Bima, (SM).- Hingga senin kemarin Jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri
Raba Bima masih meneliti berkas dugaan korupsi tunjangan sertifikasi guru
jajaran kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima.
Jaksa Peneliti pada kejaksaan Negeri
Raba Bima Indra P yang dihubungi via seluler, Senin kemarin. Berkas tersebut
diterima Kejaksaan pada pekan lalu, setelah dilimpahkan kedua kali oleh
penyidik Polisi. Berkas dugaan korupsi pelimpahan kedua itu setelah melengkapi
petunjuk Jaksa pada pengiriman berkas pertamanya, yakni dengan tersangka
bendahara kantor Kemenag Kabupaten Bima, Abdul Muis.
Menurut Indra, pihaknya melakukan
tugas sesuai dengan Tupoksi serta aturan main yang berlaku. Mengenai lambannya
penentuan sikap atas hasil penyidikan Polisi tersebut, Indra mengaku dalam
waktu dekat akan ada kepastian. “Intinya tetap ada kepastian atas hasil
penyidikan Polisi tersebut. Apakah akan dinyatakan lengkap atau P-21 atau
dikembalikan lagi disertai dengan petunjuk. Itu semua nanti, setelah kkita
teliti dulu,” jelasnya.
Pihaknya memiliki waktu selama 7
hari untuk melakukan penelitian kelengkapan unsur formil maupun unsur materil
terhadap hasil penyidikan Polisi tersebut. Kemudian dalam waktu 14 hari,
pihaknya akan menyatakan sikap. Hasil penyidikan Polisi, bukan hanya tersangka
Abdul Muis saja dalam kasus tersebut. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten
Bima H.Yaman dan Kasi PHU H. Jufrin juga belakangan resmi ditetapkan sebagai
tersangka.
Namun berkas perkara terhadap
ke dua tersangka tersebut, hingga hari senin kemarin belum juga diterima
pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima. “Belum ada berkas yang lain, baru
berkas Abdul Muis saja,” ucap Kasi Intel Edi Tanto Putra.
Informasi yang diperoleh wartawan,
pihak Kejaksaan telah menerima pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya
Penyidikan (SPDP) atas perkara dugaan korupsi tunjangan sertifikasi guru tahun
2010 dengan tersangka H. Yaman dan H. Jufrin. (SM 06)