melaksanakan
demonstrasi kepada Kejaksaan dan Kepolisian, sebaiknya tidak perlu dilaksanakan,
karena pihak kejaksaan dan kepolisian telah melaksanakan tugasnya dengan baik
dan maksimal. “Jangan sampai kita mengganggu konsentrasi mereka dalam menangani
beberapa kasus dan permasalahan”, harapnya.
H.Yaman juga berharap, siapapun
supaya bisa menciptakan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, sebab rasa aman
dan nyaman membuat kehidupan menjadi lebih indah. Dan ini dapat
terwujud apabila masyarakat ikut dalam menjaga keadaan. Masyarakat
menjadi filter pertama dalam terciptanya kondisi aman dan nyaman. “Kalau
masyarakat tidak ikut dalam menjaga keamanan, maka kedamaian akan sulit
terwujud. Untuk itu masyarakat harus turut andil di dalamnya”, pintanya lagi.
Problem yang terjadi selama ini di
kubu Kementrian Agama, kata H.Yaman, merupakan dinamika kehidupan, kita harus
sabar dan tabah dalam menghadapinya, dan dirinya mengingatkan kepada
rekan-rekan semua untuk sama-sama menjaga keamanan dan kedamaian, jangan sampai
ada demo-demo lagi.
Ia menambahkan, kita harus mentaati
dan menghargai proses hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian. Berilah
kesempatan institusi hukum berkonsentrasi melaksanakan tugas mereka. “Jangan
sampai kita membebani mereka. Kita harus meyakini bahwa Institusi hukum sangat
bijak dan adil dalam melaksanakan proses hokum”, tandas H.Yaman. (SM.04)