Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kejaksaan Terima Kembali Berkas Kemenag

09 Maret 2012 | Jumat, Maret 09, 2012 WIB Last Updated 2012-03-09T11:12:04Z
Bima, (SM).- Kejaksaan Negeri Raba Bima telah menerima kembali berkias kasus dugaan korupsi tunjangan sertifikasi guru jajaran Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima tahun 2010 senilai Rp300 juta.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Raba Bima I Made Eca Mariartha yang dikonfirmasi di kantor Kejaksaan setempat, Kamis (8/3) mengaku, berkas tersebut diterima kembali pihaknya sejak dua hari lalu. “Berkas yang sudah diterima kembali ini yakni berkas tersangka bendahara kantor Kemenag Abdul Muis. Belum ada berkas yang lain,” jelasnya.
Pihak Kejaksaan setempat mengembalikan berkas dimaksud karena masih ada kekurangan yang harus dipenuhi lagi oleh penyidik Polres Bima Kota. Diantara kekurangan yakni Kejaksaan menduga ada tersangka lain. Atas adanya indikasi keterlibatan tersangka lain oleh Jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Raba Bima, penyidik Polisi menetapkan dua tersangka tambahan. Yaitu Kepala Kemenag Kabupaten Bima H.Yaman dan Kasi PHU Jufrin.
Eca menyebutkan, hingga hari Kamis ini pihaknya belum menerima pelimpahan berkas Kemenag dengan tersangka lain, selain berkas tersangka Abdul Muis. “Kalau berkas atas tersangka yang lain, kami belum terima,” katanya.
Sesuai amanat peraturan yang berlaku, lanjutnya, pihaknya diberi waktu selama 7 hari untuk melakukan penelitian kembali kelengkapan berkas dimaksud dan memiliki waktu selama 14 hari untuk menentukan sikap. Kata dia, hingga sekarang ini pihaknya belum dapat memastikan apakah berkas dengan tersangka Abdul Muis tersebut sudah lengkap atau tidak. “Kan kita masih teliti. Baru dua hari kok kita terima berkas,” timpalnya. (SM.06)
×
Berita Terbaru Update