Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Jaksa masih Teliti Berkas Kemenag

20 Maret 2012 | Selasa, Maret 20, 2012 WIB Last Updated 2012-03-20T15:49:08Z

Bima, (SM).- Hingga senin kemarin Jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Raba Bima masih meneliti berkas dugaan korupsi tunjangan sertifikasi guru jajaran kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima.    

Jaksa Peneliti pada kejaksaan Negeri Raba Bima Indra P yang dihubungi via seluler, Senin kemarin. Berkas tersebut diterima Kejaksaan pada pekan lalu, setelah dilimpahkan kedua kali oleh penyidik Polisi.  Berkas dugaan korupsi pelimpahan kedua itu setelah melengkapi petunjuk Jaksa pada pengiriman berkas pertamanya, yakni dengan tersangka bendahara kantor Kemenag Kabupaten Bima, Abdul Muis.
Menurut Indra, pihaknya melakukan tugas sesuai dengan Tupoksi serta aturan main yang berlaku. Mengenai lambannya penentuan sikap atas hasil penyidikan Polisi tersebut, Indra mengaku dalam waktu dekat akan ada kepastian. “Intinya  tetap ada kepastian atas hasil penyidikan Polisi tersebut. Apakah akan dinyatakan lengkap atau P-21 atau dikembalikan lagi disertai dengan petunjuk. Itu semua nanti, setelah kkita teliti dulu,” jelasnya.
Pihaknya memiliki waktu selama 7 hari untuk melakukan penelitian kelengkapan unsur formil maupun unsur materil terhadap hasil penyidikan Polisi tersebut. Kemudian dalam waktu 14 hari, pihaknya akan menyatakan sikap. Hasil penyidikan Polisi, bukan hanya tersangka Abdul Muis saja dalam kasus tersebut. Kepala  Kantor Kemenag Kabupaten Bima H.Yaman dan Kasi PHU H. Jufrin juga belakangan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Namun berkas perkara terhadap  ke dua  tersangka tersebut, hingga hari senin kemarin belum juga diterima pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima. “Belum ada berkas  yang lain, baru berkas Abdul Muis saja,” ucap Kasi Intel Edi Tanto Putra.
Informasi yang diperoleh wartawan, pihak Kejaksaan telah menerima pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas perkara dugaan korupsi tunjangan sertifikasi guru tahun 2010 dengan tersangka H. Yaman dan H. Jufrin. (SM 06)     
×
Berita Terbaru Update